Yuk, Ketahui Apa Itu Upah Minimum Provinsi (UMP) yang Jadi Landasan Gajimu!

Diperbarui 14 Apr 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu bahwa istilah Upah Minimum Regional (UMR) tidak lagi digunakan dalam pengupahan di Indonesia? Kini, istilah tersebut telah digantikan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Nah, apa sih, sebenarnya UMP itu? 

    Agar tidak lagi bingung, yuk, simak penjelasan Glints di artikel berikut ini!

    Baca Juga: Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya!

    Apa Itu Upah Minimum?

    ump

    © Freepik.com

    Upah minimum adalah sejumlah uang yang perlu dibayarkan setiap perusahaan pada karyawannya.

    Besaran upah atau bayaran yang perlu dikeluarkan tentunya diatur oleh undang-undang.

    UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah undang-undang yang mengatur standar minimum pengupahan.

    Tentunya hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di perusahaan mana pun mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi biaya hidupnya tergantung dari daerah tempat ia bekerja.

    Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan gubernur untuk dijadikan acuan oleh pengusaha dan industri dalam pemberian upah para pekerjanya.

    Penetapan upah minimum didasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.

    Nah, oleh karena itu, setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.

    Salah satu jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia adalah UMP, menurut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Orang-orang sering mengenal upah minimum dengan Upah Minimum Regional (UMR). Namun, UMR kini sudah tidak berlaku lagi. 

    Hal ini dinyatakan dengan kebijakan pemerintah yang menjelaskan bahwa istilah UMR diganti menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Peraturan mengenai hal ini bisa ditemukan di Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000.

    Baca Juga: Apa Perbedaan Gaji Pokok dengan UMK?

    Upah Minimum Provinsi

    upah minimum provinsi

    © Balisavvy.com

    Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di sebuah provinsi meliputi kabupaten dan kotanya.

    Gubernur menetapkan Upah Minimum ini setahun sekali.

    Berikut proses penetapan UMP:

    1. Dewan Pengupahan Provinsi membentuk tim survei yang terdiri dari anggota dewan pengupahan, pakar dari perguruan tinggi, dan Badan Pusat Statistik setempat.
    2. Survei dilakukan berdasarkan komponen kebutuhan hidup buruh.
    3. Survei dilakukan sebulan sekali dari bulan Januari hingga September, sementara pada bulan Oktober sampai Desember prediksi digunakan dengan metode least square untuk mendapatkan nilai KHL.
    4. Dewan Pengupahan Provinsi mempertimbangkan UMP berdasarkan hasil survei dan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, serta usaha marginal.
    5. Upah Minimum ditetapkan pada tanggal 1 November setiap tahunnya.

    Perhitungan UMP

    ump

    © Freepik.com

    Pada dasarnya, Upah minimum dihitung dengan formula sebagai berikut:

    UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}

    Dengan rincian:

    • UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan
    • UMt: Upah minimum tahun berjalan
    • Inflasit: Inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan
    • ΔPDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto pada periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan

    Nah, meski dengan adanya UU baru Cipta Kerja yang ditetapkan di tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa penetapan UMP di tahun 2021 akan tetap mengikuti formula yang lama.

    Formula itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Hal ini disampaikan oleh CNN Indonesia.

    Meskipun ada perubahan komponen KHL di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi yang kurang baik membuat peningkatan UMP tidak memungkinkan.

    Kabupaten/Kota dengan UMP Tertinggi di Indonesia

    upah minimum provinsi

    © Kurio.id

    Di tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UMP naik 8,51%. Pada tahun 2021, Kemnaker menyatakan bahwa UMP-nya sama dengan tahun 2020.

    Berikut adalah beberapa provinsi yang memiliki UMP terbesar di Indonesia, dilansir dari Bisnis.com:

    1. DKI Jakarta: Rp4.267.349
    2. Papua: Rp3.516.700
    3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
    4. Bangka Belitung: 3.230.022
    5. Nangroe Aceh Darussalam: Rp3.165.030

    Baca Juga: Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini

    Nah, demikian adalah penjelasan Glints mengenai UMP yang perlu kamu pahami.

    Bagaimana? Apa menurutmu UMP daerahmu sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari para pekerjanya?

    Ingin tahu update terbaru seputar UMP di daerahmu?

    Yuk, cek selengkapnya di sini!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait