Apakah Karyawan Masa Probation Berhak Dapat THR?

Diperbarui 04 Apr 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Tunjangan hari raya, atau yang lazim disingkat THR, adalah sesuatu yang dinantikan karyawan ketika hari raya tiba. Namun, apakah karyawan masa percobaan atau probation dapat THR?

    THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Bagi karyawan yang sudah lewat masa percobaan atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap, THR biasanya akan diberikan sesuai dengan masa kerja.

    Nah, bagi kamu yang masih dalam masa percobaan, simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui hak THR-mu sesuai aturan berlaku.

    Baca Juga: 6 Tips Lulus Probation yang Wajib Kamu Ketahui!

    Kebijakan THR untuk Karyawan Probation

    Sejauh ini, memang tidak ada penjelasan rinci yang membahas tentang THR bagi karyawan probation.

    Namun, sejatinya ada peraturan yang dapat jadi patokan tentang THR untuk karyawan dalam masa percobaan ini.

    Selain PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas soal tunjangan hari raya.

    Dalam aturan Permenaker 6/2016 itu, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Di dalam peraturan itu, tidak disebutkan pula apakah hal ini berlaku untuk karyawan probation atau karyawan tetap.

    Jadi, jika diambil kesimpulan, aturan ini berlaku untuk seluruh karyawan, termasuk karyawan probation.

    Namun, tidak semua karyawan probation boleh menerima THR ini. Aturan itu menyebut bahwa THR  diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih.

    Jika aturan ini sudah terpenuhi, karyawan probation berhak mendapatkan THR.

    Itu baru dari kemungkinan apakah dapat atau tidaknya. Lalu, bagaimana soal besaran THR yang didapatkan oleh karyawan probation?

    Baca Juga: Adaptasi di Kantor Baru? Ini Beberapa Hal yang Kamu Harus Lakukan

    Besaran THR yang Didapat Karyawan Probation

    Sudah ada aturan yang menjelaskan bahwa karyawan probation dapat THR. Kini, pertanyaan baru muncul. Berapa besaran uang yang akan diterima karyawan probation yang dapat THR?

    Secara umum, hitungan soal besaran jumlah THR yang didapat karyawan akan berdasarkan pada masa kerja karyawan tersebut.

    Cara menghitung besaran THR sendiri ada dua. Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

    Jadi, jika kamu sudah satu tahun bekerja, THR ibarat gaji ke-13 yang kamu dapat.

    Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

    Upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Nah, perhitungan inilah yang diberlakukan untuk karyawan masa percobaan.

    Rumusannya kira-kira seperti ini: 

    (Masa kerja x upah per bulan) : 12 bulan

    Begini juga kira-kira contoh penghitungan bagi karyawan probation yang akan dapat THR. Misalnya, ada karyawan bernama Roni sedang menjalani probation di sebuah perusahaan.

    Ketika hari raya datang, ia sudah bekerja selama dua bulan di perusahaannya itu.

    Secara peraturan, Roni berhak atas tunjangan hari raya. Akan tetapi, jumlahnya berbeda dengan karyawan lain.

    Tiap bulan, Roni mendapat gaji sebesar Rp4 juta. Penghitungan THR-nya kira-kira seperti ini.

    (2 bulan x 4 juta) : 12 bulan = Rp667 ribu

    Berarti, Roni berhak menerima THR sebesar Rp667 ribu di hari raya nanti. Jumlah ini berdasarkan jumlah masa kerja Roni di perusahaannya sekarang. 

    Intinya, karyawan probation berpeluang dapat THR saat hari raya, karena hal itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan kementerian.

    Akan tetapi, besarannya mungkin tidak akan sebesar karyawan yang sudah bekerja lama.

    Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

    Bagaimana, sudah paham, kan, hak-hak karyawan probation, terutama untuk dapat THR?

    Kalau ingin mendapatkan informasi penting lainnya tentang dunia kerja, kamu bisa terus kunjungi Glints Blog.

    Di sana, kamu akan menemukan info penting dunia karier seperti THR, upah, bonus, dan lain-lain.

    Yuk, cek berbagai artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.8 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait