Kupas Tuntas tentang Pajak dan Kenapa Penting untuk Membayarnya
Isi Artikel
Sebagai karyawan dan warga negara yang baik, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak setiap tahunnya.
Kalau tidak, akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Nah, pernahkah kamu benar-benar mempertanyakan apa sebenarnya pajak itu?
Kenapa, sih, kita harus membayarnya?
Selain itu, apa saja pajak yang harus dibayar di negara ini?
Dalam artikel ini, Glints akan menjawab semua pertanyaanmu secara mendetail.
Yuk, langsung simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Pajak?
Mengutip Investopedia, pajak adalah obligasi atau kewajiban finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya.
Ternyata, pajak sudah diberlakukan sejak zaman dahulu kala, lho.
Northeastern University mencatat bahwa sistem perpajakan sudah berlaku di Mesir Kuno sekitar tahun 3000 sebelum masehi.
Setelah itu, setiap peradaban yang berkembang juga mengadaptasi peraturan yang sama untuk memakmurkan negaranya hingga saat ini.
Peraturan untuk membayar pajak tentunya dicantumkan di undang-undang.
Oleh karena itu, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib membayar pajak.
Pasalnya, pajak dibutuhkan untuk keperluan negara dan memakmurkan rakyatnya.
Fungsi Pajak
Melansir Online Pajak, pajak adalah hal yang sangat penting bagi kelangsungan negara karena memiliki banyak fungsi.
Nah, ini merupakan penjelasan tentang 4 fungsi pajak di suatu negara.
1. Fungsi anggaran
Sebuah negara harus melakukan pembangunan nasional dengan membuat fasilitas kesehatan, memastikan pendidikan yang layak untuk rakyatnya, membuat infrastruktur yang modern, dan masih banyak lagi.
Untuk bisa membuat hal-hal tersebut, tentunya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, rakyat harus menyumbang uang dalam bentuk pajak.
Meskipun pemasukan negara bukanlah hanya dari pajak, tetapi tidak dipungkiri bahwa pajak memiliki persentase terbesar.
Pengeluaran pajak yang dikelola negara sebagai anggaran hasilnya akan dapat dinikmati oleh warga negaranya.
2. Fungsi mengatur
Selain sebagai anggaran, pajak juga memiliki fungsi mengatur.
Sebagai fungsi mengatur, guna pajak adalah untuk menunjukkan kebijakan perekonomian negara, misalnya lewat tarif pajak penghasilan.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah harapannya bisa mengurangi beban pajak pelaku UMKM dan meningkatkan angka partisipasinya dalam sistem perpajakan.
3. Fungsi stabilitas
Pajak juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan ekonomi negara, lho.
Dengan pajak, pemerintah bisa menghindari serta mengatasi inflasi dan deflasi.
Contohnya, kalau nilai tukar rupiah turun secara signifikan terhadap dolar AS, maka pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk menguatkan nilai rupiah.
4. Fungsi retribusi pendapatan
Pajak adalah salah satu cara bagi pemerintah untuk dapat membuka lapangan pekerjaan yang cukup bagi warga negara.
Semakin banyak lapangan pekerjaan, semakin banyak juga tenaga kerja yang diserap.
Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
Kenapa Harus Membayar Pajak?
Setelah mengetahui fungsi-fungsi pajak, kamu bisa melihat bahwa pajak adalah hal yang penting bagi suatu negara.
Tanpa pajak, akan sulit bagi negara untuk berkembang dan mengatur kesejahteraan rakyat.
Tentunya, kamu tidak ingin negara mengalami kesulitan untuk membangun sarana-sarana yang bermanfaat bagi warga negaranya dan menyediakan fasilitas yang bermanfaat, kan?
Selain itu, karena pajak bersifat wajib, kita harus membayar pajak untuk menghindari terkena hukuman.
Kalau tidak membayar pajak, ada sanksi administrasi maupun pidana yang bisa dijatuhkan padamu.
Oleh karena itu, jangan sampai lupa membuat NPWP dan membayar pajak tepat pada waktunya, ya.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Dana yang telah dikumpulkan oleh pemerintah digunakan untuk belanja negara, biasanya disebut sebagai anggaran negara.
Seperti yang sudah sedikit dijelaskan sebelumnya, anggaran ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, sekolah, dan kebutuhan-kebutuhan penting lainnya.
Pajak pusat dikelola proses administrasinya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Selain dua lembaga itu, pajak pusat juga dikelola oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, pajak pusat sendiri terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai (BM)
- Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Masing-masing dari pajak tersebut akan dijelaskan di bawah ini.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang wajib dibayar oleh seorang wajib pajak.
Jumlah pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan penghasilan wajib pajak tersebut, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Tak peduli bekerja full-time, part-time, maupun freelance, kamu tetap harus membayar PPh.
PPh juga berlaku bagi perusahaan atau pengusaha.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah jenis pajak yang dipungut atas transaksi jual-beli barang dan jasa.
Sebenarnya, yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Akan tetapi, PPN sendiri dibayar oleh konsumen akhir.
Persentase pajak yang harus dibayar adalah 10% atas:
- ekspor barang kena pajak berwujud
- ekspor barang kena pajak tidak berwujud
- ekspor jasa kena pajak
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang harus kamu bayarkan kalau memiliki barang mewah yang dilibatkan dalam kegiatan usaha atau kerja.
Tujuan dari adanya pajak ini adalah untuk membuat keseimbangan pajak antara wajib pajak yang berpenghasilan tinggi dan rendah.
Selain itu, pajak ini juga berguna untuk mengendalikan pola konsumsi barang mewah dan mengamankan penerimaan negara.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kamu harus membayar PBB kalau memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Yang dimaksud dengan bumi adalah sawah, kebun, tanah, pekarangan, tambang, ladang, dan sejenisnya.
Sementara, bangunan adalah rumah, gedung, pusat perbelanjaan, bangunan usaha, dan lain-lain.
Pajak yang dikenakan untuk PBB adalah 0,5%.
5. Bea Materai (BM)
Bea materai adalah bentuk pajak yang dikenakan atas dokumen khusus.
Pajak ini berlaku pada dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian perdata atau alat bukti di pengadilan.
Bea materai juga dikenakan bagi dokumen yang menyantumkan nominal uang lebih dari Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan utang.
Kamu juga harus membayar pajak ini jika dokumen merupakan surat berharga, surat perjanjian, surat keterangan, dan sejenisnya.
6. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dipungut atas peroleh hak sebuah tanah atau bangunan.
Kalau kamu memperoleh hak atas tanah atau bangunan dari orang pribadi atau badan, maka bea ini akan berlaku.
Ini bisa terjadi kalau kamu menerima hibah, wasiat, warisan, dan sejenisnya.
Pajak provinsi dan daerah
Pajak provinsi dan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Lalu, uang yang terkumpul dari pemungutan pajak ini digunakan untuk belanja pemerintah daerah.
Contoh dari pajak provinsi dan daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak BBM, pajak rokok, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan lain-lain.
Jadi, sudah paham, kan, apa itu pajak, gunanya, serta kenapa kita harus membayarnya?
Kalau masih bingung dan ingin bertanya-tanya soal pembayaran pajak dan hal-hal terkait lainnya, kamu bisa mengunjungi Glints Community.
Di sana, ada banyak pengguna lainnya yang mungkin berpengalaman dalam perpajakan yang bisa membantumu.
Yuk, klik di sini untuk memulai perbincangan serunya di kanal Personal Finance.