5 Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan yang Perlu Kamu Hindari

Diperbarui 04 Jun 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu apa saja sanksi-sanksi yang diberikan perusahaan terhadap karyawan?

    Setiap perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawannya yang secara sengaja melakukan kesalahan ataupun kelalaian.

    Oleh karena itu, kamu sebagai karyawan harus patuh terhadap aturan yang ada dari perusahaan tempatmu bekerja.

    Jika melanggar peraturan tersebut, tidak menutup kemungkinan kamu akan diberikan sanksi yang berlaku.

    Lantas, kira-kira apa saja sanksi yang mungkin diberikan perusahaan? Jangan khawatir, berikut Glints telah merangkumnya untukmu.

    1. Surat peringatan (SP)

    sanksi perusahaan terhadap karyawan

    © Freepik.com

    Sanksi pertama yang akan diberikan kepada perusahaan terhadap karyawan adalah surat peringatan.

    Apabila kamu melakukan suatu kelalaian atau kesalahan tertentu dan itu merugikan perusahaan, kamu akan diberikan sanksi tersebut.

    Pada umumnya, surat peringatan akan diberikan sampai tiga kali. Setelah tiga kali, kamu akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Surat peringatan juga ditujukan kepada karyawan untuk menyadarkan performa agar ia bisa memperbaikinya.

    Seperti dilansir dari Hukum Online, sanksi berupa surat peringatan tercantum di dalam Pasal 161 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Di situ dijelaskan apabila karyawan melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB), karyawan akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan (SP).

    Bahkan, karyawan bisa dikenakan PHK apabila perusahaan telah memberikan SP sampai tiga kali.

    Berlanjut di dalam Pasal 161 ayat (2), surat peringatan tersebut berlaku paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam PP, PK, dan PKB.

    Dengan demikian, kamu harus memperhatikan peraturan perusahaan yang berlaku supaya tidak dikenakan surat peringatan atau SP.

    Baca Juga: Plus dan Minus Kerja Kantoran yang Paling Banyak Dialami Karyawan

    2. Denda atau pemotongan gaji

    potong gaji corona

    © Pexels.com

    Sanksi lainnya yang mungkin diberikan kepada karyawan adalah terkena denda dari perusahaan atau pemotongan gaji.

    Seperti dilansir dari Hukum Online, sanksi tersebut dapat diberikan kepada karyawan apabila ia melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.

    Di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 95 ayat (1) juga sudah menjelaskan apabila karyawan melakukan pelanggaran secara sengaja, ia akan dikenakan denda.

    Akan tetapi, pengenaan denda juga harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) PP 8/1981 tentang Perlindungan Upah.

    Di situ, dijelaskan bahwa denda atas pelanggaran hanya dapat diberikan apabila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.

    3. Demosi (penurunan jabatan)

    sanksi perusahaan terhadap karyawan

    © Freepik.com

    Perusahaan juga berhak memberikan sanksi kepada karyawan berupa demosi atau penurunan jabatan. 

    Akan tetapi, dilansir dari Hukum Online, untuk pengaturan sanksi demosi tidak dicantumkan pengaturannya dalam UU Ketenagakerjaan ataupun perundang-undangan lain terkait ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, pengaturan demosi sendiri bisa diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, maupun perjanjian kerja bersama.

    Baca Juga: Apakah Karyawan Diperbolehkan Resign Tanpa Pamit? Simak Sebab dan Akibatnya!

    4. Skorsing karyawan

    © Freepik.com

    Karyawan juga dapat dikenakan skorsing apabila tertangkap melakukan suatu tindakan yang sangat merugikan perusahaan. 

    Selain itu, skorsing juga diberikan kepada karyawan apabila ia mengganggu operasional bisnis atau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti pelanggaran.

    Meski menjalani sanksi, karyawan yang terkena skorsing tetap akan mendapatkan upah dari perusahaan.

    Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dalam ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya selama masa skorsing.

    Selama menjalani masa skorsing, biasanya perusahaan akan meminta karyawan untuk mengundurkan diri. 

    5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

    sanksi perusahaan terhadap karyawan

    © Freepik.com

    Sanksi paling berat yang akan diberikan kepada karyawan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara langsung.

    Biasanya, PHK dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti penggelapan barang atau uang milik perusahaan, memberikan keterangan palsu, dan lain-lain.

    Semua pelanggaran berat yang berujung PHK sudah tercantum dalam pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Akan tetapi, sebelum menjatuhkan PHK, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal yang tercantum di dalam pasal 158 ayat (2):

    • pekerja tertangkap tangan
    • ada laporan dari pekerja yang bersangkutan, atau
    • bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan setidaknya didukung oleh minimal dua saksi
    Baca Juga: Kapan Sebaiknya Karyawan Mengajukan Cuti Sakit?

    Itu dia penjelasan singkat mengenai sanksi-sanksi yang diberikan perusahaan terhadap karyawan. Penting untuk memperhatikannya agar kamu tidak mendapatkan salah satu sanksi dari sanksi-sanksi di atas.

    Ingin mendapatkan informasi-informasi menarik lainnya seputar dunia kerja? Kamu bisa lho belangganan secara gratis ke newsletter blog Glints.

    Jangan lupa untuk daftar, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 41

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait