Atur Pesangon sampai Kontrak, Ini 4 Turunan Omnibus Law untuk Pekerja

Diperbarui 29 Mar 2021 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Mengutip Detik, 21 Februari kemarin, pemerintah resmi mengesahkan 49 aturan turunan Omnibus Law.

    Jumlah ini sangatlah banyak. Bahkan, jika digabung, semuanya bisa mencapai sekitar 15 ribu halaman, lho.

    Tenang saja, kamu tak perlu membaca semuanya. Glints sudah merangkum 4 di antara 49 aturan tersebut yang berkaitan dengan tenaga kerja.

    Simak selengkapnya, yuk!

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

    Pertama, ada PP 35/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur:

    a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

    perjanjian kerja waktu tertentu dalam turunan omnibus law

    © Freepik.com

    Dulunya, pekerja PKWT hanya boleh dikontrak selama maksimal 2 tahun. Ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2013) Pasal 59 Ayat 4,

    Selain itu, perpanjangan kontraknya hanya sekali dan maksimal untuk setahun.

    Nah, dengan berlakunya PP 35/2021, aturan ini berubah. Tertulis dalam Pasal 8 bahwa jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun.

    Jumlah 5 tahun ini sudah termasuk perpanjangan kontraknya, ya! Secara otomatis, durasinya dihitung sejak kontrak pertama.

    Jadi, kalau kamu dikontrak selama 2 tahun, perpanjangan maksimalnya adalah 3 tahun. Kalau kamu dikontrak selama 1 tahun, perpanjangan maksimalnya adalah 4 tahun.

    b. Lembur

    aturan baru kerja lembur

    © Pexels.com

    Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), waktu lembur sudah diubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. 

    Nah, penerapan aturan ini diperjelas dalam Pasal 28 PP 35/2021.

    Pekerja dan pengusaha harus sama-sama setuju akan adanya lembur. Persetujuan ini dibuktikan dengan tanda tangan di atas dokumen, baik fisik maupun digital.

    Lebih jauh lagi, Pasal 29 turunan Omnibus Law ini mengharuskan pekerja lembur mendapat:

    • upah lembur
    • kesempatan istirahat secukupnya
    • kalau lembur ≥ 4 jam, makanan atau minuman minimal 1.400 kilokalori (tidak boleh diganti dengan uang)

    c. Pemutusan hubungan kerja

    phk dalam turunan omnibus law

    © News.abs-cbn.com

    Saat mengalami PHK, pekerja berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketiganya sudah dirinci di UU 11/2020.

    Nah, dalam Pasal 43 PP 35/2021, ada ketentuan tambahan. 

    Perusahaan boleh membayar uang pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang ada. Sementara itu, penghargaan masa kerja dan penggantian hak tetap dibayar penuh.

    Ini hanya berlaku untuk PHK karena efisiensi, ya! Efisiensinya juga harus dilakukan atas dasar perusahaan merugi.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

    aturan upah dalam turunan omnibus law

    © Hai.grid.id

    Selanjutnya, ada PP 36/2021. Ia mengatur pengupahan pekerja yang tadinya ada dalam PP Nomor 78 Tahun 2015

    Dalam Pasal 43 aturan tersebut, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan:

    • kebutuhan hidup layak
    • produktivitas
    • kebutuhan ekonomi

    Nah, dalam turunan Omnibus Law, pertimbangannya berbeda. Dalam Pasal 25 PP 36/2021, dituliskan bahwa pertimbangan upah minimum adalah:

    • kondisi ekonomi
    • ketenagakerjaan 

    Nah, jenis upah minimumnya sendiri ada 2, yakni tingkat provinsi (UMP) dan tingkat kota (UMK).

    UMK juga punya syarat untuk dibuat, yakni:

    • pertumbuhan ekonomi daerah
    • inflasi daerah

    Baca Juga: Gaji Besar Tapi Tak Kunjung Mapan? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya!

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021

    jaminan kehilangan pekerjaan dalam turunan omnibus law

    © Forbes.com

    Pada awal kemunculannya, Omnibus Law melahirkan program jaminan pekerja baru. Nama program itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Nah, jaminan yang satu ini sudah diatur dalam PP 37/2021. Mengutip Pasal 1 turunan Omnibus Law ini, bentuk nyatanya adalah pemberian:

    • uang tunai
    • akses informasi ke pasar kerja
    • pelatihan kerja

    Semua ini berhak dimiliki oleh pekerja yang terkena PHK. Mengutip Pasal 19 dan 20 aturan tersebut, syarat lainnya adalah:

    • bersedia kembali bekerja
    • PHK bukan karena:
      • mengundurkan diri
      • catat total tetap
      • pensiun
      • meninggal dunia

    Mengutip Pasal 11 peraturan yang sama, besar iuran yang harus kamu bayar bergantung pada risiko pekerjaan.

    Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021

    aturan baru tenaga kerja asing

    © Freepik.com

    Terakhir, ada PP 34/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur tenaga kerja asing (TKA).

    Dalam UU 11/2020, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu. Nah, dalam Pasal 4 Ayat 4 PP 34/2021, jabatan tertentu ini hanya boleh ditetapkan oleh lembaga atau Menteri terkait.

    Mengutip Pasal 11 peraturan yang sama, TKA juga tak boleh bekerja di bagian personalia perusahaan.

    Baca Juga: Tengah Bekerja? Ini Daftar 8 Hak Cuti Untukmu

    Itulah sederet turunan Omnibus Law yang berkaitan dengan tenaga kerja. Dengan memahami semua itu, kamu tentu tak perlu membaca puluhan ribu halaman peraturan.

    Jangan-jangan, kamu sering mengalami masalah ini? Tak tahu banyak soal ketenagakerjaan, namun bahan bacaan yang ada hanyalah undang-undang panjang.

    Kalau memang begitu, kamu tak perlu khawatir. Sign up di Glints adalah solusinya.

    Dengan punya akun, Glints akan mengirimkan newsletter ke emailmu tiap minggu. Di sana, ada banyak aturan ketenagakerjaan yang sudah disulap menjadi artikel ringkas.

    Selain itu, ada juga tips-tips tempat kerja hingga keuangan pribadi, lho. Semuanya bisa kamu dapatkan secara gratis.

    Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu sekarang, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait