Kapan Sebaiknya Karyawan Mengajukan Cuti Sakit?
Ketika sakit, karyawan mempunyai hak untuk mengajukan cuti sakit kepada kantor. Pasalnya, hak tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam UU tersebut terdapat tujuh hak cuti karyawan, salah satunya adalah cuti sakit.
Secara khusus, perusahaan juga harus memberikan cuti kepada karyawan yang sakit agar tidak menularkan penyakitnya kepada penghuni kantor lainnya.
Terkait dengan hal itu, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat hendak mengajukan cuti sakit. Nah, Glints akan menjelaskan kapan sebaiknya kamu sebagai karyawan mengajukan izin sakit.
Isi Artikel
Cuti Sakit Menurut Undang-Undang
Kamu perlu tahu bahwa izin sakit karyawan telah diatur ke dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa karyawan diperbolehkan mengajukan cuti sakit.
Hal ini berlaku juga untuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid.
Tak perlu khawatir soal upah. Pasalnya, berdasarkan UU tersebut perusahaan tetap wajib membayar upah meski karyawan tak masuk kerja.
Kapan Sebaiknya Karyawan Cuti Sakit?
1. Demam tinggi
Jika kamu mengalami demam tinggi bahkan mencapai lebih dari 38 derajat Celcius, sebaiknya kamu mengajukan cuti sakit ke tempat kamu bekerja. Pasalnya, demam kerap menjadi tanda tubuh tengah melawan infeksi.
Istirahat diperlukan saat menghadapi kondisi ini. CDC misalnya menyarankan untuk beristirahat setelah 24 jam terkena demam.
2. Terkena penyakit menular
Menurut The Balance Careers, jika merasa rekan kerjamu bisa tertular penyakitmu, kamu sebaiknya beristirahat dulu di rumah.
Sebagai contoh, flu atau selesma adalah penyakit menular yang bisa menyebar dengan mudah di lingkungan kerja.
Sebaiknya kamu beristirahat di rumah setelah kamu merasa baikan atau telah memastikan kalau penyakit yang kamu derita tak akan menular.
3. Cedera parah
Beberapa kondisi kesehatan yang parah bisa menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. Kondisi seperti cedera parah atau patah tulang bisa menganggu performa di tempat kerja.
Oleh karena itu, beristirahat bisa jadi hal yang bermanfaat bagimu dan juga orang-orang yang bekerja denganmu.
4. Hari pertama dan kedua menstruasi
Seperti disebutkan sebelumnya, perempuan diberikan hak oleh UU Ketenagakerjaan untuk cuti sakit di hari pertama dan kedua menstruasi.
Kaum hawa bisa mengambil opsi cuti sakit untuk menghadapi kram, gangguan fisik, dan emosional yang kerap menghampiri di periode awal menstruasi.
Saatnya Menghubungi Kantor
Setiap perusahaan memiliki peraturan spesifik masing-masing tentang cuti sakit bagi karyawan. Terlepas dari itu, kamu harus mengetahui kapan sebaiknya menghubungi kantor jika perlu istirahat saat sakit.
Menurut The Balance Careers, idealnya, kamu segera menghubungi atasan kerjamu segera setelah kamu sakit. Jika kamu merasa sangat sakit di malam hari, sebaiknya kamu memberi tahu atasan malam itu juga.
Jika memang tidak memungkinkan, kamu bisa juga memberi kabar tempatmu bekerja di pagi harinya. Meski begitu, kamu harus memberi kabar sesegera mungkin.
Hubungi kantormu dengan pesan berbasis teks. Terkadang, kamu juga perlu melampirkan surat untuk menjelaskan kondisi kesehatanmu. Semua ini tergantung dengan peraturan dan gaya di perusahaanmu.
Ingat, cuti sakit memang menjadi hak untuk setiap karyawan, tetapi bukan berarti kamu bisa menggunakannya secara sembarangan. Jangan sampai hak itu digunakan hanya sebagai alasan tak masuk kerja.
Pada akhirnya, kamu sendiri yang mengetahui kapan cuti sakit itu dapat digunakan. Yang jelas, jangan sampai memaksakan diri, tetapi jangan juga membohongi perusahaanmu.
Nah, bagaimana cara menyampaikan bahwa kamu harus cuti sakit pada perusahaan? Cek contoh dari Glints di artikel ini, ya!