Kontrak Kerja dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Tanda Tangan

Diperbarui 02 Sep 2022 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Mendapatkan pekerjaan pertama adalah saat-saat yang tidak terlupakan. Semua perjuangan yang dilakukan selama mencari lowongan, mengirimkan lamaran, hingga mengikuti proses rekrutmen akhirnya terbayar lunas dengan kontrak kerja di depan mata.

    Meskipun begitu, jangan terburu terlena dengan tawaran untuk menandatangani kontrak tersebut. Banyak hal-hal yang harus kamu perhatikan dan konfirmasi lebih lanjut sebelum kamu menyetujui dan menandatangani kontrak.

    Sebagai seorang karyawan, kamu memiliki beberapa hak yang tertulis dalam Undang-undang Tenaga Kerja yang harus kamu pastikan terlebih dahulu.

    Sebuah kontrak kerja bisa menentukan nasibmu selama beberapa bulan hingga beberapa tahun ke depan.

    Yuk, pelajari aspek-aspek pentik kontrak kerja di artikel berikut ini.

    Baca Juga: Bagaimana Cara Menulis Pengalaman Kerja di Dalam CV?

    Kontrak Kerja vs. Offer Letter

    Sebelum masuk ke dalam hal yang harus dieperhatikan dalamnya, kamu perlu tahu dulu perbedaan antara kontrak kerja dan offer letter.

    kontrak kerja vs offer letter

    © Glints

    Status Karyawan dan Masa Kerja

    © Freepik.com

    Salah satu hal terpenting yang harus kamu pastikan sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja adalah statusmu dalam perusahaan yang bersangkutan.

    Konfirmasi terlebih dahulu apakah kamu diterima bekerja dengan status sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak.

    Kepastian mengenai status pekerjaan tersebut sangat penting berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima dan dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut.

    Selain status, kamu juga harus memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja, atau dengan kata lain kapan tepatnya kamu mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut. Cermati lagi apakah kedua tanggal tersebut tercantum secara eksplisit dalam kontrak kerja.

    Namun itu saja tidak cukup, perhatikan kembali apa saja syarat dan kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja.

    Misalnya, perhatikan kembali apakah perusahaan bisa mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan mendadak.

    Nominal Gaji

    © Freepik.com

    Jika kamu sedang bersiap menandatangi kontrak kerja pertama seumur hidupmu, kamu pasti excited melihat berapa nominal gaji yang akan kamu terima setiap bulannya.

    Tapi itu saja tidak cukup. Total gaji yang akan kamu bawa pulang atau take home pay, memiliki beberapa komponen.

    Pertama, gaji pokok, yaitu gaji inti yang akan kamu terima sebagai pekerja setiap bulannya.

    Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja harus melampaui atau setidaknya sama dengan UMR atau upah minimum regional.

    Selain gaji pokok, perhatikan juga beberapa komponen lain di kontrak kerja seperti uang lembur, uang transportasi dan makan, serta tunjangan hari raya (THR) yang bisa menambah jumlah nominal take home pay yang akan kamu terima dalam setahun.

    Untuk THR sendiri, sudah semestinya didapat setiap tahun karena diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja sebesar minimal sama dengan gaji pokok. Beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan memberikan bonus bagi para karyawannya.

    Pajak Penghasilan

    cek pajak penghasilan dalam kontrak kerja

    © Freepik.com

    Pajak adalah suatu bentuk kewajiban kita sebagai seorang warga negara Indonesia, termasuk pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam kontrak kerja pastikan berapa pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotongkan dari jumlah gaji kotor.

    Pastikan juga dalam kontrak kerja siapa yang akan membayar pajak penghasilan tersebut. Banyak perusahaan yang memiliki staf khusus yang mengurusi pembayaran pajak para karyawannya.

    Namun apabila perusahaan yang akan kamu masuki tidak memilikinya, kamu harus bersiap mengurus pembayarannya sendiri setiap bulannya. Konfirmasikan hal tersebut agar tidak terjadi salah paham.

    Ketersediaan Asuransi

    © Freepik.com

    Sebagai seorang karyawan, kamu berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013.

    Dalam peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

    Kemudian setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan. Kemudian cari tahu dalam kontrak kerja apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan.

    Penalti

    perhatikan penalti yang ada dalam kontrak kerja

    © Freepik.com

    Terkadang ada beberapa hal yang membuat kita harus keluar dari pekerjaan kita sebelum masa kontrak kerja kita habis. Untuk itu, kamu harus memastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kamu memutuskan resign.

    Jangan sampai kamu baru mengetahui tentang penalti di saat kamu resign. Penalti tersebut biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah yang besar.

    Baca Juga: 7 Pekerjaan Plus Gaji di Industri Programming yang Jadi Rebutan di 2021

    Jangan Pernah Menandatangani Kontrak Kerja Seperti Ini

    1. Perusahaan tidak profesional sejak awal

    © Freepik.com

    Sikap tidak profesional dari perusahaan yang buruk terkadang bisa tercium sejak proses rekrutmen. Contoh sikap tidak profesional tersebut seperti undangan wawancara kerja yang dikirimkan di luar jam kantor.

    Selain itu, ciri-ciri lainnya adalah ketika perusahaan menggunakan bahasa yang tidak layak dan tidak profesional ketika menghubungi kamu.

    Sebaiknya kamu tidak menyepelekan etika kerja, bahkan bagi perusahaan skala kecil sekalipun.

    Hindarilah menandatangani kontrak kerja jika kamu melihat perusahaan tidak profesional sejak awal rekrutmen

    2. Perusahaan bermasalah

    © Freepik.com

    Pastikan bahwa perusahaan yang akan kamu masuki tidak memiliki masalah, terutama dalam hal hukum dan finansial. Perusahaan yang tidak sehat biasanya perkembangannya tidak jelas atau mengalami kemunduran.

    Hindari menandatangani kontrak kerja dan bergabung dengan perusahaan yang tidak sehat seperti ini.

    Hal ini bisa jadi memengaruhi karier dan bahkan kehidupan personalmu di masa depan. Jka kamu menemui perusahaan seperti ini, lebih baik kamu mencari perusahaan lain yang lebih menjanjikan.

    3. Tidak ada kejelasan job description

    © Freepik.com

    Di dalam kontrak kerja, biasanya tercantum deskripsi pekerjaan jelas yang meliputi kewajiban dan lingkup tanggung jawab yang akan kamu emban selama bekerja di tempat tersebut.

    Jika dalam kontrak tersebut tidak ada deskripsi pekerjaan yang jelas dan bisa dipahami, lebih baik kamu mencari perusahaan lain.

    Jangan sampai kelak kamu mendapatkan tanggung jawab pekerjaan yang berat, tidak beraturan, dan di luar wewenangmu yang seharusnya.

    4. Jenjang karier yang tidak jelas

    © Freepik.com

    Jenjang karier adalah salah satu hal yang penting untuk diperhatikan sebelum bekerja di suatu perusahaan. Hal ini sangat krusial untuk perkembangan diri dalam jangka panjang.

    Jika perusahaan yang menawarimu kontrak kerja tidak memiliki banyak ruang untuk berkembang, kamu bisa jadi akan terjebak dalam posisi yang sama di masa depan.

    Itu tadi beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kontrak kerja. Jadikan hal di atas sebagai pedoman dasar untuk memilih kontrak yang akan kamu tanda tangani.

    Sekalipun kontrak tersebut hanya lembaran kertas, namun ia bisa mempengaruhi masa depan karier dan finansialmu dalam jangka panjang.

    Baca Juga: 9 Langkah Lamaran Kerja Untuk Memulai Kariermu di 2018

    Setelah membaca artikel ini, kamu jadi tak perlu bingung lagi kalau diberikan kontrak oleh calon perusahaan.

    Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan pengetahuan penting tentang dunia karier, lho, dari Glints.

    Kamu bisa melakukannya dengan sign up sekarang juga. Setelah mendaftar, kamu berkesempatan untuk mendapat newsletter blog setiap minggunya.

    Kamu juga bisa mencari dan melamar ke ribuan lowongan kerja yang tersedia di marketplace lowongan kerja Glints dari berbagai perusahaan ternama.

    Tambahan pula, kamu bisa mengasah skill penting di dunia kerja dengan mengikuti Glints ExpertClass.

    Menarik, kan? Yuk, sign up sekarang!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 45

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      One response to “Kontrak Kerja dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Tanda Tangan”

      1. Joko says:

        Paling sering didapatkan yaitu kerjaan diluar list jobdesk yang diberikan. Sehingga karyawan tidak betah, dan ingin cepat2 resign. Begitu pula akan diberi pinalty yang diberikan oleh perusahaan jika karyawannya ada yg resign tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku disana.

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait