Bonus Tahunan: Apa itu, Contoh Perhitungan dan Ketentuan Terbaru 2022

Diperbarui 07 Feb 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Salah satu kelebihan bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan adalah adanya bonus tahunan.

    Tentunya, bonus dapat membantu kamu secara finansial dan juga memotivasi untuk lebih semangat bekerja.

    Namun, apakah kamu tahu apa itu bonus tahunan dan jenis-jenis yang dapat diterima oleh para karyawan? Simak artikel dari Glints ini, ya.

    Apa Itu Bonus?

    bonus tahunan

    © Pexels.com

    Bonus adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.

    Bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan ketenagakerjaan Republik Indonesia merupakan komponen non-upah.

    Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

    Komponen pendapatan non-upah terdiri dari fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya (THR).

    Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP No.36 Tahun 2021.

    Namun, kategori bonus sudah diperjelas dan dimasukkan sebagai pendapatan non-upah. Bonus juga bersifat tidak wajib diberikan.

    Tetapi, bonus bisa bersifat wajib apabila sudah tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan.

    Besaran pemberian bonus tahunan juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan mengacu kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Salah satu faktor kecilnya bonus tahunan adalah jumlah laba bersih yang diterima oleh perusahaan. Sehingga, sifatnya adalah kompensasi variabel.

    Nah, bonus sendiri memiliki banyak jenis, lho. Sebagai karyawan, kamu harus tahu juga bonus apa saja yang bisa kamu terima.

    Sebagai karyawan, bonus ini tentunya memberi banyak sekali manfaat yang pada akhirnya akan berguna juga untuk kemajuan perusahaan sebagaimana dilansir dari Better Up.

    Berbagai bentuk insentif bisa membantu karyawan untuk fokus pada goal yang harus dicapai, meningkatkan motivasi, hingga meningkatkan employee engagement.

    Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

    Jenis-Jenis Bonus

    1. Bonus tahunan

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bonus tahunan dikenal juga sebagai gaji ke-13 yang merupakan kompensasi berbentuk uang tunai.

    Bonus tahunan biasanya dibagikan kepada karyawan ketika perusahaan mendapatkan keuntungan lebih dari target yang dicapai.

    Berapa besar bonus tahunan yang diberikan? Pada dasarnya setiap perusahaan memiliki perhitungan bonus tahunan yang telah ditetapkan.

    Biasanya, ukurannya berdasarkan persentase gaji pokok sesuai batas minimum yang dijamin dan batas maksimum yang ditentukan.

    Baca Juga: 7 Benefit tak Terduga jika Kamu Memiliki Kerja Sampingan

    2. Bonus prestasi

    Pemberian bonus ini dilakukan ketika karyawan telah mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan ini sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun.

    Misalnya target penjualan di divisi tertentu melebihi target bulanan, maka divisi tersebut akan mendapatkan bonus prestasi.

    Akan tetapi, bonus prestasi yang diterima masing-masing karyawan biasanya akan berbeda-beda.

    Semakin banyak kerja dan pendapatan yang dihasilkan bagi divisinya semakin besar juga bonus prestasi yang diterima.

    3. Bonus tantiem

    Baru mendengar tentang bonus tantiem ini?

    Hal ini jarang didengar karena bonus tahunan ini akan diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan bersih.

    Bonus ini biasanya diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham.

    Berapa besar jumlahnya tentu disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.

    Baca Juga: Bentuk dan Jenis Kompensasi dari Perusahaan

    4. Bonus retensi

    Bagi perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja yang dianggapnya masih layak, maka pemberian bonus retensi akan dilakukan.

    Jadi, bonus retensi diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahaannya.

    Biasanya, akan ada perjanjian yang disepakati agar bonus retensi ini dapat dikeluarkan. Seperti persyaratan untuk bekerja sampai proyek yang dikerjakannya telah selesai.

    Ketentuan Bonus Tahunan

    Ada beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan.

    Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan surat peringatan. Secara umum, rumusnya adalah sebagai berikut:

    Bonus tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x) x Sanksi Surat Peringatan

    1. Poin masa kerja

    Berikut adalah daftar lengkap perhitungan berdasarkan poin masa kerja:

    • < 1 tahun: prorata (gaji dibagi 12 bulan lalu dikalikan masa kerja)
    • 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 90%
    • 2 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 100%
    • 4 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 110%
    • 6 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 120%
    • 8 tahun sampai kurang dari 10 tahun: 130%
    • 10 tahun atau lebih: 140%

    2. Level jabatan

    Ketentuan berdasarkan level jabatan adalah sebagai berikut:

    • Operator pelaksana: 80%
    • Foreman: 90%
    • Supervisor: 100%
    • Superintendent: 110%
    • Manajer: 120%

    3. Kategori departemen

    Kategori departemen juga menentukan besaran bonus. Berikut ketentuannya.

    • Departemen produksi: 120%
    • Departemen non-produksi: 110%
    • Departemen supporting: 100%

    4. Sanksi surat peringatan

    Hati-hati, ternyata SP juga sangat berpengaruh pada besaran bonus yang akan kamu terima, lho.

    • Tanpa sanksi: 100%
    • SP I: 90% (pernah maupun sedang menjalani)
    • SP II: 80% (pernah maupun sedang menjalani)
    • SP III: 70% (pernah maupun sedang menjalani)
    • Skorsing 3 bulan: 60% (pernah maupun sedang menjalani)
    • Skorsing 6 bulan: 50% (pernah maupun sedang menjalani)

    Contoh Perhitungan Bonus Tahunan

    Dari ketentuan di atas, berikut merupakan contoh kasus perhitungan bonus tahunan karyawan.

    A merupakan seorang supervisor di departemen produksi. Ia telah bekerja di perusahaan X selama 5 tahun. Saat ini, ia menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Sayangnya, A pernah mendapatkan sanksi SP I.

    Berapakah bonus tahunan yang akan diterima A?

    Bonus tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x) x Sanksi Surat Peringatan

    = (Rp 10.000.000 x 110% x 100% x 120%) x 90%

    = Rp 11.880.000

    Jadi, A berhak mendapatkan bonus tahunan sebesar Rp 11.880.000 yang biasanya diserahkan bersamaan dengan THR.

    Catatan: rumus tersebut bisa saja berbeda di tempatmu bekerja karena tiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, misalnya saja pada kategorisasi departemen dan level jabatan.

    Apakah THR Termasuk Bonus?

    Menurut Hukum Online, meskipun sama-sama termasuk sebagai pendapatan non-upah, THR tidak boleh digolongkan sebagai bonus tahunan.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

    THR hukumnya wajib dibayarkan ke pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus dan peraturan ini pun tidak membedakan status pekerja.

    THR biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya, seperti Lebaran dan Natal.

    Selain itu, pemberian THR juga dilakukan di luar pemberian gaji pokok, dan pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

    Akan tetapi, masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan THR secara tepat waktu, meskipun sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

    Selain THR, pendapatan non-upah lainnya adalah pemberian fasilitas yang diterima oleh karyawan.

    Fasilitas yang dimaksud seperti mobil kantor, makanan dan minuman gratis, apotek gratis, serta perangkat kerja (laptop).

    Jadi, ketika kamu ingin bekerja di perusahaan besar, penting untuk menanyakan bonus tahunan apa saja yang bisa kamu dapatkan dari perusahaan.

    Baca Juga: Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Startup

    Itulah serba-serbi seputar bonus tahunan yang perlu kamu ketahui. Semoga dengan informasi ini kamu bisa tahu hak-hak dan benefit apa saja yang bisa kamu dapat dari perusahaanmu.

    Untuk dapatkan informasi seputar bonus tahunan ini, kamu bisa cek artikel-artikel di Glints Blog!

    Ada banyak informasi seputar macam bonus, syarat, ketentuan, dan juga benefit lainnya.

    Penasaran? Yuk, langsung baca semuanya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 45

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait