Cara Menghitung Pesangon PHK

Diperbarui 10 Jun 2022 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pesangon PHK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan apabila melakukan pemutusan hubungan kerja. Selama ini, istilah PHK identik dengan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Padahal perlu diketahui, ada 2 jenis PHK yang dikategorikan secara normatif, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

    Baca Juga: Ketahui Serba-Serbi Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di Sini!

    Perbedaan PHK Sukarela dan PHK Tidak Sukarela

    Sesuai dengan namanya, PHK sukarela merupakan pengunduran diri yang dilakukan atas keinginan pribadi atau tanpa paksaan. Ada banyak kondisi yang bisa dikategorikan sebagai PHK sukarela, misalnya tidak lolos masa percobaan atau probation, habisnya kontrak kerja, pensiun, hingga pekerja yang meninggal dunia.

    Sebaliknya, PHK tidak sukarela adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja melakukan berbagai kesalahan berat. Seperti yang tertera pada Undang-undang no. 13 tahun 2003 pasal 158 ayat (1), beberapa jenis kesalahan yang bisa dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu:

    • melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
    • memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
    • mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
    • melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
    • menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
    • membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    • dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
    • dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
    • membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
    • melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Kesalahan berat di atas tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti tertangkap secara langsung, ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan, atau bukti berupa laporan kejadian yang didukung oleh setidaknya 2 orang saksi.

    Hak Pekerja yang Mengalami PHK

    Berbagai hak yang didapatkan oleh pekerja setelah terjadi PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon PHK dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.

    Lebih jelasnya, berikut tabel yang menunjukkan hak pekerja dari berbagai alasan PHK:

    menghitung pesangon PHK

    sumber: hukumonline.com

    Keterangan:

    • UP: Uang Pesangon
    • UPMK: Uang Penghargaan Masa Kerja
    • UPH: Uang Penggantian Hak

    Cara Menghitung Pesangon PHK dan UPMK

    Jumlah uang pesangon PHK tidak dihitung secara asal, melainkan berdasarkan masa kerja yang telah dilalui oleh pekerja tersebut. Berdasarkan penjabaran yang dimuat di pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut tabel rincian perhitungan uang pesangon yang perlu dibayarkan:

    menghitung pesangon PHK

    sumber: gadjian.com

    Sedangkan uang penggantian hak yang disebutkan dalam Pasal 156 ayat (4) meliputi

    • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Karyawan merupakan aset terbesar perusahaan, dan memang sebaiknya hubungan kerja ini dijaga agar tidak perlu muncul pemutusan hubungan kerja. Namun jika memang PHK adalah keputusan terbaik yang akan diambil, setiap perusahaan sebaiknya mengetahui dan menjalankan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Baca Juga: Fakta Mengenai Pengangguran di Indonesia Tahun 2018

    Temukan banyak tips seputar bisnis dan manajemen perusahaan di Glints Blog. Anda yang sedang membangun tim terbaik juga bisa mencari kandidat yang paling sesuai di Glints. Sign up dan pasang lowongan secara gratis sekarang, atau gunakan jasa headhunter dari Glints TalentHunt!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 7

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait