Peraturan Terbaru! Ini Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023

Diperbarui 27 Feb 2024 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Sebagai wajib pajak, penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah istilah yang harus kita pahami.

    Salah satu rutinitas tahunan perusahaan dan pekerja adalah wajib melaporkan penghasilan serta membayar pajak dengan mengisi SPT di website Ditjen Pajak.

    Beberapa perusahaan membantu dan memudahkan karyawan dengan memotong gaji secara otomatis. Namun, banyak juga perusahaan yang ‘melepas’ begitu saja para karyawan untuk mengurus hal perpajakan ini.

    Ternyata, tak semua orang yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak, lho! Jika pendapatan bulanan tak mencapai nominal yang ditentukan oleh pajak, mereka hanya wajib melaporkannya saja.

    Hal itu disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apakah kamu termasuk dalam PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut Glints berikan informasinya untukmu.

    Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

    Dilansir dari Online Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

    Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.

    Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Di antara kita, pasti masih banyak yang bingung dengan tarif PTKP pada tahun 2023. Apakah ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya?

    Dilansir dari Tirto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

    Akan tetapi, penghasilan tidak kena pajak masih ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

    Artinya, kewajiban membayar pajak baru berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan minimal Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

    Sementara itu, bagi pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

    Baca Juga: Ketahui Serba-Serbi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di Sini!

    Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh21

    penghasilan tidak kena pajak

    © Unsplash

    Peraturan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU HPP. Dalam pasal tersebut, terdapat penjelasan mengenai lapisan PTKP terbaru 2023.

    Setidaknya ada 5 lapisan penghasilan kena pajak, yang sebelumnya hanya terdapat 4 lapisan. Kelima lapisan tersebut di antaranya adalah:

    • Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
    • Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
    • Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
    • Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
    • Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

    Dilansir dari Pajak.com, tabel tarif penghasilan tidak kena pajak berdasarkan jumlah tanggungan di antaranya adalah sebagai berikut:

    • wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000
    • istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
    • wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000
    • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

    Maksud dari keluarga sedarah adalah seseorang yang masih memiliki garis keturunan lurus satu derajat yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung.

    Sementara itu, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

    Jadi, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Mereka berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

    Sementara itu, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

    Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:

    • tinggal bersama-sama dengan wajib pajak
    • nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri
    • tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri

    Sedangkan, apabila wajib pajak hanya sekadar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Baca Juga: Baru Punya Motor? Cek Pajak Kendaraan Dulu Yuk!

    Untuk mempermudah pemahaman dalam tarif penghasilan tidak kena pajak yang sudah ditetapkan, dapat dilihat di dalam tabel di bawah ini.

    penghasilan tidak kena pajak

    © pajak.go.id

    Memahami Status Penghasilan Tidak Kena Pajak

    akuntan perpajakan

    © bmmagazine.co.uk

    Selain ada penetapan tarif penghasilan tidak kena pajak, ada juga kode-kode seperti TK dan K. Apa sebenarnya maksud dari kode ini?

    • Status Lajang (TK)
      • PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
      • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
      • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
      • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
    • Status Menikah (K)
      • PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
      • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
      • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
      • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
    • Status PTKP Digabung (K/I)
      • PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
      • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
      • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
      • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

    Menghitung PTKP secara Manual

    Bagaimana cara menghitung penghasilan dan mengetahui bahwa kamu merupakan PTKP? Mari lihat dengan contoh kasus di bawah ini.

    B adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.

    Pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21. Maka berdasarkan kasus B yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut (lihat tabel perhitungan).

    penghasilan tidak kena pajak

    © Online Pajak

    Dalam contoh kasus di atas, B tidak perlu membayar pajak karena tidak memiliki pajak terutang. Hal ini disebabkan penghasilannya dalam setahun masih dalam batas penghasilan tidak kena pajak yang ditentukan.

    Lalu, bagaimana dengan gaji yang kamu dapatkan? Apakah dengan penghasilan dan status PTKP-mu saat ini kamu perlu membayar pajak atau tidak?

    Jika kamu penasaran, yuk, download kalkulator pajak PPh 21 Glints! 

    Kamu cukup mencantumkan berapa besaran gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya dan memilih status PTKP saja.

    Nantinya, kamu bisa tahu apakah penghasilanmu akan dipotong pajak atau tidak sesuai status PTKP-mu. 

    Menarik bukan? Klik tombol di bawah untuk download kalkulator PPh 21 secara gratis sekarang!

    DOWNLOAD GRATIS

    Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

    Nah, itu dia cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak. Yuk, mulai hitung-hitung penghasilanmu selama tahun 2023 dan laporkan melalui SPT.

    Sebelum melaporkan semua penghasilanmu, jangan lupa untuk membuat NPWP terlebih dahulu ya.

    Pembuatan NPWP pun juga bisa dilakukan secara online dan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Jadi, tidak ada alasan untuk tak melapor penghasilanmu kan?

    Uraian di atas dapat membantu kamu mengetahui apakah kamu termasuk penghasilan tidak kena pajak atau tidak.

    Jika kamu ingin tahu lebih banyak seputar pajak, kunjungi Glints Blog, yuk!

    Ada beragam artikel di Glints Blog yang membahas seputar pajak, lho. Sehingga, kamu bisa menambah wawasanmu seputar perpajakan.

    Yuk, perluas pengetahuanmu seputar pajak di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait