Seperti Apa Sanksi dan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Tayang 04 Jan 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Dalam pelayanan BPJS Kesehatan, kerap ditemukan adanya peserta yang mendapatkan sanksi atau denda. Kenapa hal itu bisa terjadi?

    Agar dapat memberikan pelayanan maksimal, BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan agar peserta membayar iuran setiap bulannya.

    Nah, dana iuran ini sendiri kelak akan jadi dana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada peserta.

    Akan tetapi, pada praktiknya, banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ini.

    Mereka baru membayar iuran BPJS ketika akan menggunakan layanan BPJS. Hal itu membuat tunggakan terjadi di pihak BPJS Kesehatan sendiri.

    Kondisi ini kemudian memicu pemerintah membuat ragam aturan baru bagi peserta yang menunggak iuran. Ketentuan ini terungkap di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Peraturan ini membahas perihal sanksi dan denda baru bagi peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

    Apa saja kira-kira sanksi dan denda yang diterapkan bagi para peserta ini? Berikut Glints akan menjelaskannya kepadamu.

    Baca Juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, lho! Ini 5 Pilihan Caranya

    Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Dihentikan Sementara

    cara pindah faskes bpjs

    © bpjs-kesehatan.go.id/

    Terhitung 1 Juli 2016, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, mereka tidak akan mendapatkan denda akibat keterlambatan membayar iuran.

    Akan tetapi, kartu akan dinonaktifkan untuk sementara jika telat membayar iuran selama 1 bulan sejak tanggal 10. Status baru akan aktif kembali ketika tunggakan iuran sudah dilunasi oleh peserta.

    Denda yang Harus Dibayarkan Penunggak

    Meski aturan denda dihilangkan bagi mereka yang terlambat membayar tunggakan iuran, bukan berarti aturan mengenai denda ini dihilangkan oleh pemerintah. Ada beberapa ketentuan yang dapat mengakibatkan berlakunya denda.

    Denda ini dapat berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh rawat inap selama 45 hari sejak status peserta BPJS-nya aktif kembali.

    Adapun besaran denda nya adalah 2,5% dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan dikali dengan lamanya tunggakan per bulannya.

    Ketentuan dari denda ini sendiri dilansir dari Kontan adalah:

    • jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan
    • besaran denda maksimal Rp30 juta
    • peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) denda ditanggung oleh pemberi kerja

    Baca Juga: Tak Usah Bingung, Inilah Cara-Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

    Iuran BPJS Kesehatan 2021

    Agar terhindar dari denda, para peserta BPJS Kesehatan tentu harus rutin membayar iuran. Nah, mulai 1 Januari 2021, tarif layanan jaminan kesehatan ini mengalami kenaikan.

    Naiknya tarif ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Kenaikan ini sendiri sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh kelas. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut daftar iuran yang harus dibayar oleh peserta:

    • Kelas I: Rp150.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas III: Rp35.000

    Jika melihat pada besaran tarif tersebut, kelas yang mengalami kenaikan sebenarnya hanya Kelas III saja. Sebelumnya, iuran yang harus dibayarkan peserta kelas ini adalah Rp25.500.

    Perhatikan besaran tarif itu, ya, agar kamu bisa terhindar dari sanksi denda!

    Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai sanksi dan denda dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, selain selamat dari sanksi dan denda BPJS, kamu juga bisa menyelamatkan nyawa atau memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Ada kebaikan tak terlihat yang sudah kamu perbuat.

    Selain itu, iuran ini juga jadi pelecut bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatannya. Jadi, niatkan jika pembayaran iuran ini bukan cuma sebatas menghindari sanksi dan denda BPJS saja.

    Lebih dari itu, dengan membayar iuran tepat waktu, kamu dapat melakukan hal baik, termasuk bagi sekelilingmu.

    Baca Juga: Resmi Naik di 2021, Ini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

    Bagaimana? Sudah memahami skema denda BPJS Kesehatan, kan?

    Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang layanan ini, kamu bisa bertanya di Glints Komunitas.

    Glints Komunitas adalah wadah diskusi yang berisi para profesional dan pengguna Glints. Di sana, kamu bisa bertanya soal layanan BPJS Kesehatan termasuk pengalaman para pengguna Glints tentang sanksi.

    Menarik, kan? Yuk, mulai tanya jawab sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait