Cari Kerja di Masa Probation, Memang Boleh?
Isi Artikel
Masa percobaan kerja adalah waktu ketika perusahaan dan karyawan baru saling mencocokkan diri satu sama lain. Namun, terkadang, ada juga justru yang malah cari kerja di masa probation.
Kenapa bisa?
UU Ketenagakerjaan Pasal 60 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep-150/Men/2000 mengatur tentang masa percobaan kerja dalam sebuah perusahaan.
Peraturan ini merupakan kepanjangan dari Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.
Di dalamnya, disebutkan bahwa masa percobaan kerja hanya boleh diberlakukan selama tiga bulan. Selain itu, masa ini juga hanya boleh diberlakukan selama satu kali masa kerja.
Jadi, jika ada dua kali masa percobaan kerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan, itu sudah melanggar undang-undang.
Pada praktiknya, dalam masa percobaan kerja, terkadang karyawan justru masih mencari-cari tempat baru untuk bekerja nantinya. Intinya, ada yang tetap berusaha cari kerja saat masa probation.
Lalu, apakah hal tersebut dibenarkan?
Bolehkah Cari Kerja saat Masa Probation?
Sebetulnya, tidak ada yang salah jika kamu mencari kerja saat masa probation.
Apalagi, perusahaan juga sebenarnya berhak mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerja ketika kamu masih dalam masa percobaan.
Bahkan, perusahaan pun tidak diwajibkan membayar uang pesangon jika mereka memutus kontrakmu saat masih dalam masa probation.
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa pesangon hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.
Namun, jika memang kamu ingin coba cari kerja saat masa probation, kemudian memutuskan mundur dari perusahaan, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Kamu misalnya mesti memastikan apakah dalam perjanjian kerjamu ada ketentuan mengenai penalti atau tidak.
Ketahui pula hal-hal khusus lain yang ditetapkan oleh perusahaan dalam perjanjian kerjamu.
Jangan sampai ketika mundur dan ingin cari kerja baru, justru kamu terkena penalti karena mundur tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selain memerhatikan perjanjian kerja, langkah lain yang mesti kamu lakukan sebelum mundur dan cari kerja di masa probation adalah mengetahui alasan utamamu. Pastikan bahwa alasan itu tepat.
Jika berkaitan dengan masalah eksternal macam gaji, jam kerja, maupun tunjangan, jadikan hal-hal itu pertimbangan juga sebelum mencari kerja baru.
Jika berkaitan dengan masalah internal, kamu sebenarnya masih bisa bertahan dalam masa percobaan dan beradaptasi dengan kultur perusahaan.
Pada intinya, kamu sebaiknya tak mengambil keputusan terburu-buru.
Dari sisi etika, pastikan kinerjamu selama mencari tak terganggu. Tak cuma itu, kamu juga harus mengikuti berbagai etika dan prosedur utama jika nanti harus meninggalkan perusahaan.
Pertimbangan Cari Kerja di Masa Probation
Tidak cuma itu, ada tiga hal lain yang juga mesti kamu pertimbangkan saat cari kerja di masa probation. Apa sajakah itu?
1. Ketahui minat dan motivasi kerjamu
Kamu harus menyadari minat dan motivasi kamu dalam bekerja. Hal ini akan menjadi dasar kamu dalam mencari pekerjaan atau karier baru yang lebih cocok.
Usahakan, kamu harus fokus pada apa yang kamu sukai.
2. Perhatikan berbagai pertanda
Kamu harus selalu peka dengan pertanda. Misalnya seperti ini, kamu mengerjakan sebuah pekerjaan atau proyek, dan kamu senang dengan proyek atau pekerjaan itu serta merasa antusias mengerjakannya.
Bisa jadi itu tanda bahwa kamu cocok dengan pekerjaanmu.
3. Persiapkan diri
Usahakan kamu sudah mempersiapkan diri untuk pekerjaan yang kamu inginkan. Hal itu tidak melulu soal teknis, bisa jadi berhubungan juga dengan minat yang kamu miliki.
Misalnya, kamu senang dengan pekerjaan menulis, maka kamu bisa belajar menulis dulu agar kelak dapat maksimal dalam bekerja.
Pada intinya, cari kerja di masa probation sebenarnya tidak dilarang dan sah-sah saja, apalagi tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal itu.
Akan tetapi, kamu juga harus tetap menghormati perjanjian kerja di tempatmu menjalani masa percobaan.
Maka dari itu, yuk, persiapkan dirimu jika harus resign saat masa probation.
Glints sudah siapkan artikel yang membahas seputar aturan dan tata caranya. Baca artikelnya di sini, ya!