Resmi Naik di 2021, Ini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Diperbarui 07 Mar 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Tahun ini, pemerintah resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik.

    Melansir Kompas, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2021.

    Kabar ini tentu sangat penting diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan, termasuk bagi para pekerja.

    Lantas, berapa, sih, besaran kenaikannya? Lalu, apakah pemerintah memberikan subsidi kepada para peserta BPJS?

    Tanpa basa-basi, Glints akan menjelaskanya semuanya di bawah ini.

    Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan Naik

    iuran bpjs naik

    © Benefits.bankmandiri.co.id

    Dilansir dari Kontan, iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

    Menurut Perpres ini, terdapat selisih antara yang dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021.

    Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dibagi menjadi tiga kelas. Nah, menurut Bisnis, berdasarkan Perpres di atas hanya Kelas III yang iurannya mengalami kenaikan.

    Sementara itu, iuran BPJS untuk Kelas I dan II tidak naik pada tahun ini. Pasalnya, untuk kedua kelas tersebut iurannya sudah mengalami kenaikan sejak Juli 2020.

    Sebagai informasi, berikut ini daftar besaran iuran BPJS pada bulan Juli-Desember 2020:

    • Kelas I: Rp150.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas III: Rp25.500

    Sebenarnya, di tahun 2020 peserta BPJS Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp42.000.

    Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp25.500 saja karena pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp16.500.

    Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas III setelah naik?

    Di tahun ini, peserta BPJS Kelas III harus mengeluarkan uang sebesar Rp35.000 untuk membayar iuran.

    Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp9.500. Sementara itu, untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II masih sama.

    Baca Juga: Mobile JKN, Aplikasi Wajib Download untuk Mudahkan Keperluan BPJS Kesehatan

    Subsidi dari Pemerintah

    © Freepik.com

    Meski tahun ini iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik, para peserta BPJS tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti tahun lalu.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pemerintah sudah memberi subsidi untuk Kelas III pada tahun 2021.

    Hal tersebut disampaikan pada tanggal 16 Desember 2020 saat dihubungi oleh Kompas.

    Sebenarnya, pada tahun 2021 peserta BPJS Kesehatan Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp42.000.

    Kendati demikian, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 untuk iuran BPJS Kesehatan.

    Artinya, terdapat perbedaan besaran subsidi dari pemerintah kepada para peserta Kelas III.

    Sebelumnya, para peserta kelas ini membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayarkan pemerintah. Di tahun 2021, mereka harus membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 dibayarkan pemerintah.

    Baca Juga: Kenali 5 Cara untuk Cek Tagihan BPJS Kesehatan Berikut Ini

    Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan

    iuran bpjs naik

    © Rappler.com

    1. Peserta PBPU dan BP

    Bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran yang harus dibayarkan setelah naik adalah:

    • Kelas I: Rp150.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas III: Rp35.000

    Dari sini, terlihat bahwa kenaikan tarif hanya terjadi untuk peserta Kelas III saja.

    2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Untuk para peserta PBI semua iuran dibayarkan oleh pemerintah. 

    3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran yang harus dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

    Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, 5% tersebut terdiri dari 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Skema serupa berlaku pula bagi PPU di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

    Baca Juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, lho! Ini 5 Pilihan Caranya

    Itu dia penjelasan mengenai iuran BPJS yang resmi naik pada tahun 2021. Catat informasi ini agar kamu bisa mengatur ulang pengeluaran jika diperlukan.

    Nah, kamu bisa dapatkan informasi terbaru seputar BPJS dan ketenagakerjaan lainnya di Glints Blog, lho.

    Yuk, klik di sini untuk temukan artikel lainnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait