Memahami Syarat dan Aturan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui 19 Jan 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu kalau ternyata syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ternyata cukup mudah?

    BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, pencairan dana ini hanya dapat dilayani untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

    Dilansir Kontan, hingga April 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 51 juta peserta. Dari jumlah tersebut, yang aktif melakukan pembayaran iuran sekitar 30,6 juta.

    Meski angka tenaga kerja yang terdaftar cukup tinggi, BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya maksimal.

    Salah satu yang menurutnya jadi kendala adalah masih banyak orang yang belum mengetahui manfaatnya, termasuk syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

    Di artikel ini, Glints akan menjelaskan apa saja yang menjadi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!

    Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan: Jadi Syarat Urus SIM, STNK, hingga Umroh

    Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

    daftar BPJS Ketenagakerjaan online

    © lampost.co

    Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan berbagai syarat.

    Salah satunya adalah peserta telah berhenti bekerja, entah itu mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tunai dan harus melewati masa tunggu 1 bulan.

    Masa tunggu ini dihitung dari penetapan surat pengunduran diri atau tanggal terkena PHK.

    Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

    Syarat bagi peserta yang mengundurkan diri

    1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
    2. surat keterangan telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli dan fotokopi.
    3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
    4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi.
    5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT.

    Syarat bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja

    1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
    2. surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau bukti lain, seperti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
    3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
    4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
    5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT

    Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

    Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

    perhitungan bpjs ketenagakerjaan

    © suarasurabaya.net

    Seperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat dua cara, yakni online dan offline.

    Proses online dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTKU. 

    Sementara untuk offline, kamu tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa persyaratan-persyaratan di atas. Berikut cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online

    Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui situsweb dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosesnya:

    1. Buka situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Login ke akun ‘BPJS Ketenagakerjaan’.
    3. Isi kolom informasi. Di kolom ‘KPJ’, masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu.
    4. Pilih ‘Pengajuan Klaim’ di kolom ‘Keperluan’. Setelahnya, akan muncul opsi ‘Jenis Klaim’. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut. Jika sudah lengkap, pilih ‘Kirim’.
    5. Apabila data yang kamu masukkan valid, akan muncul daftar dokumen di atas. Unggah dokumen tersebut. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi.
    6. Email verifikasi yang dikirimkan akan berisi tanggal dan lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu kunjungi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
    7. Saat datang, bawa semua persyaratan di atas beserta dokumen lain yang diminta. Petugas akan langsung menginformasikan kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu cair.

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan offline

    Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline memakan waktu yang tak sebentar. Terlebih, kadang terjadi antrian.

    Namun, apabila kamu merasa kesulitan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, tidak ada salahnya datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosesnya.

    1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    2. Bawa persyaratan yang seperti disebutkan di atas.
    3. Isi semua kolom dalam formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
    4. Kamu akan mendapatkan nomor antrian. Apabila data yang kamu masukkan sesuai, kamu akan dapat langsung mengajukan pencairan. Namun, jika tidak, kamu akan diminta untuk memperbaikinya.
    5. Akan ada pemeriksaan terakhir terhadap semua dokumen yang kamu bawa. Jika sesuai, petugas akan memberitahu kamu waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai cara, syarat, dan aturan baru pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

    Bagaimana? Apakah kamu kini sudah paham mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan sebelum aturan baru mulai berlaku?

    Jangan lewatkan juga informasi lainnya seputar BPJS dan asuransi lainnya.

    Kamu bisa baca secara cuma-cuma hanya di Glints Blog. Klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 98

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait