Apakah Karyawan Diperbolehkan Resign Tanpa Pamit? Simak Sebab dan Akibatnya!
Isi Artikel
Keinginan resign yang kuat kadang membuat kita tidak bisa berpikir jernih. Banyak sekali karyawan yang melakukan resign tanpa pamit dan hilang begitu saja.
Apakah kamu salah satunya? Jika begitu, Glints ingin bertanya alasannya, dong.
Dalam segi etika kerja, undur diri tanpa pamit sebenarnya tidak patut dicontoh. Karyawan bisa dicap buruk bahkan di-blacklist perusahaan lain. Lalu, apa yang terjadi jika karyawan melakukan resign tanpa pamit?
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Berbicara tentang resign tanpa pamit, maka sebaiknya dikaitkan dengan peraturan yang berlaku secara luas terlebih dahulu.
Dilansir dari Hukum Online, pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja atau buruh mengundurkan diri yang berisi:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- tidak terikat dalam ikatan dinas
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Para karyawan yang hendak resign, sudah seharusnya mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
Jika seorang karyawan yang sudah tidak masuk bekerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan juga sudah dipanggil oleh pengusaha selama 2 kali, karyawan dapat dikatakan mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya. (Pasal 168 ayat (1) UUK).
Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Misalnya sebelum kontrak habis atau tidak memenuhi jangka waktu probation.
Jika kondisi itu terjadi, berlakulah Pasal 62 UUK yang berbunyi:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Baca Juga: Ingin Resign saat Corona? Pertimbangkan Hal Ini Terlebih Dahulu!
Akibat Resign Tanpa Pamit
Ada akibat yang bisa kamu rasakan jika melakukan resign tanpa pamit, di antaranya adalah:
1. Tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja
Jika kamu melakukan resign tanpa pemberitahuan sudah jelas kamu tidak akan bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja.
Citramu sebagai karyawan sudah dicap buruk dan bahkan bisa menyebar ke perusahaan lain. HRD di perusahaan biasanya memiliki link ke bagian HRD perusahaan lainnya.
Jika ada 1 karyawan yang dianggap menyalahi aturan, biasanya nama mereka sudah tersebar di grup bahkan bisa kena blacklist.
2. Sisa gaji tidak dibayar
Salah satu kerugian yang bisa kamu rasakan jika melakukan resign tanpa pamit adalah tidak mendapatkan gaji.
Jangankan gaji, surat rekomendasi pekerjaan saja tidak akan kamu dapatkan. Bahkan jika kamu melanggar jangka waktu kontrak kerja, bisa-bisa malah kamu yang akan dikenakan denda.
3. Susah masuk ke anak perusahaan terkait
Jika kamu resign tanpa pamit di perusahaan besar yang memiliki banyak anak perusahaan, kemungkinan kecil kamu bisa masuk ke sana.
Sesuai yang sudah dijelaskan di atas, nama kamu akan masuk ke dalam atensi internal mereka. Kesempatan untuk masuk kembali ke perusahaan yang masih berkaitan pasti akan sulit.
Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?
Resign Tanpa Pamit
Sebenarnya banyak sekali kondisi yang memungkinkan seorang karyawan resign tanpa pamit atau pemberitahuan sebelumnya.
Misalnya seperti: tempat bekerja yang sudah tidak aman, force majeure, keluarga diancam, penahanan disertai ancaman, dan lainnya.
Jika kamu berada dalam posisi seperti itu, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan internal perusahaan apa yang sebaiknya kamu lakukan agar menemukan jalan tengah.
Bagaiamanapun, dilansir dari pengalaman seorang karyawan yang dimuat The Muse, mengomunikasikannya dengan pemberi kerja tetaplah jalan terbaik.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kamu bisa melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Kalau di atas adalah dari segi pekerja, bagaimana dari segi perusahaan? Untuk menghindari pekerja yang resign tanpa pamit, sebaiknya peraturan-peraturan sudah diberikan sejak awal.
Jika sudah terlanjur ada pekerja yang melakukan resign tanpa pemberitahuan, perusahaan bisa memanggilnya kembali dan merundingkan untuk melakukan dengan prosedur yang benar.
Selain itu, yang paling terpenting adalah perusahaan wajib menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman untuk para pegawai.
Baca Juga: Berbagai Alasan Resign yang Masuk Akal
Etika merupakan salah satu yang harus kamu perhatikan di dalam dunia kerja. Oleh karena itu, kamu harus memikirkan berulang-ulang jika terlintas keinginan untuk resign tanpa pamit.
Nah, maka dari itu, jika kamu berniat untuk resign. Yuk, simak etikanya di sini.