Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Diperbarui 19 Agu 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Pertanyaan ini mungkin ada di benak beberapa orang saat menghadapi urusan perpajakan.

    Memang, mengurusi kepemilikan NPWP adalah hal penting bagi para wajib pajak. Meski demikian, ternyata tak semua orang harus memiliki identitas tersebut.

    Lalu, siapa saja yang harus memilikinya? Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu.

    Siapa Saja Wajib Pajak?

    penghasilan tidak kena pajak

    © nslawservices

    Tidak semua warga Indonesia wajib memiliki NPWP. Jika ditanya siapa yang wajib memiliki NPWP, jawabannya hanya yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

    Hal ini sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tak hanya orang pribadi, badan atau perusahaan pun wajib mempunyai NPWP untuk mengatur perpajakan.

    Sebenarnya, apa saja yang termasuk persyaratan subjektif? Berikut di antaranya:

    • Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

    Orang atau badan yang sudah memenuhi persyaratan di atas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak secara online atau melalui KPP.

    Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

    Siapa saja wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh atau memiliki NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas yang dimiliki mulai dilakukan.

    Sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 dan dilansir dari DJP, pengelompokan wajib pajak dapat dibagi menjadi berikut:

    1. Wajib pajak orang pribadi

    • Orang Pribadi (Induk): wajib pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga
    • Hidup Berpisah (HB): wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
    • Pisah Harta (PH): suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
    • Memilih Terpisah (MT): wanita yang sudah menikah selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. Dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
    • Warisan Belum Terbagi (WBT): sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
    Baca Juga: NPWP Bisa Dihapus? Ini Dia Cara dan Syarat Penghapusannya

    2. Wajib pajak badan

    Tak hanya pribadi, ada juga wajib pajak yang tergolong ke dalam siapa yang wajib memiliki NPWP, di antaranya:

    • Badan: sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan. Baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
    • Joint Operation: bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
    • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    • Bendahara: bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain serta diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
    • Penyelenggara Kegiatan: pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

    Bagaimana Jika Penghasilan di Bawah PTKP?

    akuntan perpajakan

    © bmmagazine.co.uk

    Sebagaimana disebut di atas, selain ada persyaratan subjektif, ada persyaratan objektif saat berbicara tentang siapa yang wajib memiliki NPWP.

    Merujuk pada hal tersebut, syarat objektif yang dimaksud adalah mempunyai penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak.

    Secara spesifik, kewajiban membayar pajak ini sendiri hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Dilansir dari Online Pajak, jika penghasilanmu di bawah PTKP, kamu tidak wajib untuk membayar atau melaporkan pajak. Dengan demikian, kamu juga tidak wajib mempunyai NPWP.

    Baca Juga: Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja: Kenali Beragam Caranya

    Apakah kamu seseorang atau badan yang sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif? Jika iya, sudah saatnya kamu memiliki NPWP.

    Selain informasi tenang siapa yang wajib memiliki NPWP, kamu juga menemukan banyak lowongan kerja di Glints. Yuk sign up dan dapatkan lowongan pekerjaan terbaru.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 17

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait