UMR Jogja 2025: Lengkap dari UMP hingga UMK se-DIY

Diperbarui 19 Des 2024 - Dibaca 6 mnt

Upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR) Jogja mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen untuk 2025.

Pemerintah Provinsi Yogyakarta telah mengumumkan kenaikan UMP di daerahnya untuk tahun 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Beny Suharsono pada tanggal 12 November 2024 lalu.

Cari tahu besaran pastinya di artikel Glints berikut ini, ya!

UMR Yogyakarta 2025

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMR Jogja 2025 naik sebesar 6,5 persen, dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, pada 11 Desember 2024 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Dengan kenaikan ini, UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. Angka ini naik sekitar Rp138.183 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.125.897,61.

Penetapan UMR ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2025 Dipastikan Naik 6,5%, Ketahui Angkanya!

Penentuan Kenaikan UMR Jogja 2025

Kenaikan UMP DIY tahun 2025 mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk:

  • Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan DIY.
  • Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Selain UMR Jogja 2025, pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Sektor tersebut meliputi:

Penyediaan Akomodasi dan Makanan

  • Skala besar: Rp2.311.913,65
  • Skala menengah: Rp2.308.724,80
  • Skala kecil: Rp2.306.598,91

Kenaikan di sektor ini mencapai 8,75 persen.

Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta Informasi dan Komunikasi

  • Seluruh skala usaha: Rp2.291.717,62

Kenaikan sebesar 7,8 persen.

Sektor Konstruksi

  • Seluruh skala usaha: Rp2.285.339,93

Kenaikan sebesar 7,5 persen.

UMSP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DIY dan kajian akademis yang mendalam.

UMK Yogyakarta 2025

Secara khusus, Pemprov DIY juga telah menetapkan UMK untuk kabupaten/kota di sana.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 ini dia UMK Yogyakarta 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 (naik Rp 162.044,81)
  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 (naik Rp 150.538,47)
  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 (naik Rp 144.070,00)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 (naik 143.502,90)
  • Kabupaten Gunung Kidul: Rp 2.330.263,67 (naik 142.222,67)

UMSK DIY 2025

Telah ditetapkan pula Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang mengatur upah minimum sektoral (UMSK).

Berikut adalah UMSK 2025 di seluruh provinsi DIY:

  • Kota Jogja
    • sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
      • subsektor hotel:
        • skala kecil (jumlah kamar 61-100): Rp2.679.971,78 atau naik 7,50%
        • skala menengah (jumlah kamar 101 – 200): Rp2.682.464,77 atau naik 7,60 %
        • skala besar (jumlah kamar > 200): Rp2.684.957,77 atau naik 7,70%
      • subsektor restoran:
        • skala kecil (jumlah kursi 50-100): Rp2.679.971,78 atau naik 7,50%
        • skala menengah (jumlah kursi 101-200): Rp2.682.464,77 atau naik 7,60 %
        • skala besar (jumlah kursi > 200): Rp2.684.957,77 atau naik 7,70%
    • aktivitas keuangan dan asuransi
      • subsektor bank umum
        • seluruh skala usaha : Rp2.679.971,78 atau naik 7,50%
    • sektor informasi dan komunikasi
      • subsektor portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
        • seluruh skala usaha: Rp2.679.971,78 atau naik 7,50%
    • sektor konstruksi
        • seluruh skala usaha: Rp2.679.971,78 atau naik 7,50%
  • Kabupaten Sleman
    • sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
      • skala besar : Rp2.501.254,50 atau naik 8,00%
    • sektor konstruksi
      • seluruh skala usaha: Rp2.501.254,50 atau naik 8,00%
  • Kabupaten Bantul
    • sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
      • subsektor hotel
        • skala kecil: Rp2.404.862,36 atau naik 8,50%
        • skala menengah : Rp2.407.078,81 atau naik 8,60 %
        • skala besar : Rp 2.410.403,51 atau naik 8,75%
      • subsektor restoran
        • skala kecil (jumlah kursi 50-100): Rp2.404.862,36 atau naik 8,50%
        • skala menengah (jumlah kursi 101-200) : Rp2.407.078,81 atau naik 8,60 %
        • skala besar (jumlah kursi > 200) : Rp2.410.403,51 atau naik 8,75%
    • aktivitas keuangan dan asuransi
      • subsektor bank umum
        • seluruh skala usaha: Rp2.401.537,66 atau naik 8,35%
    • sektor informasi dan komunikasi
      • subsektor portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
        • seluruh skala usaha: Rp 2.379.347,11 atau naik 7,80%
    • sektor konstruksi
      • seluruh skala usaha: Rp2.382.347,72 atau naik 7,50%
  • Kabupaten Kulon Progo
    • sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
      • subsektor hotel dan restoran: Rp2.373.317,22 atau naik 7,50%
    • aktivitas keuangan dan asuransi
      • subsektor bank umum
        • seluruh skala usaha: Rp2.373.317,22 atau naik 7,50%
    • sektor informasi dan komunikasi
      • subsektor portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
        • seluruh skala usaha: Rp2.373.317,22 atau naik 7,50%
    • sektor konstruksi
      • seluruh skala usaha: Rp2.395.394,59 atau naik 8,50%
    • Kabupaten Gunungkidul
      • sektor transportasi dan pergudangan: Rp2.352.144 atau naik 7,50%
      • sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum: Rp2.352.144 atau naik 7,50%
      • sektor informasi dan komunikasi: Rp2.352.144 atau naik 7,50%
      • sektor kesehatan: Rp2.352.144 atau naik 7,50%

    Itu adalah informasi seputar UMR di Jogja tahun 2025 mendatang.

    Intinya, UMR Jogja 2025 meningkat 6,5 persen atau Rp138.183,34 dibandingkan tahun lalu. Maka dari itu, UMP resminya menjadi Rp2.264.080,95.

    Sedang cari kerja di Jogja? Ayo cek lowongan kerjanya lewat Glints!

    Ada banyak lowongan dengan gaji sesuai UMR Jogja atau bahkan lebih.

    Kamu bisa saring info loker berdasarkan tipe pekerjaan seperti:

    • magang
    • full time
    • part time
    • freelance

    Ini membantumu menemukan lowongan yang paling sesuai dengan keinginan.

    Segera cari dan lamar lowongannya sebelum terlambat!

    CEK LOWONGAN LAINNYA

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait