Perubahan Data Wajib Pajak pada NPWP: Ini Dia Caranya

Tayang 23 Jul 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Melakukan perubahan data wajib pajak adalah hal yang perlu dilakukan jika terjadi kesalahan atau terdapat data yang ingin diperbarui.

    Pasalnya, data seperti nama, alamat, status perkawinan, dan alamat email adalah hal-hal yang dapat berubah.

    Tentu hal ini akan mempengaruhi kartu NPWP-mu dan proses perpajakan yang wajib dilakukan untuk ke depannya.

    Nah, kali ini Glints akan berikan informasi lengkap seputar perubahan data wajib pajak.

    Yuk, simak informasinya di bawah ini!

    Hukum & Syarat Perubahan Data Wajib Pajak

    Dilansir dari DJP, perubahan data wajib pajak mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 13.

    Dalam Pasal 13 ayat (1) seseorang dapat melakukan perubahan datanya dalam hal:

    1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau
    2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar

    Nah, data-data wajib pajak pribadi yang dapat diubah sendiri diatur pada ayat (2) huruf a, yakni mencakup:

    1. perubahan identitas Wajib Pajak
    2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama
    3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak
    4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
    5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak

    Untuk perubahan data wajib pajak badan yang diatur pada ayat (2) huruf b, data yang diubah meliputi:

    1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum
    2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama
    3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
    4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
    5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak
    6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak
    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak

    Ada 2 cara dalam melakukan pengajuan perubahan data, yaitu secara elektronik dan menggunakan cara manual atau tertulis.

    Berikut adalah penjelasan dari kedua caranya:

    1. Perubahan data secara elektronik

    Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 14, untuk pemohonan elektronik, kamu dapat mengikuti langkah-langkah ini:

    1. Buka aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Isi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
    3. Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

    Selain dengan aplikasi registrasi, kamu juga bisa melakukan perubahan data dengan melalui contact center dan/ atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Saluran yang dimaksud di atas adalah layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak di nomor 1-500-200 atau live chat pada situs www.pajak.go.id di jam 08.00 – 16.00 WIB.

    Baca Juga: Peraturan Terbaru! Ini Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023

    2. Perubahan data manual atau tertulis

    Bagi kamu yang ingin melakukan perubahan data secara tertulis, berikut adalah langkah-langkahnya menurut Pasal 15:

    1. Download dan print Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang ada di dalam situs resmi DJP.
    2. Isi dengan lengkap Formulir Perubahan Data dan jangan lupa untuk ditandatangani.
    3. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
    4. Setelah itu, secara langsung datang secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP.

    Nah, jika kamu karena satu atau dua hal tidak dapat hadir langsung ke KPP yang dimaskud, permohon juga dapat dilakukan via pengiriman pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

    Baca Juga: Apa Saja Syarat Membuat NPWP? Ikuti Langkah-Langkah di Bawah ini!

    Ternyata, melakukan perubahan data wajib pajak pada NPWP tidak terlalu sulit ya.

    Kemudahan ini dapat dilihat dari opsi metode yang diberikan, manual dan online.

    Nah, segera update data kamu di NPWP jika adanya perubahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Selain informasi di atas, Glints juga memiliki informasi menarik lain seputar perpajakan.

    Mulai dari peraturan seputar NPWP, hingga potongan pajak bisa kamu dapatkan.

    Yuk, temukan dan baca informasinya secara gratis di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 15

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait