Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak? Ketahui di Sini

Tayang 06 Apr 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Menjelang Lebaran, karyawan pasti menantikan THR atau tunjangan hari raya. Nah, bagaimana perhitungan THR untuk karyawan kontrak, ya?

    Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan oleh karyawan yang baru saja memulai kontrak pekerjaannya atau tidak lama lagi akan menyelesaikannya.

    Nah, jika kamu sedang mencari informasi seputar perhitungan THR untuk karyawan kontrak, kamu datang di tempat yang tepat.

    Dalam kesempatan ini, Glints akan membahas kebijakan THR untuk karyawan kontrak dan juga perhitungannya.

    Jika kamu penasaran dengan kedua hal ini, simak baik-baik ulasan Glints di bawah ini, ya.

    Kebijakan THR untuk Karyawan Kontrak

    Sebelum kita menghitung jumlah THR untuk karyawan kontrak, pertama-tama kita harus tahu dahulu apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak.

    Dilansir dari Hukum Online, karyawan kontrak disebut sebagai karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan diatur dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Dalam peraturan ini, disebutkan kalau PKWT hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
    3. pekerjaan yang bersifat musiman
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

    Nah, kemudian, pertanyaan yang muncul adalah apakah karyawan berstatus PKWT atau karyawan kontrak mendapatkan THR?

    Sesuai dengan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Setelah itu, ayat 2 meneruskan bahwa pekerja yang berhak mendapat THR adalah karyawan tetap maupun pekerja berstatus PKWT.

    Maka, dapat disimpulkan bahwa karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih berhak memperoleh THR.

    Namun, masih ada satu hal lain yang harus diperhatikan dalam peraturan ini, yaitu masa berakhirnya kontrak.

    Menurut HukumOnline, untuk karyawan tetap, jika ia mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia masih berhak mendapat THR. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Permenaker 6/2016.

    Akan tetapi, ada perbedaan ketentuan untuk para karyawan kontrak yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

    “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.

    Mengacu pada Pasal di atas, maka karyawan berstatus PKWT bisa mendapatkan THR apabila kontrak kerjanya masih berjalan di saat hari raya keagamaan.

    Jika kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.

    Baca Juga: Apakah Karyawan Masa Probation Berhak Dapat THR?

    Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

    Setelah mengerti kebijakan yang disebutkan di atas, kita akan membahas bagaimana perhitungan THR untuk karyawan kontrak.

    Pada dasarnya, ada dua kebijakan mengenai perhitungan THR pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 yang berbunyi:

    1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
    2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

    Merujuk pada peraturan di atas, karyawan berstatus PKWT yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

    Kemudian, untuk karyawan kontrak yang sudah punya masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. 

    Baca Juga: 7 Hak Cuti Ini Ternyata Dimiliki oleh Karyawan Kontrak, lho!

    Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

    Agar ketentuan perhitungan THR ini lebih terbayang, Glints akan memberikan contoh kasus.

    Misalnya, ada dua orang karyawan bernama Agus dan Putra. Agus dan Putra masing-masing memiliki gaji per bulan yang sama sebesar Rp6.000.000.

    Agus adalah karyawan lama yang sudah bekerja di perusahaannya selama 3 tahun, sedangkan Putra adalah karyawan yang baru bekerja selama 6 bulan.

    Maka, sesuai ketentuan, Agus akan mendapat THR sebesar 1 bulan gajinya, yaitu Rp6.000.000.

    Putra, di sisi lain, akan mendapat THR sesuai masa kerjanya dengan perhitungan sebagai berikut:

    • masa kerja/12 x 1 bulan upah
    • 6/12 x 6.000.000 = Rp3.000.000
    Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

    Sekian ulasan Glints mengenai perhitungan THR untuk karyawan kontrak.

    Semoga pemaparan di atas ini bisa membantumu lebih mengerti ketentuan pembagian THR, ya!

    Nah, jika kamu masih ingin membaca pembahasan hukum ketenagakerjaan lainnya, yuk, cari informasinya di Glints Blog.

    Ada informasi seperti ketentuan Perppu Cipta Kerja, UMP, hingga UMK bisa kamu baca secara gratis, lho.

    Yuk, temukan ragam artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait