SKCK: Apa Itu, Persyaratan, Biaya, Cara Membuat Online & Offline

Diperbarui 15 Jan 2025 - Dibaca 8 mnt
Ditulis oleh : Irene Didy

Ada banyak syarat untuk mendaftar kerja di perusahaan. Salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Dokumen ini umum dibutuhkan bagi kamu yang ingin melamar lembaga atau perusahaan, baik itu milik pemerintah atau swasta.

Lalu, apa fungsi SKCK? Apa saja syarat pembuatan dan bagaimana cara membuatnya?

Langsung saja, simak informasi lengkapnya di penjelasan Glints berikut ini!

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disebut SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kriminal seseorang.

Dulu, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) dan dikeluarkan untuk orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Dokumen ini diterbitkan oleh POLRI melalui satuan intelijen dan keamanan.

Surat ini diterbitkan apabila kamu membutuhkan data terkait catatan kriminal baik untuk tujuan melamar pekerjaan atau bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: 10 Urutan Berkas Lamaran Kerja yang Benar, Pelamar Wajib Tahu

Fungsi SKCK

SKCK seringkali menjadi salah satu syarat dalam melamar pekerjaan, terutama di sektor keamanan, pemerintahan, atau perusahaan yang mengutamakan integritas tinggi.

Dengan dokumen ini, proses rekrutmen jadi lebih cepat karena perusahaan bisa langsung memeriksa latar belakangmu, untuk memastikan kamu tidak memiliki catatan kriminal.

Untuk memastikan kamu mengurus dokumen ini di lokasi yang sesuai, berikut adalah kegunaannya di setiap tingkat:

1. Polsek (Kepolisian Sektor)

Di tingkat kecamatan, dokumen ini biasanya diterbitkan untuk kebutuhan sederhana seperti:

  • melamar pekerjaan swasta
  • pendaftaran perguruan tinggi
  • persyaratan pindah tempat tinggal

2. Polres (Kepolisian Resor)

Jika kamu membutuhkan dokumen ini dalam lingkup yang lebih luas, Polres adalah tempatnya. Beberapa keperluannya meliputi:

  • melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau di BUMN
  • mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota dewan perwakilan

3. Polda (Kepolisian Daerah)

SKCK di tingkat Polda umumnya digunakan untuk keperluan lebih spesifik, seperti:

  • mendaftar sebagai notaris
  • mengurus paspor atau visa
  • mencalonkan diri sebagai kepala daerah tingkat provinsi

4. Mabes Polri (Markas Besar Polri)

Untuk kebutuhan internasional atau yang berskala besar, pengajuan dokumen ini bisa dilakukan di Mabes Polri. Contohnya:

  • melanjutkan pendidikan di luar negeri
  • mengurus izin tinggal tetap di luar negeri
  • proses naturalisasi kewarganegaraan

Syarat Membuat SKCK

Sama seperti surat lain yang diterbitkan pemerintah, SKCK bisa secara online.

Untuk membuat SKCK baru, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti dilansir dari skck.polri.go.id:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Akta Lahir atau dokumen pendukung lainnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 (6 lembar) dengan latar belakang merah

Selain itu, kamu juga perlu membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Jika sebelumnya sudah pernah membuat dokumen ini, cukup lakukan perpanjangan masa berlakunya dengan memenuhi syarat berikut:

  • SKCK lama (asli atau yang sudah dilegalisir)
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Pas Foto Terbaru Ukuran 4×6 (foto dengan pakaian sopan dan berkerah)
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK

Cara Buat SKCK

Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Lebih detailnya sebagai berikut.

Buat SKCK online

Sebelumnya, pendaftaran SKCK dilakukan lewat website skck.polri.go.id, namun sejak 20 Maret 2023, portal tersebut resmi dinonaktifkan.

Kini, kamu bisa membuat dokumen ini dengan mudah melalui aplikasi, dengan langkah-langkah berikut.

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di App Store atau Google Play Store.
  2. Buat akun baru jika belum punya, atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan pas foto berwarna.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi yang dibutuhkan.
  6. Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai instruksi dalam aplikasi.
  7. Setelah pembayaran, cetak barcode yang diberikan.
  8. Bawa barcode bersama dokumen lainnya ke loket pelayanan SKCK di kantor Polda, Polres, atau Polsek terdekat untuk mengambil SKCK fisiknya.
Baca Juga :  Tips Menghadapi Penolakan saat Mencari Kerja

Buat SKCK offline

Jika kamu lebih memilih cara offline, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Polres atau Polsek yang sesuai dengan domisili kamu.
  2. Ambil formulir pendaftaran SKCK yang tersedia di kantor polisi.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan fotokopi dan dokumen asli yang disyaratkan.
  5. Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai ketentuan.
  6. Tunggu proses pencetakan SKCK.
  7. Ambil SKCK yang sudah selesai di kantor polisi.

Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK

Masa berlaku adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Setelah masa berlaku habis, dokumen ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dilansir dari situs resmi POLRI, untuk pembuatan SKCK sendiri, biaya yang dikenakan adalah Rp30.000.

Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada petugas di kantor Polsek atau Polres tempat pengurusan dokumen ini.

Pastikan kamu membawa uang pas agar proses pembuatan SKCK berjalan lebih cepat dan lancar, ya.

Demikian informasi mengenai SKCK, dari mulai definisi, fungsi, syarat, cara mengurus, hingga masa berlaku dan biayanya.

Selagi mengurus SKCK-mu, yuk, mulai cari berbagai lowongan kerja di Glints!

Di Glints, kamu bisa temukan ribuan lowongan terbaru dengan berbagai fitur menarik, seperti:

  • pendidikan terakhir (SMA/SMK, diploma, S1 hingga S2)
  • pengalaman (tanpa pengalaman & di bawah 1 tahun)
  • lokasi impian di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogya, Bali, Semarang, hingga Medan
  • tipe pekerjaan (magang, kontrak, penuh waktu, bahkan freelance)

Tunggu apa lagi? Yuk klik tombol di bawah dan cek lowongannya sekarang juga!

CEK LOWONGAN KERJA


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon