Ringankan Beban selama Pandemi, Ini Dia Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui 09 Mar 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Tak hanya Kartu Prakerja saja, kali ini pemerintah mengeluarkan peraturan relaksasi BPJS Ketenagakerjaan guna menangani kondisi selama pandemi. 

    Peraturan ini pada dasarnya dikeluarkan untuk meringankan beban iuran, baik itu untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan maupun pekerja itu sendiri.

    Kalau ingin mengetahui lebih lanjut, tenang saja.  Glints sudah menyiapkan penjelasan mengenai kebijakan ini, hanya untukmu.

    Yuk, simak artikel ini sampai tuntas!

    Baca Juga: Ada Bantuan dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, Seperti Apa Ya?

    Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan selama Pandemi

    Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang “Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19”.

    Melansir berita terbaru dari Kompas, relaksasi yang baru diundangkan pada 1 September silam ini akan dijalankan mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

    Relaksasi ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran, dan penundaan pembayaran. 

    Disarikan dari Hukum Online, berikut adalah penjelasan mendetail seputar masing-masing cara tersebut.

    1. Pelonggaran batas waktu pembayaran

    © Republika.com

    Kebijakan yang pertama adalah pelonggaran batas waktu pembayaran. 

    Kelonggaran ini berlaku untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. 

    Jika biasanya batas waktu pembayaran jatuh di tanggal 15, selama kebijakan ini berlangsung, batasnya mundur menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

    2. Keringanan iuran

    relaksasi bpjs ketenagakerjaan

    © Pixabay.com

    Kebijakan relaksasi BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM di setiap bulan. 

    Keringanan yang diberikan adalah sebesar 99%. Jadi, iuran yang harus dibayar selama relaksasi hanya 1% saja. 

    Untuk mendapatkan keringanan ini, pemberi kerja, peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), dan mandiri harus mendaftarkan diri sebelum Agustus 2020. 

    Baca Juga: Mau Nyaman Bekerja? Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Yuk!

    Nah, di sinilah manfaat kebijakan ini dapat dirasakan oleh para pekerja. 

    Dengan keringanan yang diberikan, gaji yang dipotong untuk program BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dari biasanya. 

    Dana yang tadinya diambil untuk jaminan tersebut jadi bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak di tengah pandemi ini.

    3. Penundaan pembayaran

    © Tempo.co

    Kebijakan relaksasi BPJS Ketenagakerjaan yang ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran program Jaminan Pensiun (JP). 

    Selama ini, pihak pemberi kerja harus memungut 1% dari gaji pekerja dan menyetorkan 2% dari jumlah gaji tersebut untuk membayar iuran JP. 

    Dari kebijakan relaksasi ini, pelunasan JP secara bertahap akan dimulai paling lambat mulai dari 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022 untuk perkiraan terlamanya.

    Itu dia penjelasan seputar kebijakan relaksasi BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan di tengah pandemi. 

    Intinya, kebijakan ini sangat meringankan beban baik itu pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. 

    Gaji pekerja akan dipotong lebih sedikit dan perusahaan tak perlu pusing memikirkan iuran yang menumpuk karena keadaan sedang sulit. 

    Dengan adanya relaksasi ini, dana iuran jadi bisa dialokasikan untuk membayar upah para pekerja dan menurunkan kemungkinan harus mengadakan PHK massal. 

    Bagaimana, sudah mengerti, kan?

    Baca Juga: Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Online dan Offline

    Jangan lewatkan juga informasi lainnya seputar BPJS dan asuransi lainnya.

    Kamu bisa baca secara cuma-cuma hanya di Glints Blog. Klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait