Segala Hal yang Perlu Diketahui Pekerja tentang UU Ketenagakerjaan

Diperbarui 04 Nov 2024 - Dibaca 10 mnt
Ditulis oleh : Maulana Adieb

Sebagai karyawan, kita harus memahami apa saja isi yang terkandung di dalam UU Ketenagakerjaan.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Pasalnya, undang-undang tersebut akan menjadi pedomanmu selama menjalani pekerjaan di suatu perusahaan.

Berbagai macam hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan telah dituangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan atau UUK.

Mulai dari gaji, waktu istirahat, cuti, status pekerja, dan lain-lain, semua dijelaskan secara detail.

Ketahui aturan-aturan tersebut sekaligus perkembangan mengenai UU Ketenagakerjaan lewat artikel Glints berikut!

Perubahan Terbaru UU Ketenagakerjaan

Dilansir dari Hukum Online, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 diubah dan dibenahi oleh pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jadi, kini persoalan ketenagakerjaan sudah diatur dalam salah satu klaster UU Ciptaker.

Setidaknya ada 6 ketentuan ketenagakerjaan yang diperbaiki UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker), di antaranya:

  1. perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. pekerja alih daya atau outsourcing
  3. formula perhitungan upah minimum
  4. perubahan larangan pekerja/buruh untuk menikah dengan rekan kerjanya pada satu perusahaan yang sama
  5. kompensasi pesangon
  6. skema baru jaminan sosial

Perkembangan terbaru UU Ketenagakerjaan adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari Detik, MK menilai bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Ciptaker.

Keputusan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Membuat aturan mengenai ketenagakerjaan lebih mudah dipahami.
  • Memperbaiki tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pekerja bisa menunggu perkembangan berikutnya terkait pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan

Sambil menunggu aturan terbaru, kamu bisa pelajari aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

Yang pertama, terkait waktu istirahat dan cuti karyawan.

Awalnya, UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf b dan c mengatur bahwa karyawan berhak:

  • mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus-menerus.
  • mendapatkan istirahat satu hari selama seminggu untuk 6 hari kerja atau dua hari untuk 5 hari kerja.
Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja: Poin-Poin Penting yang Harus Pekerja Tahu

Menurut CNNdalam Perppu Cipta Kerja, istirahat juga hanya diberikan satu kali selama seminggu.

Sementara itu mengenai aturan cuti, setelah 1 tahun bekerja di suatu perusahaan, kamu berhak menggunakan jatah cutimu untuk liburan sejenak.

Kendati demikian, cuti tahunan dapat timbul sebelum bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, tergantung perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Hal tersebut juga sudah tertuang di dalam pasal 79 ayat 3. 

Dilansir dari Hukum Online, ada perusahaan yang memberikan cuti tahunan kepada karyawan di tahun pertama seseorang bekerja, ada juga yang mendapatkan cuti 1 hari per bulan semenjak karyawan bekerja.

Dalam kata lain, cuti tahunan diberikan kepada perusahaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama selama tidak merugikan hak pekerja, yaitu minimal 12 hari per tahun, setelah 1 tahun bekerja.

Baca Juga: Apakah Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan Boleh Dilakukan?

Gaji Karyawan

Masalah gaji juga sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan di dalam UU Ciptaker.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji atau upah adalah uang yang diberikan dari pengusaha sebagai imbalan kepada karyawan dan dibayarkan sesuai peraturan kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja.

Dilansir dari Hukum Online, berikut adalah komponen upah berdasarkan PP Pengupahan:

  1. upah tanpa tunjangan;
  2. upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji atau upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota seperti yang dijelaskan dalam Pasal 89 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

UU Ciptaker kemudian mengatur juga tentang presentase upah pokok, yang berbunyi:

Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

Jadi, berikut adalah gambaran presentasi total upah yang berhak kamu terima:

Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Poin-Poin Penting yang Harus Pekerja Tahu

Perjanjian Kerja Karyawan

Secara garis besar, perjanjian kerja karyawan dalam UU Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).

Baca Juga :  10 Hak Pekerja dalam Omnibus Law Ciptaker (Download PDF-nya di Sini)

Dalam hal ini kita akan bahas satu per satu dari kedua perjanjian tersebut, mulai dari jangka waktu kerja hingga proses perpanjangan kontrak.

1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

PKWT atau yang biasa dikenal dengan pekerja kontrak biasanya akan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama selama tiga tahun.

Seperti yang ada di dalam pasal 59 ayat 1 huruf a, b, c dan d, dijelaskan bahwa PKWT identik dengan pekerja yang sekali selesai atau bersifat sementara.

Kendati demikian, jenis perjanjian kontrak yang satu ini dapat diperpanjang sesuai dalam UU Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 3.

Berikut ada beberapa penjelasan yang harus kamu ketahui mengenai PKWT:

  • PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (pasal 59 ayat 4 UUK).
  • Pengusaha yang memperpanjang status karyawan PKWT harus memberitahu secara tertulis kepada karyawan paling lama 7 hari sebelum masa kontrak berakhir (pasal 59 ayat 5 UUK).
  • Pembaruan PKWT tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama (pasal 59 ayat 6 UUK).

Karyawan kontrak atau PKWT dapat menjadi karyawan PKWTT jika ketentuan PKWT di atas tidak diterapkan oleh perusahaan.

Sebagai contoh, total PKWT paling lama adalah tiga tahun. Jika lebih dari itu, otomatis kamu menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Dilansir dari BBC Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara ketentuan pekerja kontrak atau PKWT di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker.

Nah, dengan adanya putusan uji materi MK, akan ada kepastian hukum terbaru mengenai batas periode perpanjangan PKWT, yaitu maksimal 5 tahun, dikutip dari Detik.

2. Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT)

Dalam pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa PKWTT atau karyawan tetap dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan.

Baca Juga :  6 Macam Vitamin Beserta Manfaat dan Sumbernya

Dilansir dari Hukum Online, dalam praktiknya, kadang pekerja pada awalnya berstatus PKWT lalu diangkat sebagai PKWTT.

Nah, sebelum diangkat PKWTT, pengusaha akan melakukan masa percobaan kepada karyawan.

Tenang saja, selama masa percobaan karyawan akan tetap digaji sesuai UMP atau UMK yang berlaku.

3. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PHK atau pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu hal yang harus dihindari oleh karyawan. 

Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan dan akan langsung dikenakan sanksi PHK oleh pengusaha.

Menurut Pasal 158 ayat 1 UUK, berikut beberapa kesalahannya:

  • melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan
  • memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • mabuk, meminum minuman keras, narkoba di lingkungan kerja
  • membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasikan, kecuali untuk kepentingan negara

Karyawan akan langsung di-PHK oleh perusahaan jika melakukan kesalahan-kesalahan berat di atas dan didukung dengan bukti sebagai berikut:

  • pekerja/buruh tertangkap tangan
  • ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan
  • bukti lain berupa pelaporan dan didukung oleh saksi setidaknya ada dua orang.

Kendati demikian, seperti disebutkan dalam Pasal 158 ayat 3, karyawan yang di-PHK atas alasan-alasan di atas berhak menerima uang penggantian hak yang harus diterima.

Uang penggantian tersebut meliputi cuti tahunan yang belum diambil atau gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan lain-lain (Pasal 156 ayat 4).

Mengenai pesangon, tidak ada perubahan nominal maupun besaran pesangon dalam Perppu Ciptaker.

Namun, pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’ yang sebelumnya terdapat pada UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: RUU KIA Resmi Disahkan: Ketahui Aturan Baru untuk Ibu Bekerja

Demikian penjelasan singkat mengenai beberapa poin UU Ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui, sebagai pekerja ataupun baru terjun ke dalam dunia kerja.

Sudah ada gambaran mengenai UU ini?

Jika kamu ingin mengetahui informasi lain tentang kebijakan-kebijakan bagi pekerja, Glints sudah siapkan untuk kamu, lho!

Yuk temukan dan baca ragam artikelnya dengan klik di sini!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon