Pajak Pertambahan Nilai (PPn): Definisi, Besaran, dan Cara Menghitung

Diperbarui 17 Des 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Ada banyak jenis pajak yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disingkat menjadi PPN. Untuk menghitung PPN, tentu ada cara tersendiri.

    Jenis pajak satu ini bisa jadi merupakan pajak yang cukup familiar di telingamu, karena kerap dikenakan saat kamu melakukan transaksi jual-beli di berbagai tempat.

    Berbagai transaksi yang dikenakan pajak pertambahan nilai pun beragam, ada barang dan juga jasa.

    Nah, supaya kamu tidak kebingungan dan juga tahu cara menghitung PPN, berikut Glints berikan penjelasannya untukmu.

    Baca Juga: Lapor Pajak Online: Apa Itu E-Filing dan Langkah-langkahnya

    Objek Pajak Pertambahan Nilai

    apa itu pajak pertambahan nilai

    Pajak pertambahan nilai tidak hanya dikenakan untuk individu, namun juga untuk badan usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Pengusaha kena pajak yaitu pengusaha dengan omzet mencapai 4,8 miliar per tahun yang melakukan kegiatan-kegiatan seperti:

    1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    2. Impor Barang Kena Pajak
    3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN.

    Namun apabila Pengusaha Kecil memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka undang-undang PPN dan PPnBM akan berlaku.

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai

    cara menghitung ppn

    © Pexels.com

    Dikutip dari Undang-undang no. 42 tahun 2009 pasal (7) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN yang berlaku diatur sebagai berikut:

    1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
    2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
    1. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai

    pajak pertambahan nilai

    © Pexels.com

    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa yang termasuk dalam objek pajak.

    Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai wajib disetorkan dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaporan PPN ini dilakukan paling lambat setiap akhir bulan.

    Perhitungan PPN yang harus disetorkan oleh PKP ada dua jenis, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.

    Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut PKP saat menjual produk kepada pembeli, sedangkan pajak masukan adalah pajak yang dibayarkan ketika PKP membeli produk dari pengusaha lain.

    Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

    cara menghitung ppn

    © Pexels.com

    Cara menghitung PPN sangatlah mudah. Mengutip dari Pajaknesia, rumus Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut.

    Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP

    Untuk lebih mudah dimengerti, berikut adalah contoh kasus cara menghitung PPN.

    PT. A merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. B dengan harga Rp30.000.000. Maka, PPN terutang yang harus dikeluarkan adalah:

    PPN terutang: 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000

    Sehingga, PPN Rp3.000.000 adalah pajak keluaran yang diambil PT. A dari PT. B.

    Baca Juga: Bonusmu Cair? Hitung Pajaknya Dulu, yuk! Berikut Caranya

    Faktur Pajak

    apa itu pajak pertambahan nilai

    Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak.

    Saat membeli barang pasokan barang untuk bisnis, PKP bisa mendapatkan faktur sebagai bukti pembayaran pajak, dan dilampirkan saat hendak membayar dan melaporkan PPN dari hasil penjualan.

    Sebaliknya, PKP yang menjual barangnya harus memberikan faktur sebagai bukti pihaknya telah memungut pajak kepada pembeli.

    Selain faktur secara fisik, PKP juga bisa menerima atau memberikan faktur elektronik atau e-faktur.

    Kedua jenis faktur ini sama-sama sah dan bisa menjadi bukti pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT masa PPN yang sah.

    Jenis Faktur Pajak

    cara menghitung ppn

    © Pexels.com

    Dirangkum dari situs OnlinePajak, ada 7 jenis faktur pajak yang bisa dibuat, yaitu:

    1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah;
    2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;
    3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
    5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
    6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti;
    7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

    Sudah menjadi kewajiban setiap masyarakat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Jangan sampai lalai dalam melakukan tanggung jawab ini. Sebaiknya, kamu juga paham dengan berbagai kewajiban lain sebagai warga negara yang baik.

    Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

    Agar kamu bisa mendapatkan banyak informasi seputar dunia karier dan keuangan, yuk baca terus Glints Blog!

    Kamu juga bisa lho sign up dan mencari kesempatan kerja yang lebih baik bersama Glints!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait