Tengah Bekerja? Ini Daftar 8 Hak Cuti Untukmu

Diperbarui 19 Jul 2021 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Saat bekerja, kamu tentu memiliki berbagai hak. Nah, salah satu dari hakmu adalah mendapat berbagai cuti. Agar lebih paham jenis-jenisnya, Glints telah membuat daftar cuti karyawan untukmu.

    Dengan mengetahui berbagai hak cuti, durasi, dan aturan yang mendasarinya, kamu tentu bisa bekerja dengan lebih nyaman.

    Dirangkum dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003), ini dia informasinya.

    Daftar 8 Hak Cuti Karyawan

    1. Cuti tahunan

    cuti tahunan daftar cuti karyawan

    © Freepik.com

    Hak cuti pekerja yang pertama adalah cuti rutin tahunan.

    Cuti ini disebutkan di Pasal 79 Ayat 2 Huruf c UUK 13/2003. Durasinya adalah minimal 12 hari kerja.

    Aturan ini berlaku untukmu yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

    Ingat, ini merupakan peraturan batas bawah. Maksudnya, apabila ternyata perusahaan ingin memberikan hak cuti tahunan lebih pada pekerjanya, tidak apa-apa.

    Akan tetapi, hak cuti tahunan tidak boleh kurang dari peraturan ini.

    Aturan terkait hangusnya jatah cuti ini tak diatur dalam UU.

    Jadi, perusahaan boleh memberlakukan aturan soal jumlah cuti ini hangus apabila tak diambil dalam setahun.

    Perusahaan juga dibebaskan untuk tak memberlakukannya. Dengan begitu, hak cuti akan terakumulasi pada tahun berikutnya.

    2. Cuti istirahat panjang

    cuti istirahat panjang

    © Freepik.com

    Daftar cuti karyawan selanjutnya diisi oleh cuti istirahat panjang atau cuti besar.

    Istilah ini mungkin asing di telinga pekerja muda. Tak heran, cuti besar adalah hak untuk pekerja yang telah bersama perusahaan selama 6 tahun berturut-turut.

    Hak ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf d UUK 13/2003. Pekerja boleh cuti selama satu bulan penuh di tahun ketujuh dan kedelapannya bersama perusahaan.

    Pasal 79 Ayat 4 UUK 13/2003 menyatakan bahwa hak cuti ini hanya berlaku pada perusahaan tertentu.

    Baca Juga: Ingin Mengajukan Cuti untuk Umrah? Ini yang Harus Kamu Perhatikan

    3. Cuti bersama

    cuti bersama daftar cuti karyawan

    © Freepik.com

    Nah, pekerja juga berhak atas cuti bersama. Cuti bersama adalah cuti yang diberlakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Keagamaan.

    Khusus untuk cuti ini, aturan yang berlaku adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.

    Dalam surat edaran ini, dinyatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

    Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, apabila pekerja masuk di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tak terpengaruh.

    Hal ini juga disampaikan oleh Amrie Hakim, S.H., kepada Hukum Online.

    4. Cuti sakit

    cuti sakit daftar cuti karyawan

    © Freepik.com

    Nah, pengisi daftar cuti karyawan selanjutnya adalah cuti sakit.

    Diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UUK 13/2003, pekerja yang mengalami sakit tidak wajib bekerja.

    Nah, yang dimaksud dengan sakit adalah sakit berdasarkan keterangan dari dokter. Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa peraturan ini merupakan batas minimal undang-undang yang berlaku.

    Tak jarang, perusahaan membolehkan cuti sakit tanpa keterangan dokter apabila hanya beberapa hari. Hal ini biasanya diatur dalam kontrak kerja.

    Terkait dengan upah, pada pasal bersangkutan, ada ketentuan khusus soal cuti sakit ini:

    • sakit pada 4 bulan pertama, upah 100%
    • 4 bulan kedua, 75%
    • 4 bulan ketiga, 50%
    • 4 bulan selanjutnya hingga sembuh, 25%

    Hal ini juga dikonfirmasi oleh Hukum Online.

    Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

    5. Cuti menstruasi

    cuti menstruasi

    © Freepik.com

    Khusus untuk pekerja perempuan, kamu juga berhak atas cuti haid, lho!

    Cuti haid diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UUK 13/2003. Perempuan yang sedang mengalami haid di hari pertama dan kedua boleh tak bekerja.

    Cara pengajuannya sendiri tak diatur dalam undang-undang. Jadi, tata caranya diserahkan pada perusahaan masing-masing.

    Kata Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Hukum Online, hal ini diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama.

    6. Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran

    cuti hamil melahirkan dan keguguran daftar cuti karyawan

    © Freepik.com

    Cuti selanjutnya dalam daftar cuti karyawan adalah saat hamil dan melahirkan.

    Cuti ini diatur pada Pasal 82 UUK 13/2003. Pekerja perempuan boleh cuti selama 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir dan 1,5 bulan setelah hari perkiraan lahir.

    Hari perkiraan lahir ditentukan oleh dokter spesialis kandungan atau bidan. Akan tetapi, pada praktiknya, tanggal cuti ini sering kali merupakan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

    Meski tanggalnya bisa dipilih, jumlah minimal cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan penuh.

    Selain cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan juga berhak cuti selama 1,5 bulan penuh apabila mengalami keguguran.

    Baca Juga: Kamu Ibu Bekerja Menyusui? Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui

    7. Cuti lainnya berdasarkan undang-undang

    cuti lainnya berdasarkan undang daftar cuti karyawan

    © Freepik.com

    Nah, selain cuti-cuti di atas, di Pasal 93 Ayat 2 dan 4, diatur juga soal cuti karena alasan penting lainnya.

    Cuti-cuti itu berikut durasinya adalah:

    • menikah, 3 hari
    • menikahkan anak, 2 hari
    • mengkhitankan anak, 2 hari
    • membaptiskan anak, 2 hari
    • istri melahirkan, 2 hari
    • istri keguguran, 2 hari
    • cuti berkabung ketika salah satu di antara suami/istri, orang tua/mertua, anak meninggal, 2 hari
    • anggota keluarga dalam serumah meninggal, 1 hari

    8. Cuti lainnya berdasarkan kebijakan perusahaan

    cuti lainnya berdasarkan kebijakan perusahaan

    © Freepik.com

    Daftar cuti karyawan tadi merupakan cuti-cuti yang diatur oleh undang-undang dan peraturan.

    Pada praktiknya, perusahaan sering menambah hak cuti untuk pekerjanya sendiri. Misalnya, penambahan cuti selama mingguan bahkan bulanan untuk suami yang istrinya melahirkan.

    Ada juga perusahaan yang menambah durasi cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan.

    Pada dasarnya, undang-undang hanya mengatur durasi minimal cuti untuk pekerja. Perusahaan boleh menambahnya berdasarkan kebijakan sendiri.

    Baca Juga: Perlu Cuti Keagamaan? Pahami Serba-serbinya di Sini

    Demikian informasi soal daftar cuti karyawan beserta durasinya. Melalui artikel ini, kamu tentu bisa memahami hakmu dengan lebih baik.

    Apabila kamu ingin mendapat lebih banyak informasi tentang pekerjaan, karier, dan pengembangan diri, kamu bisa mendapatkannya dengan berlangganan newsletter Glints.

    Daftar sekarang, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait