Yuk, Ketahui Cara Daftar BPJS Kesehatan Online!

Diperbarui 17 Mar 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Bagaimana sih cara daftar BPJS Kesehatan lewat fitur online-nya? Apa saja manfaatnya untuk tenaga kerja? Saatnya kamu tahu lebih banyak tentang BPJS Kesehatan! 

    BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi risiko kesehatan terhadap tenaga kerja.

    Nah, di era digital seperti ini pemerintah pun mempermudah semua aspeknya, termasuk dengan cara daftar BPJS kesehatan secara online.

    Besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan membuatnya wajib dimiliki oleh tenaga kerja. Meski demikian, tak banyak yang tahu cara daftar BPJS Kesehatan online.

    Jika kamu salah satu yang belum tahu caranya, yuk simak artikel ini.

    Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Manfaat Menarik BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Dapatkan

    Mengenal BPJS Kesehatan

    Fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan

    © bpjs-kesehatan.go.id

    BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah di bidang kesehatan dan termasuk ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Dulunya program ini bernama Askes dan hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil, TNI, dan POLRI.

    Perubahan lantas dilakukan pada 1 Januari 2014.

    Nama Askes dihapuskan dan diganti dengan BPJS Kesehatan.

    Menurut situs BPJS Kesehatan, tujuan penggantian ini adalah terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

    Peserta BPJS Kesehatan

    Menurut situs BPJS Kesehatan, ada dua jenis kepesertaan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:

    Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) 

    PBI-JK ini adalah program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

    Program ini ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

    Bukan Penerima Bantuan Iuran

    Program ini diberikan kepada orang-orang yang berstatus tenaga kerja dan memiliki kekuatan secara finansial. Kelompok ini terdiri:

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sementara PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mayoritas dari kelompok ini bekerja di bidang swasta. Beberapa contoh dari kelompok ini adalah wiraswasta, dokter, pengacara, dsb.
    • Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara, seperti pensiunan PNS, TNI/POLRI, dan BP Non Penyelenggara Negara, seperti investor dan pemberi kerja.

    Baca Juga: Jangan Bimbang, Ikuti Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Berikut

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

    © Solopos.com

    Daftar BPJS dapat dilakukan lewat beragam cara, ada yang online dan ada pula yang dilakukan di kantor BPJS Kesehatan.

    Untuk daftar BPJS Kesehatan online, dapat dilakukan lewat situs resmi BPJS Kesehatan dan aplikasi BPJS Kesehatan di Play Store dan App Store.

    Tata cara daftar BPJS Kesehatan Online

    1. Download aplikasi ‘Mobile JKN’ .
    2. Setelah masuk, kamu dapat menemukan menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’ dan ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’. ‘Pendaftaran Peserta Baru’ ditujukan untuk orang yang belum memiliki kartu JKN-KIS. Apabila kamu sudah memiliki kartu JKN-KIS, pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’.
    3. Jika kamu memilih menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’, mulai proses dengan mengisi semua persyaratan yang ditentukan dan cari NIK e-KTP kamu. Jika NIK e-KTP kamu tidak ditemukan, kamu diharuskan untuk mengunjungi kantor BPJS terdekat. 
    4. Isi NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat. 
    5. Pilih fasilitas kesehatan dan kesehatan gigi.
    6. Masukkan email kamu untuk mendapatkan email verifikasi.
    7. Jika email verifikasi sudah masuk, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan untuk dapat mengaktifkan akun kamu. Kamu juga akan mendapatkan nama-nama yang didaftarkan di akun kamu beserta virtual account untuk pembayaran iuran.
    8. Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan paling cepat 14-30 hari setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
    9. Sementara itu, menu ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’ dapat dipilih oleh kamu yang memiliki kartu JKN-KIS. 
    10. Apabila sudah masuk, isi kolom ‘No. Kartu BPJS’, ‘NIK’, ‘Tanggal Lahir, ‘Nama Ibu Kandung’, ‘Email’, ‘No Handphone’, ‘Password’, dan ‘Konfirmasi Password’.
    11. Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan menerima email verifikasi. Masukkan angka verifikasi tersebut dan akunmu sudah dapat digunakan.
    12. Apabila sudah dilakukan, kamu bisa memilih berbagai saluran pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    13. Setelah pembayaran, kamu bisa langsung menemukan kartu elektronik (e-ID)  BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.

    Syarat pengambilan kartu BPJS Kesehatan

    Sebenarnya, peserta BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk mencetak kartu fisiknya. Namun, jika ingin mencetaknya, kamu diharuskan membawa beberapa syarat. Berikut di antaranya:

    • Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP 
    • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 
    • e-ID yang telah dicetak 
    • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan

    Nah, itulah syarat daftar BPJS Kesehatan online. Apabila kamu sudah bekerja, pastikan kamu memilikinya, ya!

    Temukan tips-tips menarik lainnya seputar dunia kerja di Glints Blog. Mudah dan pastinya lengkap!

    Yuk, cek berbagai artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 20

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait