Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

Diperbarui 26 Feb 2025 - Dibaca 4 mnt

Semua karyawan menanti-nantikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat mendekati Lebaran. Namun, apakah THR juga diberikan kepada karyawan yang resign sebelum lebaran?

Pertanyaan tersebut sering kali menjadi keresahan bagi para karyawan yang hendak mengajukan resign sebelum hari raya.

Pasalnya, ada beberapa kasus karyawan yang hendak mengajukan resign sebelum lebaran dengan beragam faktor.

Lalu bagaimana nasib karyawan yang resign sebelum hari raya? Apakah berhak mendapatkan THR? Berikut Glints akan memberikan penjelasannya.

Aturan Pemberian THR bagi Karyawan

thr karyawan resign

© Stockvault

Sebelum membahas THR karyawan yang resign sebelum lebaran, kita bahas terlebih dahulu peraturannya.

Dilansir dari Online Pajak, peraturan mengenai THR karyawan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan
  • pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan prorata.

Baca Juga: Serba-serbi THR di Masa Pandemi Corona

Perhitungan THR bagi Karyawan Resign

thr karyawan resign

© Taxexpertusa

Nah, dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan THR dan besarannya tergantung dari masa kerjanya.

Baca Juga :  Sistem Kerja 996: Apa Itu, Asal, Dampak, dan Aturan Jam Kerja Indonesia

Akan tetapi, karyawan bisa saja tidak mendapatkan THR apabila kasusnya adalah mereka mengajukan resign sebelum lebaran.

Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyebutkan terkait kebijakan pemberian THR kepada karyawan. Pasal tersebut berbunyi:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR bagi karyawan yang resign sebelum hari raya.

Sebagai contoh, misalkan kamu karyawan tetap dan mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran.

Lalu, hubungan kerjamu dan perusahaan resmi putus dua minggu setelahnya atau kurang lebih 40 hari sebelum hari raya. Maka kamu tidak berhak menerima THR dari perusahaan.

Sementara itu, apabila kamu mengajukan resign 60 hari sebelum hari raya, lalu hubungan kerjamu resmi putus sebulan setelahnya atau 30 hari sebelum lebaran, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepadamu.

Baca Juga: Mungkinkah Terjadi PHK kepada Karyawan Kontrak saat Corona?

Perhitungan THR Karyawan Kontrak yang Resign

thr karyawan resign

© Pixabay

Dilansir dari Beritagar, sama seperti halnya karyawan tetap, peraturan THR karyawan kontrak yang akan resign juga telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.

Kendati demikian, ada perbedaan terkait THR karyawan kontrak resign yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi seperti ini:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.

Dengan mengacu Pasal di atas, maka karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan,

Apabila hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Baca Juga: Hari Raya Semakin Dekat, Begini Cara Mudah Menghitung Pajak THR

Itu dia penjelasan mengenai THR bagi karyawan yang resign sebelum lebaran. Semoga pemaparan di atas dapat membantumu dalam mengambil keputusan saat resign nanti.

Baca Juga :  Tunjangan Hari Raya (THR): Arti, Cara Menghitung, & Manfaatnya

Tapi, jika kamu ingin resign cari lowongan kerja setelah mendapat THR, bagaimana sih aturannya?

Glints punya jawabannya, yuk cek selengkapnya di artkile berikut ini!


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon