Hal-hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai PKWT

Diperbarui 01 Jun 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Sebagai seorang HR atau pelaku usaha, Anda wajib tahu hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pekerja. Adapun salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Instrumen perjanjian kerja ini harus Anda ketahui, agar Anda bisa mengikat pekerja Anda dengan baik sesuai aturan yang berlaku. PKWT sendiri memang diatur dalam undang-undang, utamanya Undang-Undang ketenagakerjaan. Itu sebabnya, mengapa PKWT harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum (undang-undang) yang belaku.

    Selain itu, perjanjian tersebut harus Anda ketahui, terutama jika ingin mengontrak karyawan atau pekerja tertentu. Hal ini dimaksudkan agar Anda bisa mengontrak mereka sesuai ketentuan hukum, serta sesuai dengan hak dan kewajiban mereka. Lantas, apakah PKWT itu sendiri?

    Di artikel ini, kamu akan mengetahui seperti apa PKWT itu sendiri. Adapun definisi mengenai instrumen perjanjian kerja tersebut bisa disimak di bawah ini!

    Baca Juga: Kontrak Kerja dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Tanda Tangan

    Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

    uu ketenagakerjaan

    © Freepik.com

     

    Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 /MEN/IV.2004, PKWT didefinisikan sebagai perjanjian hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

    PKWT sendiri biasanya berisi aturan hubungan antara pekerja dan perusahaan/pengusaha, seperti: kedudukan atau posisi si pekerja; tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh pekerja; dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pihak pekerja dan pihak yang mengontraknya.

    Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Soal PKWT

    pkwt

    © Freepik.com

    Setelah Anda mengetahui definisi PKWT, Anda juga wajib mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan PKWT. Sejumlah hal itu wajib diketahui agar wawasan Anda soal jenis perjanjian ini kian mendalam. Adapun sejumlah hal tersebut adalah:

    Jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT

    Tidak semua pekerjaan menggunakan jenis perjanjian ini. Hanya beberapa jenis pekerjaan tertentu yang memakai PKWT sebagai sistem perjanjiannya. Jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah: pekerjaan musiman; pekerjaan lepas; pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru; dan pekerjaan sementara yang harus selesai maksimal 3 tahun.

    Pekerjaan musiman

    Pekerjaan musiman merupakan pekerjaan yang dilakukan di saat atau musim tertentu saja. Pekerjaan ini bisa juga didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk target  atau pesanan tertentu saja. Dalam pekerjaan ini, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diterapkan paling lama dua tahun dan diperpanjang hanya sekali saja. Kalaupun diperpanjang, durasi dari pernjanjian tersebut tak boleh lebih dari setahun. Selain itu, perjanjian tersebut tidak bisa diperbarui saat diterapkan dalam jenis pekerjaan ini.

    Pekerjaan lepas (Freelance)

    Jenis pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh pekerja lepas atau freelancer. Pekerjaan ini juga bisa diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar pekerjaan tetap yang diberlakukan perusahaan. Biasanya, perjanjian kerja yang diterapkan pada jenis pekerjaan ini tidak terlalu mengikat dan bersifat fleksibel.

    Ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan saat menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada jenis pekerjaan ini, di antaranya:

    • Perjanjian dilakukan secara tertulis oleh pengusaha atau perusahaan terhadap pihak pekerja lepas.
    • Perjanjian dilakukan minimal kurang 21 hari kerja dalam sebulan.
    • Apabila perjanjian dilakukan di luar batas waktu di atas, maka perjanjian berubah format menjadi Perjanjian Kerja Wakti Tidak Tertentu (PKWTT).
    • Dalam PKWT, pihak pengusaha atau perusahaan wajib mencantumkan nama/alamat pemberi pekerjaan, nama/alamat pekerja lepas, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta upah yang akan diterima pekerja.

    Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru

    Sesuai namanya, pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang khusus dilakukan bila ada produk atau kegiatan baru dari perusahaan. Jenis pekerjaan ini juga mencakup pekerjaan yang melibatkan produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan. Sama seperti pada pekerjaan harian lepas, ada sejumlah ketentuan yang berlaku jika menggunakan PKWT dalam jenis pekerjaan ini. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:

    • Perjanjian tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan atau kegiatan yang biasa mereka lakukan.
    • Perjanjian tersebut diberlakukan maksimal dua tahun masa kerja dan bisa diperpanjang sekali selama satu tahun.
    • Tak ada pembaruan setelah perjanjian ini diterapkan.

    Pekerjaan yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun

    Jenis pekerjaan ini merupakan jenis pekerjaan jangka pendek (biasanya kurang dari setahun). Kalaupun lebih lama dari itu, biasanya pekerjaan ini selesai hanya dalam jangka tiga tahun saja. Ada sejumlah ketentuan tertentu saat PKWT diterapkan pada jenis pekerjaan ini, di mana di antaranya adalah:

    • PKWT yang diterapkan harus mencantumkan batasan kapan pekerjaan harus selesai.
    • Bila pekerjaan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, maka perjanjian tersebut dinyatakan putus demi hukum, tak lama setelah pekerjaan selesai.
    • Sebaliknya, bila pekerjaan tak kunjung selesai, maka perjanjian tersebut bisa diperpanjang kembali.
    • Pembaruan perjanjian dilakukan 30 hari setelah berakhirnya perjanjian tersebut. Selama tenggat 30 hari tersebut, diusahakan untuk tidak melakukan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

    Berapa lama masa berlaku PKWT?

    Hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah berapa lama PKWT berlaku. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, perjanjian tersebut mempunyai tenggat waktu maksimal dua tahun. Jika Anda ingin memperpanjang perjanjian tersebut, maka Anda harus memberitahukan tersebut ke pihak pekerja secara tertulis. Dengan begitu, pihak pekerja pun tahu bahwa perjanjiannya dengan perusahaan akan diperpanjang.

    Perpanjangan perjanjian tersebut dilakukan seminggu atau tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Jika melampaui batas tersebut, pihak pekerja akan menganggap perusahaan tidak memperpanjang perjanjian PKWT dengan pihak mereka.

    Waktu maksimal PKWT

    Hal terakhir yang harus Anda ketahui adalah waktu maksimal penggunaan PKWT. Menurut Kempen No. 100 Tahun 2004, perjanjian tersebut dapat diberlakukan maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi setahun.

    Jika ingin memperpanjang perjanjian ini, Anda harus melakukannya secara tertulis dengan pihak pekerja. Perpanjangan sendiri mesti dilakukan tujuh hari sebelum perjanjian tersebut berakhir. Bila melampaui batas waktu tersebut, maka perjanjian tersebut dianggap batal dan akan berubah format menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT). Perubahan format tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Kempen No. 10 Tahun 2004).

    Itulah pembahasan dari PKWT serta hal-hal yang perlu Anda ketahui soal perjanjian tersebut. Dari pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja dalam jangka waktu tertentu.

    Perjanjian tersebut mempunyai sejumlah hal yang perlu diketahui, seperti: jenis pekerjaan yang menerapkan perjanjian tersebut; berapa lama masa berlakunya; serta batas maksimal perjanjian itu berlaku. Ketiga hal tersebut perlu Anda ketahui guna memahami apa itu PKWT. Dengan begitu, Anda pun bisa menerapkan PKWT ke pekerja Anda secara tepat, sesuai dengan hak dan kewajiban mereka, serta sesuai dengan peraturan (undang-undang) yang berlaku.

    Baca Juga: Tertarik Kerja Freelance secara Online? Yuk, Intip 10 Tipe Pekerjaannya di Sini

    Apakah Anda saat ini sedang mencari pekerja? Anda bisa mengikuti Glints TalentHunt guna mendapatkan pekerja yang diinginkan. Jika tidak, sign up saja di laman Glints untuk memasang lowongan kerja Anda secara gratis!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait