Yuk, Lapor SPT Online Tanpa Repot dengan EFIN!

Diperbarui 02 Feb 2024 - Dibaca 14 mnt

Isi Artikel

    Kata siapa lapor SPT harus berlama-lama antre di kantor pajak? Di masa kini, semua itu bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, yang kamu butuhkan adalah EFIN.

    Apakah kamu masih asing dengan istilah ini? Tenang, dalam artikel ini, Glints akan menjelaskan pengertian, fungsi, hingga cara mendapatkannya.

    Simak selengkapnya, yuk!

    Mengenal EFIN

    pengertian

    © Freepik.com

    EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Sesuai namanya, ia merupakan nomor identitas pajakmu.

    Seperti yang sudah Glints jelaskan, dengan nomor ini, kamu bisa melakukan transaksi pajak secara elektronik alias online.

    Tak perlu lagi repot-repot ke kantor pajak untuk melaporkan SPT hingga membayar tagihan pajakmu.

    Melansir Direktorat Jenderal Pajak, nomor ini diberikan oleh Ditjen Pajak sendiri. Penerimanya adalah Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi.

    Nah, dalam artikel ini, Glints akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Perlu diingat, nomor identitas ini hanya perlu diminta sekali saja seumur hidup. Kamu tak perlu meminta nomor lagi tiap ingin melapor SPT Tahunan.

    Baca Juga: Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

    Cara Mendapatkan EFIN

    cara mendapatkannya

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui pengertian dan manfaatnya, ketahui cara mendapatkan nomor identitas pajak yang satu ini, yuk!

    Offline

    Melansir Klikpajak dan sumber lain di bawah, ini dia cara mendapatkan EFIN secara offline.

    1. Download formulir

    Pertama-tama, download dulu formulir pengajuannya. Kamu bisa mendapatkannya di situs resmi Ditjen Pajak.

    Formulirnya juga bisa kamu dapatkan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    2. Isi formulir

    Setelah itu, cetak dan isi formulirnya, ya! Kalau memang bingung, kamu bisa menghubungi KPP atau datang langsung ke sana.

    3. Ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak

    Nah, kalau sudah selesai, saatnya menyerahkan formulir. Datang saja ke KPP dengan membawa:

    • formulir yang telah diisi
    • alamat email aktif
    • identitas:
      • untuk WNI: KTP asli dan fotokopi
      • untuk WNA: KITAS atau KITAP asli dan fotokopi
    • NPWP asli dan fotokopi

    Perlu diingat, kamu harus pergi sendiri ke KPP. Ini merupakan pernyataan Fitrah Purnama Megawati, bagian dari Tim Konsultasi Pajak Liputan6.

    Meski begitu, kamu boleh datang ke KPP mana saja, kok. Tak harus jauh-jauh ke kantor di mana kamu terdaftar.

    Online

    Ditjen Pajak sudah punya sistem permohonan EFIN secara online, lho. Ini dilakukan sebagai respons dari pandemi corona.

    Melansir Direktorat Jenderal Pajak, langkah-langkah yang harus kamu ambil adalah:

    • lakukan selfie sambil memegang KTP dan NPWP
    • kirim selfie tersebut ke email KPP terdaftar (cek di sini)
    • jika data sesuai, petugas pajak akan mengirim EFIN berbentuk PDF lewat email

    Dengan langkah ini, kamu tak perlu jauh-jauh ke kantor pajak. Virus corona pun bisa kamu hindari.

    Nah, selain pembuatan EFIN, ada banyak layanan pajak atau ketenagakerjaan lain yang berubah karena pandemi, lho. 

    Kira-kira, apa sajakah itu? Ketahui semuanya dengan sign up di Glints, yuk!

    Dengan punya akun Glints, kamu punya akses ke newsletter, tempat kabar terbaru dan terpercaya soal dunia kerja.

    Kamu juga bisa daftar Glints ExpertClass untuk mengasah skill baru, hingga cari kerja di marketplace Glints.

    Jangan ditunda-tunda, daftarkan dirimu sekarang, ya!

    Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini jika Dapat Status Kurang Bayar saat Lapor SPT

    Cara Aktivasi EFIN

    Kalau EFIN sudah di tangan, apakah lapor SPT online sudah bisa dilakukan? Eits, tunggu dulu.

    Kamu harus mengaktifkan nomor EFIN-mu dulu. Tenang, proses ini dilakukan secara online, kok.

    Melansir Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, ini dia langkah-langkahnya:

    • buka situs DJP Online
    • kilk “Belum Registrasi ?”
    1. cara aktivasi efin

    © Screenshot

    • masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan
    2. cara aktivasi efin

    © Screenshot

    • isi formulir sesuai informasimu
    3. cara aktivasi efin ilmuonline net

    © Ilmuonline.net

    • buka email
      • jika sudah ada email konfirmasi, klik link
      • jika belum ada:
        • kembali ke halaman DJP Online
        • klik “Belum Menerima Email Aktivasi ?”
    4. cara aktivasi efin

    © Screenshot

    • isi formulir
    mengirim ulang email aktivasi

    © Screenshot

    • kembali ke tahap “buka email
    • aktivasi berhasil, kamu sudah bisa login dan lapor SPT online

    Tips agar Tak Mudah Lupa EFIN

    tips mengingat efin

    © Pexels.com

    Electronic Filing Identification Number hanya dikeluarkan sekali seumur hidup. Glints sudah menyampaikan hal ini di atas.

    Oleh karena itu, kamu harus menjaganya baik-baik. Kata Direktorat Jenderal Pajak, EFIN bisa disimpan dengan cara:

    • dibuat kontak di HP
    • dikirim lewat email
    • ditulis di kertas tebal dan disimpan bersama KTP, SIM, atau NPWP
    • dan lain-lain

    Selain itu, hati-hati dalam menjaga angka-angka identitas ini, ya!

    Biar bagaimanapun, EFIN adalah data pribadimu. Jangan sampai ia jatuh ke tangan orang jahat hingga disalahgunakan.

    Bagaimana Kalau Lupa EFIN?

    Sudah melakukan tips di atas, tapi tetap lupa atau nomor EFIN hilang? Kamu tidak perlu khawatir.

    Sebab, kamu bisa mendapatkan kembali EFIN dengan mudah.

    Kalau kamu lupa EFIN, ini dia beberapa cara mendapatkan kembali:

    1. Lewat aplikasi M-Pajak

    Sekarang, cara mendapatkan EFIN kembali sangat mudah, yaitu lewat aplikasi M-Pajak.

    Kamu bahkan tidak perlu membuat akun ataupun login untuk mendapatkan nomor EFIN.

    Langkah mendapatkan EFIN kembali lewat aplikasi M-Pajak adalah:

    • Buka aplikasi M-Pajak
    • Pilih menu “EFIN” pada halaman beranda
    • Masukkan nomor NPWP dan NIK
    • Isi data pribadi yang diminta
    • Lakukan selfie sesuai instruksi
    • Submit, dan tunggu nomor OTP masuk
    • Setelah memasukkan OTP, cek email yang digunakan untuk mendaftar DJP, nomor EFIN kamu telah dikirimkan

    2. Telepon KKP

    Selanjutnya, kamu bisa menelepon KKP tempat kamu terdaftar. Kamu bisa mengecek nomornya di halaman www.pajak.go.id/unit-kerja

    Satu nomor telepon/WhatsApp hanya bisa menanyakan satu nomor EFIN untuk mencegah penyalahgunaan. Sebab EFIN termasuk data pribadi.

    Setelah tersambung, nanti petugas pajak akan melakukan verifikasi dan meminta data untuk memastikan kepemilikan EFIN.

    3. Live chat pajak

    ‘Kamu juga bisa menggunakan fitur live chat di halaman DJP untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

    Caranya kamu cukup masuk ke halaman pajak.go.id, kemudian klik tombol live chat yang berada di kanan bawah.

    Selanjutnya, kamu tinggal ikuti petunjuk yang diminta.

    4. Call center Kring Pajak

    Kamu juga bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200 kalau lupa EFIN. Cara ini berlaku khusus wajib pajak orang pribadi.

    5. Direct message Twitter @kring_pajak

    Kamu juga bisa menghubungi akun Twitter @kring_pajak saat kamu lupa nomor EFIN.

    Nanti, admin Twitter akan membantu menyelesaikan permasalahan kamu lewat DM.

    Baca Juga: Hati-hati Kalau Tak Bayar Pajak, Ini Sanksi yang Harus Diterima

    Demikian penjelasan Glints soal Electronic Filing Identification Number. Jadi, yuk buat sekarang supaya urusan perpajakanmu jadi lebih mudah.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait