Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya!

Diperbarui 17 Des 2020 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Gajimu baru saja cair? Akan tetapi, saat membaca slip gaji, kamu menemukan banyak potongan gaji karyawan?

    Jangan gegabah dan langsung merasa rugi. Memang, ada beberapa komponen yang bisa memotong upahmu.

    Akan tetapi, tentu saja, semua itu tak sembarangan dilakukan. Ada regulasi khusus yang wajib ditaati.

    Lantas, apa sajakah itu? Simak di bawah ini, yuk!

    Komponen Potongan Gaji Karyawan

    1. PPh 21

    pph 21 potongan gaji karyawan

    © Freepik.com

    Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bisa jadi alasan upahmu kurang. Tarifnya sendiri disesuaikan dengan banyak hal.

    Mulai dari gaji pokokmu, penambahan tunjangan, hingga penghasilan tidak kena pajak, semua masuk dalam perhitungannya.

    Semuanya diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

    Baca Juga: Apa Saja Perhitungan dalam PPh 21?

    2. BPJS Kesehatan

    bpjs kesehatan

    © Solopos.com

    Gajimu juga bisa dipotong iuran BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

    Di Pasal 30, tertulis bahwa iuran pekerja adalah 5% dari upah bulanan. 

    Sebesar 4% darinya dibayar oleh perusahaan.  Sementara itu, sisanya kamu tanggung lewat potongan gaji karyawan.

    3. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua

    bpjs ketenagakerjaan jaminan hari tua potongan gaji karyawan

    © Solopos.com

    Semua pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, salah satu kewajibannya adalah iuran untuk Jaminan Hari Tua.

    Memang, sebagian pungutan ini, yakni 3,7% upah, ditanggung oleh kantormu. Akan tetapi, sisanya, yakni 2%, wajib kamu tanggung sendiri.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013. Lebih tepatnya, ia ada dalam Pasal 9.

    4. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun

    bpjs ketenagakerjaan jaminan pensiun

    © Suarasurabaya.net

    Potongan gaji karyawan selanjutnya masih soal BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, iuran wajib itu bernama Jaminan Pensiun.

    Berdasarkan situs resminya, kamu akan diminta membayar 1% upah per bulan. Sisanya, yakni 2%, ditanggung oleh perusahaan.

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Inilah Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

    Komponen Potongan Gaji Lainnya

    Informasi di atas merupakan komponen pemotong gaji wajib. Di lain sisi, ada banyak penyebab lain gajimu terpotong.

    Alasan-alasan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Di antaranya adalah:

    1. Kelebihan pembayaran upah

    kelebihan pembayaran upah potongan gaji karyawan

    © Freepik.com

    Gajimu bulan ini kelebihan? Biasanya, di bulan selanjutnya, kamu akan mengalami pengurangan gaji. 

    Hal ini diatur dalam Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015.

    Perusahaan juga tak perlu memberitahumu soal ini. Tiba-tiba saja, gajimu pada bulan berikutnya akan kurang dari seharusnya.

    2. Pemotongan untuk pihak ketiga

    pemotongan untuk pihak ketiga

    © Tirto.id

    Kamu punya tanggungan pasangan, orang tua, atau anak? Kamu punya hak untuk langsung meminta potongan gaji, lho. 

    Nantinya, potongan gaji karyawan itu langsung terkirim ke mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 57 Ayat 2 dan 3 PP 78/2015.

    Akan tetapi, hal ini tak bisa sembarangan dilakukan. Kamu harus memberi surat kuasa pada perusahaan. 

    Terlebih lagi, surat kuasa ini juga bisa kamu tarik kapan saja.

    3. Utang atau sewa-menyewa dengan pengusaha

    utang atau sewa menyewa perusahaan

    © Pexels.com

    Cicilan utang juga bisa jadi alasan pengurangan gaji. Tentu saja, ini terjadi jika pekerja berutang pada perusahaan.

    Hal yang sama berlaku pada penyewaan barang oleh pekerja. Aturannya tertulis dalam Pasal 57 Ayat 5 PP 78/2015.

    Akan tetapi, hal ini harus melalui sebuah kesepakatan tertulis lainnya. Oleh karena itu, mekanismenya juga bisa dijelaskan kembali di sana.

    4. Denda atau ganti rugi

    denda atau ganti rugi potongan gaji karyawan

    © Freepik.com

    Perusahaan tentu memiliki aturan. Kamu tentu harus menaatinya. Selain regulasi itu, ada juga berbagai kewajiban yang harus kamu ikuti di Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Salah satu hal yang bisa diatur dalam dokumen tadi adalah sanksi atas kesalahan. Nah, potongan gaji bisa terjadi karena hal ini. Penjelasannya ada dalam Pasal 57 Ayat 1 PP 78/2015. 

    Akan tetapi, harus ada aturan lebih rinci terkait potongan ini. Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan sanksi potong gaji tanpa pengetahuanmu sebelumnya. Semua harus tertulis di aturan atau kontrak yang kamu baca juga.

    Hal ini tertulis dalam Pasal 54 Ayat 2 dalam PP 78/2015.

    Nah, besar potongan gaji untuk 4 sebab ini bergantung pada kasus masing-masing. Akan tetapi, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% gajimu.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP 78/2015. Oleh karena itu, pastikan hal ini, ya!

    Baca Juga: 5 Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan yang Perlu Kamu Hindari

    Itulah informasi dari Glints soal potongan gaji karyawan. Lewat artikel ini, hakmu sebagai pekerja kantoran tentu menjadi lebih jelas.

    Jangan lupa, pastikan juga gajimu tidak kurang karena hal lain. Misalnya, sistem gaji prorate.

    Nah, selain soal gaji, masih banyak kebijakan dan lain di dunia kerja. Tentu saja, aturan-aturan ini mempengaruhi kehidupanmu sebagai pekerja.

    Apa langkah yang harus ditempuh agar selalu update tentang hal ini? Membaca newsletter blog Glints adalah jawabannya.

    Di sana, kamu bisa mendapat kabar terbaru dan terpercaya soal dunia kerja. Semua bisa kamu dapatkan secara cuma-cuma.

    Jangan sampai ketinggalan, langganan sekarang, yuk!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait