Tak Perlu Panik Kalau Telat Lapor SPT, Ini yang Perlu Kamu Lakukan
Isi Artikel
Sudah lewat bulan Maret tapi baru sadar kamu telat lapor SPT karena lupa?
Jangan santai karena berpikir kelalaianmu tidak akan ketahuan, lho.
Tidak memenuhi kewajibanmu bayar dan lapor pajak sebagai warga negara yang baik pasti ada konsekuensinya.
Namun, ini bukanlah hal yang perlu kamu takutkan secara berlebih.
Dalam kesempatan ini, Glints akan menjelaskan risiko yang bisa terjadi padamu sekaligus cara bagaimana menghadapi masalah ini.
Jadi, baca baik-baik artikel berikut sampai selesai, ya.
Apa Yang Terjadi jika Telat Lapor SPT?
© Freepik.com
Kalau tidak lapor SPT tepat waktu, hukuman yang akan kamu dapat adalah denda berupa uang.
Menurut Online Pajak, kamu akan mendapat surat tagihan pajak jika telat lapor SPT Tahunan.
Ketika seseorang tidak lapor SPT dalam batas waktu yang sudah ditentukan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan langsung mengetahuinya.
Kemudian, KPP akan langsung mengirimkan surat tersebut sesuai dengan alamat yang terdata saat kamu daftar NPWP.
Jadi, pastikan kamu sudah punya NPWP dan terdaftar di KPP terdekat dulu, ya.
Kalau belum, tentu ada risiko tidak punya NPWP yang harus kamu tanggung.
Jika sudah punya NPWP, tentunya pastikan alamatmu sudah benar setiap tahunnya agar surat ini bisa sampai dengan selamat.
Nah, kalau alamatmu tidak tepat, atau jika surat ini tak kunjung datang, kamu perlu berinisiatif untuk memintanya langsung ke KPP.
Tanpa surat tagihan pajak, kamu tidak bisa membayar denda pajak yang berlaku.
Lalu, berapa banyak denda yang harus dibayar akibat lupa melapor SPT?
Berikut adalah rinciannya.
Denda Terlambat Melapor SPT
Melansir Kompas, denda untuk wajib pajak yang telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut UU tersebut, denda yang berlaku adalah:
- Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Cara Bayar Denda Keterlambatan Lapor SPT
Saat sudah menerima surat tagihan pajak, saatnya membayar denda akibat telat lapor SPT.
Berikut adalah contoh tampilan surat yang akan kamu terima.
© Online Pajak
Di surat tagihan pajak tersebut, terdapat kode yang harus kamu gunakan untuk membayar denda.
Tahap-tahap untuk melunasi tagihan menurut Klik Pajak adalah sebagai berikut:
- Masuk ke DJP Online atau aplikasi Pajak Online dengan NPWP, password, dan CAPTCHA.
- Klik “Bayar”,
- Pilih “e-Billing“.
- Isi data dengan sesuai.
- Isi kolom “Jenis Pajak”, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.
- Pilih kode 300-STP pada kolom “Jenis Setoran”.
- Pilih Januari hingga Desember di kolom “Masa Pajak”.
- Isi “Tahun Pajak”, “Nomor Ketetapan”, dan “Jumlah Setor” sesuai dengan surat tagihan pajak.
- Klik “Buat Kode Billing” jika data sudah sesuai.
- Masukkan CAPTCHA dan klik “Submit“.
- Cetak kode billing
- Bayar lewat teller bank, kantor pos, internet banking, atau ATM
Setelah membayar denda, barulah kamu bisa melapor SPT seperti biasa, baik secara online maupun langsung ke KPP.
Nah, sudah mengerti, kan, apa saja yang perlu dilakukan kalau telat lapor SPT?
Segera urus kewajiban tahunanmu ini, ya.
Jangan kembali ditunda-tunda, dan jangan juga lupa lagi di tahun depan.
Kalau masih bingung dan mengalami kendala saat berusaha mengurus persoalan lapor SPT, kamu bisa bertanya pada pengguna lainnya di Glints Komunitas.
Glints Komunitas adalah lapak tanya jawab gratis untuk berbagai topik, termasuk lapor pajak.
Langsung saja klik di sini untuk segera bertanya, ya!