Tunjangan Hari Raya: Arti, Perhitungan, Manfaat, dan Simulasi Hitungannya

Diperbarui 06 Mar 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Selain kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan menjelang hari raya adalah THR.

    Jenis tunjangan ini bukanlah sekadar kebijakan yang dikeluarkan perusahaan, melainkan sebuah aturan yang secara resmi dibentuk oleh pihak pemerintah.

    THR sendiri berlaku untuk semua jenis karyawan, baik pegawai negeri ataupun swasta. Maka dari itu, jenis tunjangan ini sebaiknya selalu menjadi pertimbangan karyawan sebelum menerima tawaran kerja.

    Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan tunjangan hari raya? Seperti apa peraturan dan manfaatnya bagi para pekerja?

    Tenang, berikut Glints rangkum penjelasan lengkapnya hanya untukmu. Yuk, disimak!

    Baca Juga: 7 Jenis Tunjangan yang Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

    Apa Itu THR?

    Menurut Kemnaker, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal untuk pekerja yang beragama Katolik dan Protestan.

    Lalu, ada hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, dan hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha.

    Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

    Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

    Untuk peraturan yang membahas hal satu ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

    Perhitungan Jumlah THR dan Waktu Pembayaran

    Pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, dituliskan bahwa:

    “Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.”

    Perhitungan pro rata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12. Sementara itu, upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

    Selain jumlah, batas waktu pemberian THR juga sudah diatur secara resmi yang perlu diikuti perusahaan agar tidak adanya keterlambatan.

    Perusahaan wajib memberikan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan berlangsung.

    Selain itu perhatikan juga bentuk tunjangan yang diberikan.

    Menurut Permenaker, THR diberikan hanya dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah, bukan berupa parsel atau barang berharga lainnya.

    Simulasi Perhitungan THR

    Jika kamu masih bingung, berikut Glints sediakan simulasi perhitungan THR khusus untukmu.

    1. Perhitungan tunjangan hari raya proporsional

    Sebelumnya, Glints sudah jelaskan bahwa rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12.

    Nah, kamu bisa gunakan rumus ini ketika belum bekerja selama setahun penuh dalam perusahaan.

    Contoh kasusnya adalah seperti demikian. Andri sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya.

    Berdasarkan rumus perhitungan pro rata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Andri.

    ( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )

    2. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun

    Menurut aturan yang tertera dalam Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:

    • upah tanpa tunjangan atau upah bersih
    • upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap

    Sebagai contoh, Dani adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar 10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan.

    Dengan demikian, Dani berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar 10 juta rupiah.

    Baca Juga: Berbagai Bonus Tahunan yang Perlu Kamu Ketahui

    Denda dan Sanksi Telat Pembayaran THR

    Seperti yang sudah Glints jelaskan, THR adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan pada karyawannya.

    Maka dari itu, perusahaan yang gagal membayarnya secara tepat waktu akan mendapatkan sanksi dari pihak pemerintah.

    Perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

    Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya kepada pekerjanya.

    Maka dari itu, dengan sanksi ini, bukan berarti perusahaan bisa mangkir dari kewajibannya memberikan tunjangan hari raya.

    Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

    Namun, bila perusahaan memang tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya pada waktu yang sudah disepakati, mereka wajib melaporkannya pada pemerintah dan karyawan.

    Setelah itu, perusahaan wajib mengadakan dialog terbuka bersama karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

    Manfaat THR untuk Karyawan

    Sejatinya, THR adalah sebuah benefit yang bisa memastikan kesejahteraan kelompok pekerja selama hari raya berlangsung.

    Pasalnya, harga dari semua kebutuhan pokok masyarakat akan meningkat pada tanggal-tanggal tersebut.

    Nah, meskipun kebutuhan pokok tetap prioritas, karyawan tentunya juga memiliki rencana lain yang ingin mereka lakukan bersama keluarga di hari raya.

    Di sinilah tunjangan hari raya mengambil peran. Upah tersebut dapat digunakan pekerja untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

    Nah, agar lebih jelas, berikut adalah manfaat dari THR bagi masyarakat menurut Liputan6.

    • Mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan masyarakat selama hari raya berlangsung.
    • Menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik dan acara keluarga lainnya.
    • Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan, seperti zakat, infak, acara natal, dll.
    • Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya melambung tinggi.
    • Dana tambahan untuk keluarga pekerja yang ingin berlibur selama hari raya berlangsung.

    Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

    Demikian penjelasan singkat Glints mengenai serba-serbi tunjangan hari raya yang wajib kamu ketahui.

    Intinya, THR merupakan hak setiap karyawan yang wajib ditunaikan oleh perusahaan.

    Tunjangan ini ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah-tengah melonjaknya harga kebutuhan di hari raya.

    Maka dari itu, jangan takut untuk selalu menanyakan hak THR kepada rekruter atau tim HRD perusahaanmu, ya.

    Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa baca ragam informasi dengan topik serupa pada kanal Finansial di Glints Blog.

    Di sana, tersedia pembahasan lain mengenai serba-serbi tunjangan dan tips menghitungnya yang sudah Glints ringkas untukmu.

    Maka dari itu, tunggu apa lagi? Yuk, langsung simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait