Seperti Apa, sih, Kebijakan yang Tertuang dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan?

Diperbarui 22 Feb 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Sebagai pekerja, wajib hukumnya bagimu untuk mempelajari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Bagi yang belum tahu, PP 36/2021 adalah salah satu peraturan pemerintah yang terbaru mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengupahan.

    Nah, kira-kira seperti apa, ya, peraturan terbaru dari PP tentang pengupahan tersebut?

    Menjawab semua pertanyaan tersebut, dalam artikel ini Glints akan mengupasnya secara detail untukmu.

    Baca Juga: Atur Pesangon sampai Kontrak, Ini 4 Turunan Omnibus Law untuk Pekerja

    Apa Itu PP No. 36/2021?

    pp tentang pengupahan

    © Moongfcu.com

    Sebelumnya, mungkin kamu pernah mendengar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Baru-baru ini, dikutip dari CNN Indonesia, Joko Widodo resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi buruh dan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

    Pada dasarnya, PP terbaru ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja atau Omnibus Law.

    Oleh karenanya, terdapat perbedaan yang menonjol antara PP yang lama, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Munculnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terbaru ini membuat aturan perhitungan pengupahan tentu berubah dan tidak memakai aturan yang berlaku pada PP 78/2015.

    Kebijakan PP 36/2021 tentang Pengupahan

    © Solopos.com

    Para pekerja sangat penting untuk memahami PP ini.

    Sebelumnya, pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Nah, hal tersebut berbeda dengan PP 36/2021. Dalam PP terbaru menyebutkan bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

    Melalui Pasal 25 (4) RPP Pengupahan ayat (2), kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud adalah meliputi variabel:

    • paritas daya beli
    • tingkat penyerapan tenaga kerja
    • median upah

    Sementara itu, dipetik dari Kontan, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi pada daerah yang bersangkutan.

    Nah, tidak hanya itu saja, mengutip CNN Indonesia, dalam Pasal 26 UU Nomor 36  Tahun 2021, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun dan pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada daerah yang bersangkutan.

    Lantas, seperti apa batas atas dan batas bawah tersebut?

    Dalam Pasal 26 (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya ART (anggota rumah tangga) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

    Sementara itu, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum.

    Terlepas dari semua itu, mengutip CNN Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 PP tentang Pengupahan, ketentuan mengenai UMK atau UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil.

    Upah dari usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan:

    • paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi
    • nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi

    Baca Juga: Sejarah Hari Buruh dan Perkembangannya di Indonesia

    Itu dia penjelasan lengkap seputar PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Baik untuk dipahami dengan teliti mengenai kebijakan terbaru dari pemerintah ini.

    Semoga setelah membaca artikel ini, kamu lebih paham lagi mengenai pengupahan yang tentu sudah jadi hakmu sebagai pekerja, ya.

    Selain artikel mengenai PP Pengupahan, kamu juga bisa, lho, mendapatkan informasi terkait karier dan dunia kerja secara rutin dengan sign up di Glints.

    Hanya perlu mendaftarkan email saja, informasi terbaru dan terpercaya seputar karier akan dikirimkan langsung ke kotak masukmu lewat newsletter blog.

    Dengan mendaftar, kamu juga berkesempatan mengikuti kelas pengembangan diri yang penting untuk karier lewat Glints ExpertClass.

    Jadi, tunggu apa lagi? Sign up dan jangan sampai ketinggalan informasi penting lainnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait