Aturan Baru BPJS Kesehatan: Jadi Syarat Urus SIM, STNK, hingga Umroh

Diperbarui 07 Feb 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Awal Januari 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan aturan BPJS Kesehatan dan kini menjadi topik hangat di media sosial.

    Alasannya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap warga negara memiliki kartu BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan beberapa pelayanan publik.

    Misalnya, saat ingin membuat SIM, STNK, SKCK, daftar umroh atau haji, hingga melakukan jual beli tanah, warga harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Menurut CNN Indonesia, kebijakan yang satu ini tentunya menimbulkan banyak perdebatan dan bahkan menjadi trending topic di Twitter.

    Nah, supaya kamu mengetahui lebih banyak soal perubahan aturan soal BPJS Kesehatan yang baru diteken oleh Presiden Jokowi, sebaiknya baca dulu rangkumannya di bawah ini, ya!

    Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

    Aturan BPJS Kesehatan Terbaru

    bpjs kesehatan adalah

    © goodnewsfromindonesia.id

    Pada 6 Januari 2022, Jokowi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dalam instruksi tersebut, Jokowi meminta para Menteri, kepala daerah, hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar menyiapkan aturan untuk mengoptimalkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

    Meski telah disahkan di awal Januari, instruksi tersebut baru akan mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang.

    Inilah beberapa layanan publik yang mewajibkan warga untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan:

    1. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar para penerima KUR menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Karena itu, jika ingin mengajukan KUR maka kamu harus sudah terdaftar dalam data BPJS Kesehatan terlebih dulu, ya.

    2. Mengajukan izin usaha

    Aturan baru ini juga mengatur agar warga yang akan mengajukan izin usaha harus memiliki kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

    Dalam Instruksi Presiden tersebut menjelaskan agar Menteri Dalam Negeri mendorong kepala daerah untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik menjadi peserta aktif dalam program JKN.

    3. Mendaftar umroh dan haji

    Bagi warga muslim yang ingin mendaftarkan diri untuk pergi umroh dan haji juga harus terlebih dahulu memiliki kartu BPJS Kesehatan.

    Menteri Agama diimbau untuk mensyaratkan para calon jamaah umroh dan haji khusus sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

    4. Melakukan jual dan beli tanah

    Jika ingin melakukan jual beli tanah, terdapat syarat tambahan yaitu memiliki kartu BPJS Kesehatan.

    Dalam instruksinya, Presiden menghimbau agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

    5. Pengajuan SIM, STNK, dan SKCK

    Aturan soal BPJS Kesehatan yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi juga mengharuskan warga yang ingin mengurus SIM, STNK, dan SKCK untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan.

    Dalam Instruksi Presiden disebutkan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan agar masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, dan SKCK adalah anggota aktif BPJS Kesehatan.

    Baca Juga: Jangan Bimbang, Ikuti Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Berikut

    Cara Daftar BPJS Kesehatan

    aturan bpjs kesehatan

    © Voi.id

    Setelah mengetahui apa saja layanan publik yang mensyaratkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan, tentu kini kamu paham pentingnya menjadi peserta program tersebut.

    BPJS Kesehatan sendiri adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang memiliki beragam manfaat.

    Jokowi ingin agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan lebih optimal.

    Sehingga, BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Inilah Langkah-Langkah Berobat Menggunakan BPJS!

    Karena itu, jika saat ini kamu masih belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya segera mendaftarkan diri agar tetap bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti yang sudah disebutkan di atas.

    Kamu bisa daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Namun, jika tidak ingin ribet, kamu juga bisa mendaftarkan diri secara online. Lantas, bagaimana langkah-langkahnya?

    Jangan bingung, Glints sudah menyiapkan tata caranya secara detail dalam artikel berikut ini:

    BACA PANDUANNYA

    Lalu, bagaimana jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tapi lupa dengan nomor peserta?

    Jangan khawatir, kamu bisa melakukan pengecekan nomor BPJS Kesehatan dengan 6 cara mudah, lho!

    Yuk, klik tombol di bawah ini untuk membaca penjelasan lengkap yang sudah Glints siapkan untukmu!

    BACA ARTIKELNYA

    Demikianlah penjelasan mengenai aturan baru dari BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan wajib bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan publik.

    Apakah kamu memiliki pendapat soal aturan baru dari BPJS Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi?

    Nah, selain pemaparan di atas, pelajari informasi penting lainnya dengan topik serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, tersedia pembahasan mengenai ragam asuransi, jaminan, beserta cara mengajukan klaimnya yang sudah Glints rangkum hanya buat kamu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait