SPT Tahunan: Mengenal Arti dan Hal yang Harus Disiapkannya di 2022

Diperbarui 23 Feb 2022 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Melapor SPT Tahunan adalah sebuah rutinitas yang wajib untuk dituntaskan bagi setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. 

    Seiring berkembangnya zaman, proses melaporkannya pun semakin mudah. Kini, kamu tak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengisi formulir secara manual.

    Dengan adanya SPT bentuk digital, melapor dan membayar pajak dapat dilakukan di website resmi perpajakan.

    SPT pun berbeda-beda untuk tiap jenis pekerjaannya serta cara pengisiannya. Jika kamu masih bingung soal SPT Tahunan, mari simak artikel berikut ini!

    Mengenal SPT Tahunan

    Apa Saja yang Perlu Para Pekerja Ketahui mengenai SPT Tahunan

    © Online Pajak

     

    SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Surat ini digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan dengan melalui e-filing. Apa itu e-filing? E-filing merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara real time dan online.

    Pelaporan ini dapat dilakukan di website DJP atau di ASP (Application Service Provider) yang ditunjuk menjadi mitra Ditjen Pajak.

    Penyampaian SPT melalui E-Filing memiliki 2 cara, yaitu mengisi E-SPT secara online dan mengunggah E-SPT tergantung dengan jenis SPT yang kamu isi. Apa saja jenis-jenis SPT?

    1. SPT Tahunan OP 1770SS

    Merupakan SPT bagi perorangan yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta per tahun (bruto). SPT jenis ini khusus untuk seseorang yang mendapatkan penghasilan tetap dari perusahaan bukan seorang wirausaha ataupun freelancer.

    2. SPT Tahunan OP 1770S

    Merupakan SPT bagi perorangan yang memiliki pekerjaan 1 atau lebih di perusahaan yang berbeda. Seseorang akan dikenakan PPh Final atau bersifat final.

    3. SPT Tahunan OP 1770

    Jenis SPT tahunan ini adalah pajak yang dikhususkan bagi wirausaha atau freelancer. Biasanya SPT ini diisi oleh para pekerja bebas yang memiliki pekerjaan tidak tetap dan memiliki pekerjaan lebih dari satu.

    4. SPT Tahunan Badan 1771

    SPT jenis ini adalah untuk wajib pajak badan atau perusahaan, dengan bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan.

    Baca Juga: Apa Sih Pajak Progresif? Ketahui Yuk Sebelum Beli Mobil Baru!

    Kanal Penyampaian SPT

    SPT online

    © efakturspt.com

    Ada 2 kanal dalam penyampaian SPT, antara lain:

    1. E-filing

    E-filing dapat digunakan oleh:

    • Wajib pajak yang pelaporannya di tahun sebelumnya sudah menggunakan bentuk elektronik.
    • Laporan keuangan yang diaudit oleh jasa konsultan pajak.
    • Serta wajib pajak yang sudah terdaftar pada:
      • KPP Madya
      • KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus
      • Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

    2. E-form

    E-form biasanya digunakan oleh para wirausahawan dan juga para pekerja lepas. Dengan e-form, wajib pajak akan mengunggah formulir yang diisi dengan bentuk PDF.

    Jika PDF sudah terunggah, wajib pajak akan menerima email yang berisi bukti pengisian atau pelaporan form. Biasanya e-form juga diunggah dengan laporan keuangan setiap bulan dari wajib pajak.

    Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kurs Pajak

    Penyampaian SPT Tahunan

    SPT Tahunan

    © Spokes Person

    Walaupun penyampaian SPT sudah berbasis online, ada 3 cara lainnya yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melapor atau menyampaikan bukti keuangannya. Di antaranya adalah:

    1. Secara langsung

    Penyampaian SPT secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

    • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
    • Pojok pajak/mobil pajak/dropbox di mana saja. Adapun SPT yang dapat disampaikan melalui cara ini:
      • selain SPT Tahunan Lebih Bayar (LB)
      • SPT Tahunan pembetulan, atau SPT yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian
      • SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT

    2. Melalui pos

    Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilengkapi Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh dari situs Ditjen Pajak.

    3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir

    Penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilengkapi dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

    Baca Juga: E-billing Pajak dan Langkah-langkahnya yang Harus Kamu Ketahui

    Dokumen Pendukung SPT Tahunan

    langkah e-billing pajak

    © Unsplash

    Jika pada tahun ini kamu baru ingin melaporkan penghasilan, ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT. Apa saja itu?

    • bukti pemotongan pajak
    • daftar penghasilan
    • daftar harta dan utang
    • bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
    • daftar tanggungan keluarga
    • dokumen terkait lainnya

    Bagaimana jika wajib pajak belum memiliki tanggungan keluarga? Tenang saja, dokumen-dokumen di atas dapat disesuaikan dengan status wajib pajak dan bersifat tidak wajib.

    Jika kamu belum memiliki utang, harta, atau tanggungan, kamu hanya perlu bukti pemotongan pajak saja. Bukti pemotongan pajak biasanya diberikan oleh perusahaan di tempat kamu bekerja.

    Jika kamu belum menerimanya, kamu bisa menanyakan hal ini lebih lanjut kepada bagian finance di perusahaan.

    SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan

    langkah e-billing pajak

    © Unsplash

    Sebelum kamu submit SPT, ada baiknya kamu melakukan pemeriksaan sekali lagi terhadap dokumenmu. Tujuannya agar SPT yang sudah kamu isi benar-benar sah dan diterima oleh kantor pajak.

    Ada beberapa hal yang dapat membuat dokumenmu dianggap tidak disampaikan, lho! Hal-hal apa saja yang bisa membuat hal itu terjadi?

    • SPT tidak ditandatangani
    • tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan
    • SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
    • disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak

    Itu dia pemaparan singkat Glints mengenai serba-serbi SPT Tahunan yang perlu kamu sampaikan tiap tahunnya.

    Bagaimana? Sudahkah kamu melaporkan penghasilanmu tahun ini? Jika belum, pastikan kamu catat cara dan jenis-jenisnya yang sudah Glints jelaskan di atas, ya.

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi serupa pada kanal ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, tersedia pembahasan seputar ragam regulasi perpajakan dan serba-serbinya yang sudah Glints rangkum untukmu.

    Menarik bukan? Maka dari itu, yuk, langsung simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait