Cara Hitung THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, Freelance

Diperbarui 07 Feb 2025 - Dibaca 11 mnt

Jelang bulan Ramadan dan perayaan Lebaran, kamu mungkin mulai memikirkan cara hitung tunjangan hari raya (THR).

Perlu diketahui bahwa tiap karyawan mungkin menerima nominal THR yang berbeda-beda. Mengapa demikian? Apa saja faktor yang mempengaruhi besaran THR yang diterima?

Temukan jawabannya secara lengkap lewat artikel Glints berikut!

Apa Itu THR?

Tunjangan hari raya atau yang biasa disebut dengan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari raya keagamaan di sini adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.

Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Apakah THR itu wajib diberikan kepada setiap pekerja? Tentunya wajib, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Sebelum membahas cara hitung THR, pastikan dulu apakah kamu termasuk karyawan yang berhak memperolehnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Karyawan tetap

Karyawan tetap berhak memperoleh THR berdasarkan masa kerjanya.

Meskipun berstatus karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kamu berhak menerima THR jika sudah bekerja 1 bulan secara terus menerus.

2. Karyawan baru atau sedang dalam probation

Sesuai dengan dengan yang tertera di Surat Edaran Menaker di atas, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Artinya, meski berstatus sebagai karyawan baru, terlepas sedang menjalani probation atau tidak, kamu berhak mendapat THR selama memenuhi syarat tersebut.

Misalnya, tanggal pencairan THR adalah 20 April. Kamu resmi mulai masuk kerja pada 1 Maret.

Nah, kamu berhak memperoleh THR karena pada 20 April, kamu sudah bekerja lebih dari 1 bulan.

3. Karyawan part time atau paruh waktu

Peraturan mengenai hak THR tidak membedakan status pekerja.

Jadi, baik statusnya karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun paruh waktu, mereka tetap berhak mendapat THR selama memenuhi syarat memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

4. Karyawan kontrak

Walaupun karyawan atau pegawai masih berstatus kontrak, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan, selama kamu sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Namun, kamu juga perlu memerhatikan tanggal terakhir kontrak kerjamu, karena ini memengaruhi berhak atau tidaknya kamu menerima THR.

5. Karyawan resign atau habis kontrak yang memenuhi syarat

Bagaimana dengan karyawan yang memutuskan resign atau kontraknya habis menjelang pembagian THR?

Jika hubungan kerjamu berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, kamu masih berhak mendapatkan THR.

Jadi, batasnya dihitung dari hari terakhir kamu kerja, ya, bukan dari hari pengajuan resign.

Misalnya, kamu mengajukan resign 45 hari sebelum hari raya, lalu hari terakhir kerjamu adalah 15 hari setelahnya atau 30 hari sebelum hari raya. Nah, kamu masih berhak dapat THR pada kondisi ini.

6. Freelancer

Freelancer tetap berhak menerima THR selama memiliki perjanjian kerja formal dengan perusahaan, serta sudah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus.

Namun, memang ada aturan berbeda terkait upah yang akan dijadikan dasar perhitungan THR pekerja harian.

Simak artikel ini sampai habis untuk temukan penjelasannya, ya.

7. Karyawan outsourcing

Karyawan outsourcing berhak menerima tunjangan hari raya.

Akan tetapi, kamu perlu pastikan dahulu apakah THR akan diberikan oleh perusahaan outsourcing atau perusahaan tempatmu bekerja saat ini.

Baca Juga: 6 Hal tentang Tunjangan yang Perlu Kamu Ketahui

Karyawan yang Tidak Berhak Mendapatkan THR

Di bawah ini adalah kondisi karyawan yang tidak mendapatkan THR menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  THR PPPK: Aturan, Nominal, dan Kapan Cair

1. Karyawan magang

Sayangnya, karyawan magang tidak termasuk yang berhak menerima THR.

Sebab, magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.

Peserta magang juga mendapatkan uang saku, bukan upah atau gaji.

Namun, peserta magang bisa saja memperoleh tunjangan hari raya dengan jumlah dan bentuk tertentu selama perusahaan memiliki kebijakan khusus untuk itu.

2. Karyawan resign yang tidak memenuhi syarat

Sayangnya, tidak semua karyawan resign berhak memperoleh THR.

Jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, karyawan tidak mendapatkan THR.

3. Karyawan baru kurang dari 1 bulan

Menurut Hukum Online, secara prinsip, karyawan baru yang bekerja kurang dari 1 bulan tidak berhak atas THR.

Ini mengacu pada aturan dasar bahwa karyawan harus bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus terlebih dahulu untuk menerima THR.

Rumus Perhitungan THR

Inilah rumus cara hitung THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016:

  1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan: THR akan diberikan secara proporsional atau prorate sesuai masa kerja (masa kerja/12 x 1 bulan upah).

Rumus upah per bulan untuk menghitung THR

Apa yang dimaksud 1 bulan upah? Sebab, komponen upah per bulan karyawan sangatlah bervariasi, ada yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan makan, bonus, dan lain sebagainya.

Lalu, komponen mana sajakah yang dijadikan dasar perhitungan THR?

1. Upah per bulan karyawan tetap, kontrak, part time, dan probation

Upah bulanan yang dimaksud untuk dijadikan dasar perhitungan THR adalah gaji pokok + tunjangan tetap.

Jadi, tunjangan yang sifatnya tidak tetap seperti bonus berdasarkan kinerja, tunjangan makan berdasarkan kehadiran, dan lain sebagainya, tidak akan dihitung ke dalam THR.

2. Upah per bulan  freelancer

Sementara itu, berikut dasar perhitungan upah per bulan bagi pekerja lepas:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji dengan Mudah dari 5 Situs Ini

Cara Menghitung THR

Kalau kamu ingin langsung mengetahui cara hitung THR untuk masing-masing status karyawan, berikut rangkumannya.

1. Cara menghitung THR karyawan tetap

Bagi karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun:

  • 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Sementara itu, berikut perhitungan THR karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:

  • Masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

2. Cara menghitung THR karyawan probation

Karyawan probation sudah pasti memperoleh THR prorate karena masa kerjanya di bawah 1 tahun.

Maka, cara menghitungnya adalah:

  • Masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

3. Cara hitung THR karyawan paruh waktu

Terdapat 2 cara menghitung THR bagi karyawan part time, tergantung masa kerjanya apakah sudah di atas 1 tahun atau masih di bawahnya.

  • THR karyawan part time yang sudah bekerja di atas 1 tahun: 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • THR karyawan part time yang bekerja di bawah 1 tahun: masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

4. Cara hitung THR karyawan kontrak

Karyawan kontrak berhak menerima THR full, namun ada juga yang harus menerima THR prorate. Ini tergantung masa kerjanya di perusahaan.

THR karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja lebih dari 1 tahun:

  • 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Sementara itu, berikut perhitungan THR karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:

  • Masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

5. Cara hitung THR karyawan resign

Saat resign, hitung terlebih dahulu jumlah masa kerjamu di perusahaan.

Baca Juga :  5 Contoh Surat Cuti Kerja Profesional untuk Berbagai Alasan

Apabila kamu resign setelah bekerja lebih dari 1 tahun, THR-mu:

  • 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Jika resign setelah bekerja kurang dari 1 tahun, THR yang kamu terima adalah:

  • Masa kerja/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

6. Cara hitung THR freelance

Secara prinsip, cara menghitung THR bagi pekerja lepas atau harian sama seperti karyawan pada umumnya.

Perbedaannya hanya terletak pada perhitungan upah bulanan. Cara menghitungnya adalah:

  • pekerja lepas/harian yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun: 1 x rata-rata upah 1 tahun terakhir
  • pekerja lepas/harian yang bekerja kurang dari 1 tahun: masa kerja/12 x rata-rata upah per bulan

Kamu berencana mencari peluang kerja baru setelah menerima THR? Yuk, cari info lokernya lewat Glints!

Tersedia lowongan kerja yang sedang dibuka ribuan perusahaan dari berbagai bidang dan industri.

Sebelum terlambat, ayo cari dan lamar lowongannya sekarang!

CEK LOWONGAN KERJA

Contoh Perhitungan THR

Agar tidak bingung, langsung saja pelajari contoh cara hitung THR berikut ini.

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun

Budi telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. B selama 5 tahun, B mendapatkan gaji dengan rincian berikut:

  • Upah pokok: Rp4.000.000
  • Tunjangan anak: Rp450.000
  • Tunjangan perumahan: Rp200.000
  • Tunjangan transportasi dan makan berdasarkan kehadiran/absensi: Rp1.700.000

Maka, komponen THR-nya adalah:

  • Gaji pokok: Rp4.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp450.000 + Rp200.000 = Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam perhitungan.

Dengan kondisi di atas, Budi berhak atas THR sebesar 1x upah bulanan karena telah bekerja lebih dari 12 bulan.

THR yang diterima Budi =

  • 1 x (upah pokok + tunjangan tetap)
  • 1 x (Rp4.000.000 + Rp650.000) = Rp4.650.000

2. Karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun

Mawar telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Rincian dari gaji Mawar adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp4.500.000
  • Tunjangan jabatan: Rp300.000
  • Tunjangan transportasi (berdasarkan kehadiran): Rp500.000
  • Tunjangan makan (berdasarkan kehadiran): Rp500.000

Maka, komponen THR-nya adalah:

  • Upah pokok: Rp4.500.000
  • Tunjangan tetap: Rp300.000

Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran si pekerja.

Sesuai masa kerjanya, Mawar berhak memperoleh THR prorate karena baru bekerja selama 7 bulan.

THR yang diterima Mawar:

  • Masa kerja/12  x  upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • 7/12 x (Rp4.500.000 + Rp300.000) = Rp2.800.000

3. Contoh perhitungan THR freelance

Ahmad bekerja sebagai freelance video editor di PT X selama 3 bulan. Upahnya diberikan berdasarkan hasil kerja setiap bulan, dengan rincian:

  • upah bulan pertama: Rp1.500.000
  • upah bulan kedua: Rp3.000.000
  • upah bulan ketiga: Rp1.000.000

Karena bekerja kurang dari 1 tahun, THR freelance Ahmad dihitung secara prorate berdasarkan rata-rata upah perbulannya.

Dari data di atas, upah perbulan Ahmad adalah:

  • Rp1.500.000 + Rp3.000.000 Rp1.000.000/3 bulan bekerja = Rp1.833.333

Maka, THR yang diterima Ahmad:

  • Masa kerja/12 x rata-rata upah sebulan
  • 3/12 x Rp1.833.333 = Rp458.333

Cara Menghitung THR Bersih setelah Pajak

Perlu dipahami bahwa penjelasan lengkap cara hitung THR di atas hanya menunjukkan THR kotor sebelum pajak.

Ketika gajian nanti, kemungkinan THR-mu angkanya lebih kecil dari perhitunganmu sendiri karena sudah dipotong pajak.

Jenis pajak yang dikenakan pada THR adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajaknya dihitung berdasarkan jumlah THR dan total gajimu menggunakan aturan tarif TER PPh 21.

Agar kamu tak perlu repot menghitung THR setelah pajak, kamu bisa gunakan kalkulator THR dari Glints. Klik tombol di bawah ini untuk menemukan kalkulatornya!

CEK KALKULATOR THR

Aturan Pembayaran THR

Setelah mengetahui cara hitung THR, kamu juga harus tahu aturan dasar terkait mekanisme pembayarannya.

1. Batas pembayaran THR

Jadwal pembagian THR perusahaan memang berbeda-beda, tetapi tidak boleh melampaui ketentuan yang berlaku.

Sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

2. THR tidak boleh dicicil

Apakah THR boleh dicicil oleh perusahaan?

Jawabannya tidak boleh, sesuai Surat Edaran Menaker tahun 2024 di atas. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh.

Baca Juga: Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui

Demikian pembahasan tentang cara hitung THR hingga aturan pembayarannya. Semoga penjelasannya membantumu memahami aturan THR lebih baik lagi.


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon