Apa Saja yang Harus Diketahui Karyawan soal BPJS Kesehatan?

Diperbarui 09 Feb 2021 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Jika ingin menjamin layanan kesehatan dalam jangka waktu yang panjang, salah satu hal yang harus kamu pahami adalah BPJS Kesehatan.

    Meski sudah terdengar familier di telinga masyarakat, masih ada sebagian orang yang belum benar-benar paham mengenai layanan tersebut.

    Pada dasarnya, BPJS Kesehatan memegang peranan penting untuk menjamin layanan kesehatanmu dalam jangka waktu yang panjang.

    Pasalnya, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi dengan kondisi kesehatan di masa yang akan datang.

    Oleh karena itu, mempersiapkan BPJS Kesehatan sejak dini adalah solusi yang tepat untuk menangani masalah tersebut.

    Memangnya, apa saja, sih, manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Lalu, siapa saja pesertanya dan bagaimana cara mendaftarnya?

    Di bawah ini Glints akan merangkumnya secara rinci untukmu.

    Yuk, simak sampai habis, ya!

    Apa Itu BPJS Kesehatan?

    © Goodnewsfromindonesia.id

    Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bahas sekilas mengenai pengertiannya terlebih dahulu.

    BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, lembaga ini bernama PT Asuransi Kesehatan Indonesia atau ASKES (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Mei 2014  dan kerjanya diatur oleh UU tentang BPJS.

    Menyusul BPJS Kesehatan, diluncurkanlah BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Namun, BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

    Keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing dan kali ini kita akan fokus membahas tentang BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan sendiri memiliki program yang bernama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

    Pada dasarnya, JKN adalah salah satu program yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan semua masyarakat dalam memproteksi kesehatannya dengan lebih baik.

    Sampai saat ini, sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan program tersebut.

    Tercatat dalam situs BPJS Kesehatan, per 31 Januari 2021 sudah ada 221.471.196 peserta yang terdaftar dalam program JKN.

    Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Manfaat Menarik BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Dapatkan

    Manfaat BPJS Kesehatan secara Umum

    © Okezone.com

    Dari penjelasan di atas kita sudah memahami dasar-dasar dari BPJS Kesehatan. Secara umum, BPJS Kesehatan meringankan masyarakat dalam berobat.

    Mungkin, sebagian dari kamu merasa lebih baik membayar asuransi kesehatan swasta ketimbang menggunakan BPJS Kesehatan.

    Akan tetapi, BPJS Kesehatan adalah salah satu lembaga yang dapat menjadi alternatif yang tepat untuk memproteksi kesehatanmu.

    Pasalnya, selain harganya yang terbilang cukup terjangkau, BPJS Kesehatan juga memberikan beragam manfaat bagi masyarakat yang meliputi:

    • pelayanan kesehatan tingkat pertama
    • rawat jalan tingkat pertama (RJTP)
    • rawat inap tingkat pertama (RITP)
    • pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
    • rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
    • rawat inap tingkat lanjutan (RITL)

    Semua manfaat di atas bisa kamu dapatkan jika terdaftar sebagai peserta program JKN dari BPJS Kesehatan.

    Kamu akan mendapatkan kemudahan dari segi administrasi, pelayanan, akomodasi rawat inap, rehabilitasi medis hingga pelayanan darah sesuai tingkat perawatan yang diperlukan.

    Manfaat BPJS Kesehatan bagi Karyawan

    bpjs kesehatan adalah

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan bisa didaftarkan secara perseorangan.

    Akan tetapi, karyawan biasanya mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan. Sebab, pada dasarnya pemerintah telah menghimbau setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya.

    Beberapa manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan adalah seperti terjaminnya kesehatan karyawan dan juga memberikan rasa aman bagi karyawan.

    Dengan begitu, karyawan juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.

    Peserta BPJS Kesehatan

    © Freepik.com

    Melansir situs resminya, peserta BPJS Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

    Terlepas dari itu, anggota kepesertaan dari BPJS Kesehatan dibagi dengan beberapa jenis:

    1. Pekerja penerima upah (PPU)

    Jenis peserta BPJS Kesehatan yang satu ini adalah semua peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, hingga swasta.

    Selain itu, pejabat negara, kepala desa, prajurit hingga polri juga tergabung ke dalam jenis kepesertaan ini.

    2. Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

    Dilansir dari situs resminya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

    Para pekerja yang termasuk dalam jenis anggota kepesertaan yang satu ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, pemain musik, pembawa acara, olahragawan, konsultan, hingga dokter.

    Sementara itu, orang-orang yang masuk ke dalam golongan bukan pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, dan penerima dana pensiun.

    3. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

    Peserta yang tergolong ke dalam daftar PBI JK adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu sehingga nanti iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

    Secara garis besar, orang yang termasuk ke dalam golongan ini harus memenuhi syarat berikut:

    • warga negara Indonesia (WNI)
    • memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dukcapil
    • terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

    Iuran BPJS Kesehatan

    © Benefits.bankmandari.co.id

    Tak bisa dimungkiri, BPJS Kesehatan adalah layanan dari pemerintah yang bermanfaat.

    Untuk mendapatkan manfaatnya, ada hal-hal yang harus kamu perhatikan, khususnya jumlah iuran yang harus dibayarkan.

    Terlebih, melansir Kompas, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

    Akan tetapi, pada dasarnya iuran yang mengalami kenaikan hanya terdapat pada kelas III saja.

    Jika tahun lalu iurannya Rp25.500, tahun ini kelas III harus membayar sebesar Rp35.000.

    Nah, untuk rincian iurannya, BPJS Kesehatan membaginya berdasarkan jenis-jenis anggota kepesertaan:

    1. Peserta PBPU dan BP

    Pada dasarnya, iuran yang harus dibayarkan oleh jenis kepesertaan ini dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, II, dan III.

    • iuran kelas I Rp150.000
    • iuran kelas II Rp100.000
    • iuran kelas III Rp35.000

    Seharusnya, iuran yang harus dibayarkan kelas III setelah mengalami kenaikan sebesar Rp42.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

    Baca Juga: Seperti Apa Sanksi dan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

    2. Peserta PBI JK

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang tergolong PBI JK adalah semua orang yang tidak mampu dan fakir miskin.

    Oleh karena itu, iurannya akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

    3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

    Untuk iuran yang harus dibayarkan peserta PPU adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

    bpjs kesehatan adalah

    © Freepik.com

    Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk perorangan maupun perusahaan tentunya memiliki beberapa perbedaan, tetapi keduanya memiliki persyaratan yang sama-sama mudah.

    Untuk setiap individu yang ingin mendaftar hanya perlu mempersiapkan fotokopi KTP, KK, dan juga dua lembar foto 3×4 berwarna.

    Bagi yang mendaftar melalui perusahaan, akan didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan.

    Bagi yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan perorangan, bisa menyiapkan syarat yang sama dan langsung mendatangi kantor BPJS terdekat dan mengikuti alur pendaftaran yang sudah ditentukan.

    Selain itu, kamu juga bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan, yaitu aplikasi mobile JKN.

    Dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang mengenai jaminan kesehatan, program BPJS Kesehatan ini sebenarnya diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Jadi, meskipun seseorang sudah mendaftarkan diri pada asuransi kesehatan swasta, diimbau untuk memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

    Baca Juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, lho! Ini 5 Pilihan Caranya

    Demikian penjelasan mengenai BPJS Kesehatan beserta manfaat-manfaat yang diberikan.

    Ingat, ya, jangan sampai kamu tidak memanfaatkan lembaga ini demi kepentingan kesehatan di masa depan.

    Sekali lagi, tidak ada yang tahu kondisi kesehatan kita di masa mendatang seperti apa. Jadi, sedia payung sebelum hujan, ya!

    Selain informasi tentang BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan artikel lain seputar dunia karier dengan sign up di Glints.

    Dengan mendaftar, kamu akan menerima newsletter yang berisi info penting terkait dunia karier. Tak hanya itu, kamu juga bisa menambah skill dengan mendaftar Glints ExpertClass.

    Kamu juga bisa selangkah lebih dekat dengan karier impianmu karena bisa mulai melamar kerja di job marketplace Glints.

    Menarik, kan? Segera sign up sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    One response to “Apa Saja yang Harus Diketahui Karyawan soal BPJS Kesehatan?”

    1. BPJS 101 says:

      Kami juga meminta bantuannya untuk membroadcast video edukasi BPJS berikut: https://youtu.be/s3G3pzjBaSk.

      Agar masy luas semakin paham arti penting BPJS bagi kesehatan keluarganya dan semakin tertib membayar iuran. Terima kasih.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait