Bagaimana Aturan Cuti Besar dalam Undang-Undang?

Tayang 05 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Dalam dunia kerja, pasti kamu mengenal cuti hamil, cuti sakit, hingga cuti tahunan. Namun, apakah kamu tahu mengenai cuti besar?

    Sebagai karyawan baru, bisa jadi istilah tersebut masih asing di telingamu. 

    Bagaimana tidak, jenis cuti tersebut hanya dapat digunakan oleh karyawan yang sudah lama berada di satu perusahaan yang sama.

    Lantas, apa, sih, pengertiannya? Lalu apakah aturan cuti besar telah terangkum di dalam UU Ketenagakerjaan?

    Untuk menjawab rasa penasaranmu, dalam artikel ini Glints akan menjelaskannya kepadamu satu per satu.

    Yuk, disimak baik-baik!

    Apa Itu Cuti Besar?

    cuti besar

    © Freepik.com

    Pada dasarnya, istilah cuti besar adalah hak istirahat panjang bagi seorang karyawan.

    Jika kamu adalah karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama, diperbolehkan untuk mengambil hak istirahat panjang.

    Melansir Hukum Online, setidaknya karyawan mendapatkan hak 2 bulan istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan.

    Dalam pelaksanaannya, hak istirahat panjang dapat dilaksanakan masing-masing satu bulan di tahun ketujuh dan kedelapan.

    Kendati demikian, apabila mengambil hak istirahat panjang tersebut, kamu tidak berhak atas istirahat tahunannya.

    Ketentuan hak istirahat panjang akan berlaku lagi setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. 

    Jadi, otomatis kamu akan mendapatkan jatah lagi saat sudah memasuki masa kerja 12 tahun dan diambil di tahun ke-13 dan 14.

    Baca Juga: Ingin Libur Sejenak? Intip Dulu Contoh Email Pengajuan Cuti Ini!

    Aturan Cuti Besar dalam Undang-Undang

    © Freepik.com

    Semua aturan terkait cuti besar atau hak istirahat panjang telah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

    Di Pasal 79 ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa istirahat panjang memang diberikan sekurang-kurangnya dua bulan setelah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

    Kendati demikian, perusahaan yang sama yang dimaksud tersebut telah dijelaskan secara detail di ayat (4) dan (5).

    Pada ayat (4) menyebutkan bahwa hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

    Lanjut di ayat (5), perusahaan tertentu yang dimaksud sudah diatur dengan Keputusan Menteri.

    Nah, dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004 dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.

    Jadi, bisa dibilang tidak semua perusahaan menerapkan cuti besar untuk karyawannya.

    Apakah Cuti Besar Tetap Mendapatkan Gaji?

    © Freepik.com

    “Ketika mengambil cuti besar satu bulan penuh memang tetap mendapatkan gaji, ya?”.

    Mungkin, itu adalah pertanyaan yang tersirat di pikiranmu setelah membaca penjelasan di atas.

    Tenang saja, kamu mendapatkan gaji berupa upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap saat melaksanakan cuti besar.

    Bahkan, menurut Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004, di tahun kedelapan kamu akan mendapatkan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.

    Dalam pengaturannya, perusahaan juga akan memberitahukan kepada karyawan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hak istirahat panjang muncul.

    Sebagai contoh, kamu masuk di suatu perusahaan pada tanggal 2 Mei 2011 dan sudah bekerja sampai 2 Mei 2017. 

    Nah, setelah genap enam tahun, perusahaan wajib memberitahukan kepadamu paling lambat tanggal 2 April 2017.

    Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Catat di Kalendermu!

    Aturan dalam Perusahaan

    cuti besar

    © Freepik.com

    Selain memberitahukan kepada karyawan mengenai timbulnya hak cuti besar selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya, masih ada beberapa pengaturan dari perusahaan terkait jenis cuti ini.

    Semua aturannya telah tertuang di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004.

    Di dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa hak istirahat panjang dapat gugur apabila pekerja tidak mempergunakannya dalam waktu enam bulan sejak timbulnya hak tersebut.

    Akan tetapi, hak istirahat panjangmu dinyatakan tidak gugur apabila kamu tidak menggunakannya karena kehendak dari perusahaan.

    Sebagai contoh, dalam waktu timbulnya hak istirahat panjangmu ternyata kamu dibutuhkan oleh perusahaan untuk melaksanakan proyek tertentu.

    Baca Juga: ICuti saat WFH? Ini 5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan

    Demikian penjelasan mengenai cuti besar beserta aturannya yang telah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004.

    Bagaimana? Sudah paham mengenai jenis cuti yang satu ini?

    Kamu masih bisa, lho, melakukan diskusi terkait cuti besar atau jenis-jenis cuti lainnya melalui Glints Komunitas.

    Di sana ada banyak sekali profesional dengan background yang berbeda-beda siap untuk berdiskusi mengenai apa saja seputar dunia kerja.

    Yuk, ikut diskusinya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 12

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait