Kapan THR 2024 Cair? Ini Aturan dan Jadwal Lengkapnya

Diperbarui 05 Mar 2024 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pertanyaan kapan tunjangan hari raya (THR) cair atau dibayarkan tentu pernah melekat di benak para karyawan.

    Pasalnya, THR merupakan salah satu upaya perusahaan dalam memenuhi kebutuhan para pekerja dalam merayakan Idulfitri.

    Menurut Kominfo.go.id, THR bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi THR merupakan hak yang sudah melekat di semua lowongan kerja.

    Kebijakan ini ditujukan guna meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Lalu, seharusnya kapan THR dibayarkan? Ini dia serba-serbinya!

    Baca Juga: 7 Tips agar Izin Cuti Kamu Diterima oleh Atasan

    Peraturan Kapan THR Seharusnya Cair

    Jadi kapan THR dibayarkan oleh perusahaan? Jawabannya adalah paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya.

    Jika telat membayar THR, perusahaan tersebut terancam sanksi hingga pembatasan kegiatan usaha.

    THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Adapun waktu THR dibayarkan pada pekerja, wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan.

    Pembayarannya sendiri menyesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

    Nah, berdasarkan aturan di atas, THR harus diberikan perusahaan paling lambat pada tanggal 3 April 2024. Pasalnya, Lebaran sendiri diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

    Siapa yang Berhak Dapat THR?

    Berdasarkan Permenaker No.6/2016,  pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja.

    Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

    Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang 12 bulan, akan diberikan THR secara dengan hitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji.

    Baca Juga: SPT Tahunan: Mengenal Arti dan Hal yang Harus Disiapkannya di 2022

    Bagaimana jika Perusahaan Lalai Membayarkan THR?

    Jika kamu menemukan kelalaian perusahaan, kamu bisa dengan mudah mengadukan permasalahan yang kamu alami.

    Bisa diadukan ke mana?

    1. Posko Pengaduan THR

    Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun membuka Posko Pengaduan THR.

    Di tahun 2019 , Kemnaker membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR.

    Posko ini bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

    Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, kemudian menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR.

    2. Pengaduan online

    Selain posko, Kemnaker juga membuka sistim pengaduan terkait membayar THR secara online untuk memudahkan pelaporan dalam pelakasaan pembayaran THR.

    Menurut Kompas, dari tahun ke tahun perusahaan semakin patuh dalam pembayaran THR.

    Jumlah pekerja yang melakukan konsultasi ke posko terhitung sejak tahun 2017 sampai 2018 angkanya semakin menurun.

    Pengadaan posko dan layanan pengaduan ini semata-mata untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR. Perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi.

    Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/16 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

    Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya, hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

    Perusahaan atau pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administrarif.

    Jika perusahaan tersebukti melanggar, sanksi yang akan diberikan meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

    Mengenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi ini akan terlebih dahulu melalui berbagai pertimbangan.

    Sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan setelah teguran tertulis tidak dilaksanakan.

    Setelah itu, akan dilakukan pertimbangan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

    Jika perusahaan terbukti bersalah, pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada para pekerja.

    Baca Juga: Menunggu THR? Yuk, Pahami Cara Perhitungan THR yang Benar

    Itu tadi informasi terkait THR mulai dari kapan THR cair atau dibayarkan hingga sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran.

    Ingat, THR harus dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya berlangung.

    Bila perusahaan tidak memberikan THR secara tepat waktu, kamu berhak melaporkannya kepada Kemnaker.

    Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi yang serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, tersedia pembahasan lainnya mengenai THR dan hak karyawan yang sudah Glints ringkas untukmu.

    Maka dari itu, tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 16

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait