Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

Tayang 17 Feb 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Cuti adalah hak bagi setiap karyawan. Setelah menunaikan kewajibannya, karyawan berhak mendapatkan rehat. Namun, bagaimana jika karyawan ambil cuti saat masa probation?

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah diatur mengenai hak cuti yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf c, yang berbunyi:

    “Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”

    Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan setelah karyawan menuntaskan masa kerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus-menerus.

    Jadi, pada bulan ke-13 kerja, karyawan sudah bisa menggunakan hak cutinya.

    Selain cuti tahunan, ada beragam hak cuti lain yang juga wajib didapatkan karyawan, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, dan cuti penting.

    Namun, ada satu hal yang menarik perhatian. Apakah seorang karyawan boleh ambil cuti saat probation? 

    Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Glints akan coba menjelaskan kepada kalian lewat tulisan ini.

    Baca Juga: Kapan Sebaiknya Karyawan Mengajukan Cuti Sakit?

    Apa Itu Masa Probation?

    probation

    © Freepik.com

    Masa percobaan atau probation dalam dunia kerja adalah sebuah masa untuk menilai performa karyawan baru.

    Lazimnya, masa probation ini berlangsung selama enam bulan. Ada juga yang hanya berlangsung selama tiga bulan.

    Nantinya, jika kamu melewati masa probation dengan baik, kamu berpeluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

    Selama masa percobaan pula, kamu sudah mendapatkan setengah dari hak-hak kamu sebagai karyawan di perusahaan itu.

    Masa probation ini sendiri memberikan keuntungan bagi karyawan. Jadi, selain perusahaan menilai performa dari karyawan, si karyawan juga dapat menilai apakah perusahaan tempatnya ia bekerja cocok atau tidak dengannya.

    Untuk peraturan mengenai gaji karyawan di masa percobaan ini, semua diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Pasal 60 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa:

    “Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.”

    Baca Juga: Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

    Bagaimana Aturan Ambil Cuti saat Masa Probation?

    surat pengunduran diri masa percobaan

    © Unsplash

    Jika mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003, tidak disebutkan dengan jelas mengenai aturan cuti saat masa probation.

    Pasal 79 ayat 2 hanya menyebutkan bahwa cuti tahunan hanya diberikan bagi karyawan yang sudah menyelesaikan masa kerja selama 12 bulan terus-menerus.

    Namun, memang ada beberapa perusahaan yang memperbolehkan karyawannya untuk mengambil cuti setelah melalui masa percobaan kerja, lazimnya selama tiga bulan.

    Semua ini tergantung perjanjian kerja antara si perusahaan dan karyawan.

    Selain itu, karyawan dalam masa probation juga bisa mengambil cuti jika ada kondisi-kondisi genting. Misalkan, ada salah satu anggota keluarga yang meninggal atau si karyawan mengalami sakit.

    Aturan cuti karyawan kontrak

    Lalu untuk karyawan dengan status kontrak, hak cuti tahunan mereka sama dengan karyawan dengan status kerja permanen.

    Tentunya, dengan catatan karyawan tersebut sudah menyelesaikan masa kerja selama 12 bulan terus-menerus.

    Tidak hanya itu, peraturan ini juga berlaku untuk jenis cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti besar, cuti penting, hingga cuti hamil dan melahirkan.

    Namun, aturan dan batasan berbeda lazimnya diberlakukan perusahaan untuk karyawan kontrak ini.

    Akan tetapi, terlepas dari perjanjian kerja yang ada, alangkah baiknya jika karyawan yang masih dalam masa probation tidak mengajukan cuti. Hal ini terutama jika memang tidak ada kebutuhan mendesak.

    Pasalnya, masa probation adalah masa penilaian bagi karyawan. Mengambil cuti terlalu awal bisa saja meninggalkan kesan kurang baik di mata perusahaan.

    Baca Juga: Gagal Lulus Probation? Perlu Dicantumkan di CV Tidak, ya?

    Itulah beberapa gambaran mengenai cuti di masa probation.

    Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan artikel penting lain tentang dunia kerja. Kamu bisa mendapatkannya dengan sign up di Glints.

    Dengan mendaftar, kamu akan mendapatkan newsletter blog gratis setiap minggunya.

    Tak hanya itu, kamu juga bisa mendaftar Glints ExpertClass yang penting untuk pengembangan kariermu.

    Masih ada lagi, kamu juga bisa melamar pekerjaan impian di job marketplace.

    Menarik, kan? Yuk sign up sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.1 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait