Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

Diperbarui 06 Agu 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Kadang, kamu tidak akan terus bekerja pada satu perusahaan yang sama. Akan ada masa ketika kamu berhenti. Jika itu terjadi, kamu harus tahu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

    Lalu, bagaimana langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang kita miliki selepas berhenti dari perusahaan tempat kita bekerja?

    Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu dalam tulisan ini.

    [Total_Soft_Poll id=”138″]

    Cek Dulu Status BPJS Ketenagakerjaan

    daftar BPJS Ketenagakerjaan online

    © lampost.co

    Sebelum kamu menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS Ketenagakerjaan-mu terlebih dulu. Apalagi, jika kamu memang baru keluar dari tempat kerjamu.

    Ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

    Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

    Lewat SMS Gateway

    Pertama, kamu bisa menggunakan SMS ke 2757. Namun, untuk layanan SMS ini, kamu harus memakai provider Telkomsel, Indosat, atau XL.

    Pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan layanan untuk provider yang lain.

    Berikut adalah format SMS yang mesti kamu kirimkan terlebih dulu, sebagai bentuk registrasi.

    Formatnya adalah: Daftar(spasi) Saldo#No. KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir(DD-MM-YYYY) #No. Kartu BPJS Tenaga Kerja#Email (jika punya).

    Lalu, kirim SMS ini ke 2757. Setelah nomor handphone dan identitas BPJS Ketenagakerjaan kita terdaftar, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan mengirimkan SMS.

    Format dari SMS-nya seperti ini: Status(spasi)TK#No. Peserta. Kirim SMS ke 2757. Tidak lama kemudian, informasi mengenai aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dikirimkan.

    Ingat, sediakan pulsa karena layanan ini berbayar.

    Lewat Aplikasi BPJSTKU

    Kedua, kamu bisa cek lewat aplikasi BPJSTKU. Caranya, kamu harus men-download aplikasi dan melakukan registrasi terlebih dulu menggunakan identitas kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipunyai.

    Setelah proses registrasi selesai, lakukan proses login. Di laman utama aplikasi, klik menu cek saldo JHT.

    Jika muncul tanda centang, berarti status kamu masih aktif. Jika tidak, statusmu sudah tidak aktif.

    Di aplikasi terbaru, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu di kartu digital. Di situ, akan terlihat aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan-mu.

    Jika status sudah tidak aktif, kamu dapat mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    Lalu, bagaimana jika status kamu masih aktif, sedangkan kamu sudah keluar dari tempat kerja? Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan-nya?

    Baca Juga: Ingin Cek Status BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara-caranya

    Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

    perhitungan bpjs ketenagakerjaan

    © suarasurabaya.net

    Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan:

    1. Koordinasi dengan Perusahaan

    Langkah pertama, kamu harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat kita berhenti bekerja.

    Menurut BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang resign dan mendapat pekerjaan lain harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk pembaruan data-data BPJS.

    Seharusnya, perusahaan langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah keluar, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.

    Akan tetapi, banyak juga kasus perusahaan lupa melapor sehingga status kita masih aktif.

    Alhasil, kamu harus melapor ke HRD perusahaan tempat kamu berhenti bekerja untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa kamu sudah berhenti bekerja.

    2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

    Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isilah formulir yang berkaitan mengenai penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

    Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

    Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

    Namun, kadang timbul masalah dalam pencairan, yaitu ketika tanggal kamu berhenti bekerja di paklaring berbeda dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Di sini, kamu harus berkoordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama.

    Lakukan koreksi data pada paklaring, atau mintalah surat rekomendasi pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    Kesesuaian data ini akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT. Tidak cuma itu, hal ini juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

    Baca Juga: Memahami Syarat-syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

    Itulah langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

    Intinya, jangan ragu berkomunikasi dengan perusahaan lama, plus pastikan data yang ada di paklaring dan data laporan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tidak salah.

    Kalau ingin berdiskusi lebih dalam mengenai hal ini, kamu bisa bertanya di Glints Komunitas.

    Glints Komunitas adalah wadah diskusi para profesional pengguna Glints tentang dunia kerja. Nah, kamu bisa bertanya mengenai hal tersebut di sana.

    Yuk, mulai tanya-jawab sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 28

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait