• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

Tayang 08 Jun 2021 - Dibaca 5 mnt
Abrar Firdiansyah

Isi Artikel

    Masa percobaan kerja adalah waktu ketika perusahaan dan karyawan baru saling mencocokkan diri satu sama lain. Namun, terkadang, ada juga justru yang malah cari kerja di masa probation.

    Kenapa bisa?

    UU Ketenagakerjaan Pasal 60 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep-150/Men/2000 mengatur tentang masa percobaan kerja dalam sebuah perusahaan.

    Peraturan ini merupakan kepanjangan dari Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

    Di dalamnya, disebutkan bahwa masa percobaan kerja hanya boleh diberlakukan selama tiga bulan. Selain itu, masa ini juga hanya boleh diberlakukan selama satu kali masa kerja.

    Jadi, jika ada dua kali masa percobaan kerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan, itu sudah melanggar undang-undang.

    Pada praktiknya, dalam masa percobaan kerja, terkadang karyawan justru masih mencari-cari tempat baru untuk bekerja nantinya. Intinya, ada yang tetap berusaha cari kerja saat masa probation.

    Lalu, apakah hal tersebut dibenarkan?

    Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

    Bolehkah Cari Kerja saat Masa Probation?

    on the job training

    © Freepik.com

    Sebetulnya, tidak ada yang salah jika kamu mencari kerja saat masa probation.

    Apalagi, perusahaan juga sebenarnya berhak mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerja ketika kamu masih dalam masa percobaan.

    Bahkan, perusahaan pun tidak diwajibkan membayar uang pesangon jika mereka memutus kontrakmu saat masih dalam masa probation.

    Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa pesangon hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.

    Namun, jika memang kamu ingin coba cari kerja saat masa probation, kemudian memutuskan mundur dari perusahaan, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

    Kamu misalnya mesti memastikan apakah dalam perjanjian kerjamu ada ketentuan mengenai penalti atau tidak.

    Ketahui pula hal-hal khusus lain yang ditetapkan oleh perusahaan dalam perjanjian kerjamu.

    Jangan sampai ketika mundur dan ingin cari kerja baru, justru kamu terkena penalti karena mundur tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

    Selain memerhatikan perjanjian kerja, langkah lain yang mesti kamu lakukan sebelum mundur dan cari kerja di masa probation adalah mengetahui alasan utamamu. Pastikan bahwa alasan itu tepat.

    Jika berkaitan dengan masalah eksternal macam gaji, jam kerja, maupun tunjangan, jadikan hal-hal itu pertimbangan juga sebelum mencari kerja baru.

    Jika berkaitan dengan masalah internal, kamu sebenarnya masih bisa bertahan dalam masa percobaan dan beradaptasi dengan kultur perusahaan.

    Pada intinya, kamu sebaiknya tak mengambil keputusan terburu-buru.

    Dari sisi etika, pastikan kinerjamu selama mencari tak terganggu. Tak cuma itu, kamu juga harus mengikuti berbagai etika dan prosedur utama jika nanti harus meninggalkan perusahaan.

    Baca Juga: Diterima Kerja di Dua Perusahaan atau Lebih? Baca Panduan Ini agar Tak Salah Langkah

    Pertimbangan Cari Kerja di Masa Probation

    buzzword cari kerja

    © Freepik.com

    Tidak cuma itu, ada tiga hal lain yang juga mesti kamu pertimbangkan saat cari kerja di masa probation. Apa sajakah itu?

    1. Ketahui minat dan motivasi kerjamu

    Kamu harus menyadari minat dan motivasi kamu dalam bekerja. Hal ini akan menjadi dasar kamu dalam mencari pekerjaan atau karier baru yang lebih cocok.

    Usahakan, kamu harus fokus pada apa yang kamu sukai.

    2. Perhatikan berbagai pertanda

    Kamu harus selalu peka dengan pertanda. Misalnya seperti ini, kamu mengerjakan sebuah pekerjaan atau proyek, dan kamu senang dengan proyek atau pekerjaan itu serta merasa antusias mengerjakannya.

    Bisa jadi itu tanda bahwa kamu cocok dengan pekerjaanmu.

    3. Persiapkan diri

    Usahakan kamu sudah mempersiapkan diri untuk pekerjaan yang kamu inginkan. Hal itu tidak melulu soal teknis, bisa jadi berhubungan juga dengan minat yang kamu miliki.

    Misalnya, kamu senang dengan pekerjaan menulis, maka kamu bisa belajar menulis dulu agar kelak dapat maksimal dalam bekerja.

    Baca Juga: Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

    Pada intinya, cari kerja di masa probation sebenarnya tidak dilarang dan sah-sah saja, apalagi tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal itu.

    Akan tetapi, kamu juga harus tetap menghormati perjanjian kerja di tempatmu menjalani masa percobaan.

    Kalau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, kamu bisa mengunjungi Glints Community.

    Di sana, kamu bisa bertanya kepada para profesional yang punya banyak pengalaman di dunia kerja. Ikut diskusinya di sini, ya!

    Nah, kalau niatmu sudah bulat ingin mencari kerja, kamu bisa menemukan banyak lowongan kerja di Glints.

    Ada banyak perusahaan yang bisa kamu incar jika ingin punya karier baru.

    Yuk, cek lowongannya sekarang!

    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    cari kerja cari kerja di masa probation masa percobaan masa probation

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 5 Cara Hidup Hemat Menjelang Tahun Baru

      Abrar Firdiansyah 29 Des 2021
    • Dunia Kerja Apakah Karyawan Probation Mendapatkan BPJS?

      Abrar Firdiansyah 17 Jun 2021
    • Dunia Kerja Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

      Abrar Firdiansyah 08 Jun 2021
    • Dunia Kerja Apakah Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan Boleh Dilakukan?

      Abrar Firdiansyah 10 Mei 2021
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

    Tayang 08 Jun 2021 - Dibaca 5 mnt
    Abrar Firdiansyah

    Isi Artikel

      Masa percobaan kerja adalah waktu ketika perusahaan dan karyawan baru saling mencocokkan diri satu sama lain. Namun, terkadang, ada juga justru yang malah cari kerja di masa probation.

      Kenapa bisa?

      UU Ketenagakerjaan Pasal 60 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep-150/Men/2000 mengatur tentang masa percobaan kerja dalam sebuah perusahaan.

      Peraturan ini merupakan kepanjangan dari Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

      Di dalamnya, disebutkan bahwa masa percobaan kerja hanya boleh diberlakukan selama tiga bulan. Selain itu, masa ini juga hanya boleh diberlakukan selama satu kali masa kerja.

      Jadi, jika ada dua kali masa percobaan kerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan, itu sudah melanggar undang-undang.

      Pada praktiknya, dalam masa percobaan kerja, terkadang karyawan justru masih mencari-cari tempat baru untuk bekerja nantinya. Intinya, ada yang tetap berusaha cari kerja saat masa probation.

      Lalu, apakah hal tersebut dibenarkan?

      Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

      Bolehkah Cari Kerja saat Masa Probation?

      on the job training

      © Freepik.com

      Sebetulnya, tidak ada yang salah jika kamu mencari kerja saat masa probation.

      Apalagi, perusahaan juga sebenarnya berhak mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerja ketika kamu masih dalam masa percobaan.

      Bahkan, perusahaan pun tidak diwajibkan membayar uang pesangon jika mereka memutus kontrakmu saat masih dalam masa probation.

      Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa pesangon hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.

      Namun, jika memang kamu ingin coba cari kerja saat masa probation, kemudian memutuskan mundur dari perusahaan, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

      Kamu misalnya mesti memastikan apakah dalam perjanjian kerjamu ada ketentuan mengenai penalti atau tidak.

      Ketahui pula hal-hal khusus lain yang ditetapkan oleh perusahaan dalam perjanjian kerjamu.

      Jangan sampai ketika mundur dan ingin cari kerja baru, justru kamu terkena penalti karena mundur tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

      Selain memerhatikan perjanjian kerja, langkah lain yang mesti kamu lakukan sebelum mundur dan cari kerja di masa probation adalah mengetahui alasan utamamu. Pastikan bahwa alasan itu tepat.

      Jika berkaitan dengan masalah eksternal macam gaji, jam kerja, maupun tunjangan, jadikan hal-hal itu pertimbangan juga sebelum mencari kerja baru.

      Jika berkaitan dengan masalah internal, kamu sebenarnya masih bisa bertahan dalam masa percobaan dan beradaptasi dengan kultur perusahaan.

      Pada intinya, kamu sebaiknya tak mengambil keputusan terburu-buru.

      Dari sisi etika, pastikan kinerjamu selama mencari tak terganggu. Tak cuma itu, kamu juga harus mengikuti berbagai etika dan prosedur utama jika nanti harus meninggalkan perusahaan.

      Baca Juga: Diterima Kerja di Dua Perusahaan atau Lebih? Baca Panduan Ini agar Tak Salah Langkah

      Pertimbangan Cari Kerja di Masa Probation

      buzzword cari kerja

      © Freepik.com

      Tidak cuma itu, ada tiga hal lain yang juga mesti kamu pertimbangkan saat cari kerja di masa probation. Apa sajakah itu?

      1. Ketahui minat dan motivasi kerjamu

      Kamu harus menyadari minat dan motivasi kamu dalam bekerja. Hal ini akan menjadi dasar kamu dalam mencari pekerjaan atau karier baru yang lebih cocok.

      Usahakan, kamu harus fokus pada apa yang kamu sukai.

      2. Perhatikan berbagai pertanda

      Kamu harus selalu peka dengan pertanda. Misalnya seperti ini, kamu mengerjakan sebuah pekerjaan atau proyek, dan kamu senang dengan proyek atau pekerjaan itu serta merasa antusias mengerjakannya.

      Bisa jadi itu tanda bahwa kamu cocok dengan pekerjaanmu.

      3. Persiapkan diri

      Usahakan kamu sudah mempersiapkan diri untuk pekerjaan yang kamu inginkan. Hal itu tidak melulu soal teknis, bisa jadi berhubungan juga dengan minat yang kamu miliki.

      Misalnya, kamu senang dengan pekerjaan menulis, maka kamu bisa belajar menulis dulu agar kelak dapat maksimal dalam bekerja.

      Baca Juga: Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

      Pada intinya, cari kerja di masa probation sebenarnya tidak dilarang dan sah-sah saja, apalagi tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal itu.

      Akan tetapi, kamu juga harus tetap menghormati perjanjian kerja di tempatmu menjalani masa percobaan.

      Kalau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, kamu bisa mengunjungi Glints Community.

      Di sana, kamu bisa bertanya kepada para profesional yang punya banyak pengalaman di dunia kerja. Ikut diskusinya di sini, ya!

      Nah, kalau niatmu sudah bulat ingin mencari kerja, kamu bisa menemukan banyak lowongan kerja di Glints.

      Ada banyak perusahaan yang bisa kamu incar jika ingin punya karier baru.

      Yuk, cek lowongannya sekarang!

      • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      cari kerja cari kerja di masa probation masa percobaan masa probation

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 5 Cara Hidup Hemat Menjelang Tahun Baru

        Abrar Firdiansyah 29 Des 2021
      • Dunia Kerja Apakah Karyawan Probation Mendapatkan BPJS?

        Abrar Firdiansyah 17 Jun 2021
      • Dunia Kerja Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

        Abrar Firdiansyah 08 Jun 2021
      • Dunia Kerja Apakah Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan Boleh Dilakukan?

        Abrar Firdiansyah 10 Mei 2021
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

      Tayang 08 Jun 2021 - Dibaca 5 mnt
      Abrar Firdiansyah

      Isi Artikel

        Masa percobaan kerja adalah waktu ketika perusahaan dan karyawan baru saling mencocokkan diri satu sama lain. Namun, terkadang, ada juga justru yang malah cari kerja di masa probation.

        Kenapa bisa?

        UU Ketenagakerjaan Pasal 60 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep-150/Men/2000 mengatur tentang masa percobaan kerja dalam sebuah perusahaan.

        Peraturan ini merupakan kepanjangan dari Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

        Di dalamnya, disebutkan bahwa masa percobaan kerja hanya boleh diberlakukan selama tiga bulan. Selain itu, masa ini juga hanya boleh diberlakukan selama satu kali masa kerja.

        Jadi, jika ada dua kali masa percobaan kerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan, itu sudah melanggar undang-undang.

        Pada praktiknya, dalam masa percobaan kerja, terkadang karyawan justru masih mencari-cari tempat baru untuk bekerja nantinya. Intinya, ada yang tetap berusaha cari kerja saat masa probation.

        Lalu, apakah hal tersebut dibenarkan?

        Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

        Bolehkah Cari Kerja saat Masa Probation?

        on the job training

        © Freepik.com

        Sebetulnya, tidak ada yang salah jika kamu mencari kerja saat masa probation.

        Apalagi, perusahaan juga sebenarnya berhak mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerja ketika kamu masih dalam masa percobaan.

        Bahkan, perusahaan pun tidak diwajibkan membayar uang pesangon jika mereka memutus kontrakmu saat masih dalam masa probation.

        Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa pesangon hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.

        Namun, jika memang kamu ingin coba cari kerja saat masa probation, kemudian memutuskan mundur dari perusahaan, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

        Kamu misalnya mesti memastikan apakah dalam perjanjian kerjamu ada ketentuan mengenai penalti atau tidak.

        Ketahui pula hal-hal khusus lain yang ditetapkan oleh perusahaan dalam perjanjian kerjamu.

        Jangan sampai ketika mundur dan ingin cari kerja baru, justru kamu terkena penalti karena mundur tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

        Selain memerhatikan perjanjian kerja, langkah lain yang mesti kamu lakukan sebelum mundur dan cari kerja di masa probation adalah mengetahui alasan utamamu. Pastikan bahwa alasan itu tepat.

        Jika berkaitan dengan masalah eksternal macam gaji, jam kerja, maupun tunjangan, jadikan hal-hal itu pertimbangan juga sebelum mencari kerja baru.

        Jika berkaitan dengan masalah internal, kamu sebenarnya masih bisa bertahan dalam masa percobaan dan beradaptasi dengan kultur perusahaan.

        Pada intinya, kamu sebaiknya tak mengambil keputusan terburu-buru.

        Dari sisi etika, pastikan kinerjamu selama mencari tak terganggu. Tak cuma itu, kamu juga harus mengikuti berbagai etika dan prosedur utama jika nanti harus meninggalkan perusahaan.

        Baca Juga: Diterima Kerja di Dua Perusahaan atau Lebih? Baca Panduan Ini agar Tak Salah Langkah

        Pertimbangan Cari Kerja di Masa Probation

        buzzword cari kerja

        © Freepik.com

        Tidak cuma itu, ada tiga hal lain yang juga mesti kamu pertimbangkan saat cari kerja di masa probation. Apa sajakah itu?

        1. Ketahui minat dan motivasi kerjamu

        Kamu harus menyadari minat dan motivasi kamu dalam bekerja. Hal ini akan menjadi dasar kamu dalam mencari pekerjaan atau karier baru yang lebih cocok.

        Usahakan, kamu harus fokus pada apa yang kamu sukai.

        2. Perhatikan berbagai pertanda

        Kamu harus selalu peka dengan pertanda. Misalnya seperti ini, kamu mengerjakan sebuah pekerjaan atau proyek, dan kamu senang dengan proyek atau pekerjaan itu serta merasa antusias mengerjakannya.

        Bisa jadi itu tanda bahwa kamu cocok dengan pekerjaanmu.

        3. Persiapkan diri

        Usahakan kamu sudah mempersiapkan diri untuk pekerjaan yang kamu inginkan. Hal itu tidak melulu soal teknis, bisa jadi berhubungan juga dengan minat yang kamu miliki.

        Misalnya, kamu senang dengan pekerjaan menulis, maka kamu bisa belajar menulis dulu agar kelak dapat maksimal dalam bekerja.

        Baca Juga: Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

        Pada intinya, cari kerja di masa probation sebenarnya tidak dilarang dan sah-sah saja, apalagi tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal itu.

        Akan tetapi, kamu juga harus tetap menghormati perjanjian kerja di tempatmu menjalani masa percobaan.

        Kalau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, kamu bisa mengunjungi Glints Community.

        Di sana, kamu bisa bertanya kepada para profesional yang punya banyak pengalaman di dunia kerja. Ikut diskusinya di sini, ya!

        Nah, kalau niatmu sudah bulat ingin mencari kerja, kamu bisa menemukan banyak lowongan kerja di Glints.

        Ada banyak perusahaan yang bisa kamu incar jika ingin punya karier baru.

        Yuk, cek lowongannya sekarang!

        • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP- 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        cari kerja cari kerja di masa probation masa percobaan masa probation

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 5 Cara Hidup Hemat Menjelang Tahun Baru

          Abrar Firdiansyah 29 Des 2021
        • Dunia Kerja Apakah Karyawan Probation Mendapatkan BPJS?

          Abrar Firdiansyah 17 Jun 2021
        • Dunia Kerja Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?

          Abrar Firdiansyah 08 Jun 2021
        • Dunia Kerja Apakah Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan Boleh Dilakukan?

          Abrar Firdiansyah 10 Mei 2021
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up