Serba-serbi Pengajuan SKCK yang Perlu Kamu Tahu

Diperbarui 29 Jul 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Ada banyak syarat untuk mendaftar kerja di perusahaan. Salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

    SKCK seringkali dibutuhkan bagi kamu yang ingin melamar lembaga atau perusahaan, baik itu milik pemerintah atau swasta.

    Namun demikian, tidak semua memiliki syarat tersebut karena biasanya surat data diri yang diminta hanya KTP dan akte kelahiran.

    Baca Juga: Cari Kerja Lagi? Jangan Lupa Surat Rekomendasi Kerja

    Apa Itu SKCK

    skck

    © Tribata News

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disebut SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kriminal seseorang.

    Dulu, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) dan dikeluarkan untuk orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

    SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui satuan intelejen dan keamanan. Surat ini diterbitkan apabila kamu membutuhkan data terkait catatan kriminal baik untuk tujuan melamar pekerjaan atau bepergian ke luar negeri.

    Kegunaan SKCK

    skck

    © Pixabay.com

    Tujuan penerbitan SKCK berbeda di tiap lokasinya. Seperti yang sudah disebutkan, surat ini dapat digunakan untuk melamar kerja atau bepergian ke luar negeri, tapi berdasarkan situsweb POLRI, ada beberapa hal terkait kegunaan yang perlu diketahui saat memutuskan membuat surat ini.

    Di struktur kepolisian tingkat kecamatan atau Polsek, surat ini hanya diterbitkan untuk masyarakat yang membutuhkan surat untuk pengantar pendaftaran kerja non pegawai negeri sipil dan BUMN.

    Selain itu, Polsek juga hanya dapat menerbitkan untuk pendaftaran perguruan tinggi dan persyaratan pindah tempat tinggal.

    Nah, di struktur kepolisian tingkat kota atau kabupaten, yakni Polres, SKCK dapat diterbitkan untuk tujuan yang ruang lingkupnya lebih luas.

    Beberapa contohnya adalah pendaftaran pegawai negeri sipil atau badan usaha milik negara hingga kepala daerah dan dewan perwakilan.

    Kepolisian daerah atau polda menjadi struktur ketiga yang dapat memberikan SKCK. Di sini, kamu dapat mencetak surat ini untuk keperluan mendaftar sebagai notaris, pendaftaran paspor dan visa, hingga mencalonkan diri sebagai kepala daerah tingkat provinsi

    Terakhir, kamu dapat mengajukan penerbitan SKCK di Mabes POLRI. Di sini, kamu dapat mengajukan penerbitan SKCK untuk keperluan yang lebih besar, seperti sekolah di luar negeri,  izin tinggal tetap di Luar Negeri hingga naturalisasi kewarganegaraan.

    Baca Juga: 10 Hal yang Harus Kamu Ketahui saat Cari Kerja

    Syarat Membuat

    skck

    © IDNews.id

    Sama seperti surat lain yang diterbitkan pemerintah, SKCK sudah dapat dibuat secara online. Nah, syarat membuat SKCK yang dilakukan secara online dan offline berbeda. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

    Syarat pembuatan SKCK online

    Ada beberapa syarat yang perlu kamu siapkan apabila ingin membuat SKCK online. Ketiga syarat berikut ini perlu kamu siapkan sebelum melakukan pengisian. Di antaranya adalah:

    • KTP
    • Dokumen lain yang menerangkan identitas pribadi
    • Soft copy sidik jari

    Syarat pembuatan SKCK offline

    Berbeda dengan syarat pembuatan SKCK online, ada lebih banyak syarat yang perlu kamu siapkan apabila ingin membuat SKCK secara offline. Berikut di antaranya:

    • KTP beserta fotokopinya atau fotokopi Paspor
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi akte kelahiran atau ijazah
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar. Foto harus dengan latar belakang merah dan bagi yang berjilbab wajib memperlihatkan tampak muka secara keseluruhan

    Cara Pengajuan Online dan Offline

    skck

    @ SIPP.Menpan.go.id

    Cara pengajuan surat ini bisa kamu lakukan secara online dan offline. Apabila online, ada beberapa data informasi pribadi yang harus kamu isi.

    Sementara, untuk pengajuan secara offline, kamu hanya perlu membawa dokumen yang disyaratkan untuk kemudian diisi oleh petugas.

    Online 

    1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/ dan klik Form Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas situs
    2. Isi delapan kolom dalam form yang muncul, yakni Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
    3. Kolom Satwil diisi sesuai dengan domisili kamu yang tertera di KTP. Pastikan Satwil yang kamu pilih, sesuai dengan apa tujuan kamu membuatnya. Sementara, di kolom lampiran, kamu diharuskan memasukkan sidik jari
    4. Lanjutkan semua proses yang disyaratkan, lalu konfirmasi
    5. Setelah semuanya selesai, kamu akan mendapatkan tanda bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah mencetak formulir tersebut untuk mengambil di lokasi yang kamu tentukan. Waktu pengambilan dibatasi hingga tiga hari

    Offline

    1. Bawa semua dokumen yang disyaratkan ke kantor polisi yang kamu tuju. Pastikan agar  SKCK yang kamu inginkan dapat diterbitkan di sana 
    2. Daftarkan diri dan taruh syarat kamu di bagian loket layanan. Apabila dirasa petugas sudah lengkap, proses pengisian (biasanya dilayani oleh petugas) dapat dilakukan
    3. Setelah semuanya terisi, kamu dapat melanjutkan proses penerbitan, yakni pendataan sidik jari 
    4. Dalam kurang dari satu jam, petugas akan memanggil nama kamu dan menyerahkan SKCK. Di proses ini, kamu diharuskan untuk membayar biaya administrasi yakni sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA

    Masa Berlaku

    SKCK

    @ Polres Makassar

    Masa berlaku adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat ini dapat diperpanjang.

    Proses perpanjangan cukup mudah karena hanya membutuhkan SKCK lama, KTP atau SIM yang berlaku, fotokopi KK, dan pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.

    Nah, sekarang kamu sudah tahu kan cara mendapatkan SKCK. Jika kamu ingin mendapatkan beragam informasi seperti di atas, kamu bisa menemukannya di Glints.

    Segera sign up dan temukan berbagai informasi yang bermanfaat.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait