Ternyata, Pekerja Lepas Juga Bisa Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, lho!

Tayang 06 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Biasanya, orang-orang mengenal BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang didapatkan oleh orang yang bekerja di perusahaan. Namun, ternyata ada juga BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas.

    Pada Mei 2015, pihak BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah asuransi bagi golongan Bukan Penerima Upah (BPU).

    Lewat program ini, para pekerja lepas di Indonesia juga dapat mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

    Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat pekerja lepas ini sama dengan pekerja di sektor formal.

    Hal ini penting seiring dengan mulai bermunculannya pekerja lepas di Indonesia, seperti blogger, pekerja seni, freelancer, dan pekerja mandiri lainnya.

    Nah, di dalam tulisan ini, Glints akan menjelaskan fasilitas-fasilitas, cara pembayaran iuran, serta cara daftar dan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas ini.

    Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

    Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

    cetak kartu bpjs ketenagakerjaan

    © Solopos.com

    Ada beberapa fasilitas khusus dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja lepas, atau kepada mereka yang mendaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

    Berikut adalah beberapa fasilitasnya disarikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja

    Pekerja lepas yang daftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan.

    Jadi, ketika mendapatkan kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan fasilitas perawatan di rumah sakit, yang biayanya mencapai kurang lebih Rp20 juta.

    Akan tetapi, pekerja lepas ini bisa saja mendapatkan perawatan yang lebih dari Rp20 juta itu di rumah sakit.

    Kini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk hal tersebut.

    2. Cover Penuh

    Seperti layaknya pekerja lain, pekerja lepas ini juga rentan mengalami kecelakaan kerja. Selain mendapatkan perawatan di rumah sakit, pekerja lepas juga akan mendapatkan cover (bantuan finansial).

    Cover itu diberikan selama si pekerja tidak bisa bekerja. Jadi , misal kecelakaan kerja membuat si pekerja tak bisa kerja selama tiga bulan, selama itu ia akan dapat cover dari sesuai penghasilan yang dilaporkan.

    3. Jaminan Kematian

    Jika pekerja meninggal, ahli waris akan mendapatkan warisan sebanyak 48 kali dari penghasilan yang dilaporkan.

    4. Jaminan Hari Tua

    Jaminan ini merupakan jaminan yang dapat diibaratkan saldo tabungan hari tua di layanan BPJS Ketenagakerjaan.

    Saldo dari jaminan ini dapat dicairkan apabila nanti sudah tidak bekerja lagi.

    5. Iuran Terjangkau

    Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi bagi pekerja lepas diiringi oleh iuran yang murah.

    Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, iuran hanya dibebankan 1% dari penghasilan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.

    Sementara untuk Jaminan Hari Tua, akan dibebankan sebanyak 2% persen dari penghasilan. Lalu, ada iuran Rp6.800 untuk Jaminan Kematian.

    Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

    aplikasi bpjs ketenagakerjaan

    © Techbiz.id

    Untuk bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lepas harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik itu ketika mereka daftar online maupun offline. Berikut adalah syarat-syaratnya.

    Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biasa disebut no. KTP adalah syarat utama. Ketiadaan NIK akan membuat proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas ini tersendat.

    Formulir F1 BPU untuk wadah atau kelompok baru

    Sebagai pekerja lepas, kamu harus mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah atau kelompok baru.

    Jadi, saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan, usahakan kamu memiliki wadah atau kelompok berisikan sesama pekerja lepas sebanyak 30 orang.

    Hubungi pihak yang bisa menerima pendaftaran

    Untuk mendaftar, kamu bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau wadah, mitra/payment point (aggregator/perbankan) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Daftar di Aplikasi BPJSTKU

    Jika daftar secara online, kamu dapat membuka aplikasi BPJSTKU dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Di sini, proses pengisian berlangsung sama. Pertama, klik daftarkan saya (di situs resmi) atau pendaftaran pengguna baru (di aplikasi).

    Sesudahnya, kamu pilih kepesertaan Bukan Penerima Upah. Lalu, isi data lokasi bekerja, jenis pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata per bulan. Usahakan isi dengan data yang sesuai dengan pekerjaanmu.

    Kemudian, kamu akan diminta mengambil paket program. Akan ada dua paket yang disediakan, yakni JKK dan JKM, serta paket JKK, JKM, dan JHT.

    Pilih paket sesuai kebutuhan, karena pemilihan paket akan berpengaruh terhadap pembayaran iuran.

    Setelahnya, kamu akan mengonfirmasi pendaftaran dan cara pembayaran. Ini tidak akan jauh dengan daftar secara offline.

    Jadi kamu akan melakukan pembayaran iuran entah itu lewat wadah/mitra atau lewat bank.

    Baca Juga: Memahami Syarat-syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

    Nah, itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas. Mudah kan? Kalau masih ada pertanyaan, kamu bisa bergabung ke Glints Komunitas.

    Di Glints Komunitas, kamu bisa bertanya soal dunia kerja kepada para profesional pengguna Glints. Nah, kamu bisa mendapatkan jawaban soal BPJS Ketenagakerjaan dari pengalaman mereka.

    Menarik, kan? Yuk, mulai tanya di Glints Komunitas sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 10

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait