Ketahui Berbagai Program dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

Diperbarui 28 Feb 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

    Program untuk melindungi tenaga kerja memang sangatlah diperlukan. Pasalnya, menurut data dari ILO terdapat 2,3 juta pekerja yang meninggal di tempat kerja tiap tahunnya. Baik itu karena kecelakaan kerja atau karena mengidap penyakit.

    Itulah mengapa program yang satu ini sangat diperlukan oleh setiap pekerja baik dari sektor formal atau informal.

    BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

    Dalam pelaksanaannya, program ini diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga Undang-Undang yang mengatur tentang BPJS Kesehatan.

    Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia.

    Nah, supaya kamu lebih paham mengenai manfaat dan apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan, coba simak dulu penjelasannya di bawah ini.

    Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

    Fungsi dan Tugas

    relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

    © Cermati.com

    Dilansir dari laman resminya, berikut ini fungsi dan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu pahami.

    Fungsi

    • Menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

    Tugas

    • Melakukan serta menerima pendaftaran peserta
    • Mengumpulkan iuran yang sudah dibayarkan oleh pesera dan pemberi kerja
    • Mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah
    • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
    • Mengumpulkan serta mengelola semua data dari para peserta program Jaminan Sosial
    • Membayarkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial
    • Memberikan informasi seputar penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat

    Program-Program BPJS Ketenagakerjaan

    perhitungan bpjs ketenagakerjaan

    © Suarasurabaya.net

    Terdapat 4 program mendasar dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaatnya masing-masing.

    Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, program yang satu ini juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh para pesertanya. Besaran iuran untuk setiap programnya juga berbeda-beda.

    Berikut adalah penjelasan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan :

    1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

    Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Bentuk dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya.

    Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan mengalami kecacatan total.

    Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji.

    Rinciannya adalah 3,7% biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja sendiri.

    2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang juga tidak kalah pentingnya karena bisa menjamin peserta agar memperoleh santunan akibat kecelakaan kerja.

    Menurut DJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan.

    Selain itu, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya juga bisa disebut sebagai kecelakaan kerja.

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan program ini misalnya perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

    Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program ini adalah senilai 0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

    3. Program Jaminan Kematian (JKM)

    Selanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program ini adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

    Namun, harus dipastikan bahwa peserta yang meninggal dunia tersebut bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

    Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.

    4. Program Jaminan Pensiun (JP)

    BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Program ini  bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta karena berkurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap.

    Manfaat yang didapatkan adalah berupa uang tunai bulanan bagi peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

    Namun, peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

    Iurannya sendiri yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

    Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

    Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    © Tirto.id

    Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahan).

    Namun, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri atas tanggungan perusahaan.

    Berikut adalah dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan pendaftarannya:

    1. Tenaga kerja dalam hubungan kerja

    Keanggotaan yang pertama adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI, POLRI, BUMN, swasta, yayasan, veteran, hingga pensiunan PNS, TNI, POLRI.

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini keanggotaaannya didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan terkait. Untuk persyaratannya sendiri meliputi sebagai berikut:

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (fotokopi dan dokumen asli)
    • NPWP perusahaan (fotokopi dan dokumen asli)
    • Akta Perdagangan perusahaan (fotokopi dan dokumen asli)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan (fotokopi)
    • Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan (fotokopi)
    • Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 berjumlah 1 lembar

    2. Tenaga kerja luar hubungan kerja

    Keanggotaan yang kedua adalah pekerja yang berasal dari sektor informal dan juga pekerja mandiri seperti pekerja lepas (freelance) atau pengusaha yang belum memiliki badan usaha.

    Supaya dapat mendaftar, maka pekerja harus membentuk sebuah organisasi dengan jumlah anggota minimal 10 orang. Berikut adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi selanjutnya:

    • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja (fotokopi)
    • Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja (fotokopi)
    • Pas foto berwarna ukuran 2×3 masing-masing pekerja berjumlah 1 lembar

    Kedua keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didaftarkan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, lalu berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke kantor BPJS terdekat.

    BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak

    bpjs ketenagakerjaan

    © Solopos.com

    Sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak. Namun, menjadi karyawan kontrak bukan berarti kita tidak bisa mendapatkan jaminan sosial sebagai pekerja.

    Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja berturut-turut selama tiga bulan atau lebih wajib diiutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Khusus bagi sektor jasa konstruksi, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Semua pekerja konstruksi wajib didaftarkan baik itu meliputi pekerja dengan PKWT, pekerja borongan, hingga pekerja harian.

    Ketentuan tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT selengkapnya diatur dalam Permenaker nomor 44 tahun 2015.

    Baca Juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

    Itulah beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia.

    Setiap program memiliki manfaatnya masing-masing yang tidak hanya bisa membantu para pekerja saja, tapi juga perusahaan.

    Jika kamu masih belum menjadi peserta, maka bisa mencoba bertanya ke pihak yang bertanggung jawab di perusahaan mengenai hal tersebut.

    Apabila masih ada yang kurang kamu pahami mengenai apa saja manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan, yuk, baca artikel seputar BPJS Ketenagakerjaan lainnya di Glints Blog!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 11

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait