Cara Menghitung Pesangon PHK menurut UU Ciptaker
Ditulis oleh : Alisatul Aini
Pesangon merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan apabila melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selama ini, istilah PHK identik dengan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
Padahal perlu diketahui, ada 2 jenis PHK yang dikategorikan secara normatif, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.
Berikut Glints berikan penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan terbaru.
Isi Artikel
Perbedaan PHK Sukarela dan PHK Tidak Sukarela
Sebelum mempelajari perhitungan pesangon PHK, kamu harus pahami dulu mana jenis PHK yang sedang dialami.
Sesuai dengan namanya, PHK sukarela merupakan pengunduran diri yang dilakukan atas keinginan pribadi atau tanpa paksaan.
Ada banyak kondisi yang bisa dikategorikan sebagai PHK sukarela, misalnya tidak lolos masa percobaan atau probation, habisnya kontrak kerja, pensiun, hingga pekerja yang meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Hukum Online.
Sebaliknya, PHK tidak sukarela adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja melakukan berbagai kesalahan berat.
Ada banyak sekali alasan-alasan terjadinya PHK menurut UU Cipta Kerja. Berikut beberapa contohnya:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
Hak Pekerja yang Mengalami PHK
Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon PHK dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai alasan PHK itu sendiri.
Menurut Hukum Online, berbeda alasan PHK, berbeda juga kompensasi yang harus diberikan.
Lebih jelasnya, berikut tabel yang menunjukkan hak pekerja dari berbagai alasan PHK:
Keterangan:
- UP: Uang Pesangon
- UPMK: Uang Penghargaan Masa Kerja
- UPH: Uang Penggantian Hak
Cara Menghitung Pesangon PHK dan UPMK
Jumlah uang pesangon PHK tidak dihitung secara asal, melainkan berdasarkan masa kerja yang telah dilalui oleh pekerja tersebut.
Berdasarkan penjabaran yang dimuat di UU Cipta Kerja, berikut tabel rincian perhitungan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja yang perlu dibayarkan.
a. Uang pesangon (UP)
Berikut adalah tabel ketentuan perhitungan uang pesangon menurut UU Ciptaker.
b. Uang penggantian hak (UPH)
Uang penggantian hak dapat dihitung dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- al-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Upah bulanan yang digunakan untuk menghitungan uang penggantian hak terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
c. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Beriku tabel ketentuan perhitungan UPMK menurut UU Ciptaker.
Upah bulanan yang digunakan untuk menghitungan uang penggantian UPMK juga terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK
Sebagai contoh, karyawan A mendapat gaji pokok bulanan sebesar Rp7.000.000 beserta tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000.
Artinya, upah bulanan A berjumlah Rp8.000.000. A sudah bekerja di perusahaan terkait selama 3 tahun 2 bulan.
Kemudian, A mengalami PHK karena alasan perusahaan melakukan merger.
Berdasarkan kondisi tersebut, A berhak untuk mendapatkan 1x ketentuan uang pesangon, 1x UMPK, dan UPH.
Karena sudah bekerja selama 3 tahun 2 bulan, maka A berhak mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah dan UPMK sebesar 2 bulan upah (lihat tabel ketentuan di atas).
Sementara itu, perhitungan UPH sangat berbeda-beda, tergantung kondisi perusahaan dan A itu sendiri.
Jadi, total uang pesangon dan UPMK yang didapatkan A adalah:
Uang pesangon = Rp8.000.000 x 4 = Rp32.000.000
UPMK = Rp8.000.000 x 2 = Rp16.000.000
Catatan Penting Perhitungan Pesangon PHK
Sekali lagi, perlu diingat bahwa perhitungan pesangon PHK sangat bergantung pada alasan perusahaan melakukan PHK itu sendiri.
Pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi.
Pada contoh di atas, A berhak mendapatkan 1x uang pesangon dan 1x ketentuan UPMK karena alasan PHK-nya adalah karena adanya merger.
Namun, jika A mengalami PHK karena perusahaan dinyatakan pailit, A hanya berhak atas 0,5x ketentuan UP, 1x UPMK dan UPH.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, kamu bisa cek melalui tabel di atas atau baca di UU Cipta Kerja.
Demikian penjelasan mengenai perhitungan pesangon dan ketentuannya di dalam Undang-Undang.
Setelah mengetahui secara rinci mengenai peraturannya, kamu berhak meminta hak sebagai karyawan pada perusahaan bila terkena PHK atau mengundurkan diri.
Jangan ketinggalan informasi seputar ketenagakerjaan terbaru yang bisa kamu baca secara gratis di Glints Blog.
Terdapat berbagai pembahasan seperti hak dan kewajiban pekerja, Perppu, kontrak kerja, hingga update UMK dan UMP terbaru.
Yuk, tunggu apalagi, cek artikel selengkapnya di sini!
