Cara Membuat NPWP Online: Syarat, Dokumen, dan Langkah-langkahnya

Diperbarui 10 Apr 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu? Bahwa kini terdapat cara membuat NPWP online? Ya, cara buat NPWP online ini sangatlah bermanfaat bagi para fresh graduate dan karyawan yang sedang sibuk bekerja.

    Dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kita sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan dan turut serta dalam membangun negara.

    Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana cara membuat NPWP secara online, termasuk syarat-syarat dan apa saja berkas yang harus diperlukan.

    Menanggapi hal tersebut, di bawah ini Glints akan memberikan penjelasan mengenai fungsi dari NPWP beserta syarat-syarat dan bagaimana cara mendaftarnya.

    Tanpa basa-basi lagi, yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

    Pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    Mungkin, beberapa dari kamu masih bingung tentang fungsi NPWP sehingga mengurungkan niat untuk buat dokumen tersebut secara online.

    Padahal, NPWP memiliki beraneka ragam fungsi yang memudahkanmu dalam berbagai aspek.

    1. Melamar pekerjaan

    Adanya NPWP akan memudahkanmu dalam melamar pekerjaan ke berbagai perusahaan.

    Dilansir dari Online Pajak, rata-rata perusahaan mewajibkan calon karyawannya untuk mempunyai NPWP.

    Memangnya kalau belum bekerja bisa membuat NPWP terlebih dahulu?

    Secara umum, Ditjen Pajak akan memudahkan siapa pun dalam membuat NPWP, utamanya bagi yang belum bekerja.

    Nanti, dalam form pengisian akan ada pertanyaan mengenai keadaanmu saat ini, apakah sudah bekerja atau belum.

    Jadi, tinggal pilih jawaban yang sesuai dengan keadaanmu, ya.

    2. Memulai investasi

    Tak hanya saat melamar pekerjaan, NPWP juga memudahkanmu ketika ingin memulai investasi.

    Beberapa produk investasi memang mengharuskan investor untuk mempunyai NPWP sebelum membelinya, salah satunya adalah reksa dana.

    Nah, jika kamu tertarik investasi sejak dini, sebaiknya segera buat akun NPWP-mu dari sekarang, baik lewat online atau offline.

    3. Mempermudah pengajuan kredit bank

    NPWP bisa mempermudah wajib pajak untuk mengajukan kredit kepada bank.

    Salah satunya adalah kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk mewujudkan impianmu memiliki rumah.

    Selain itu, bank juga akan menanyakan kepemilikan NPWP sebagai syarat utama jika calon nasabah ingin mengajukan kartu kredit dengan jumlah limit yang besar.

    Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

    Syarat dan Dokumen untuk Buat NPWP Online

    © Newswire.id

    Sebenarnya, syarat-syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk buat NPWP secara online tidak serumit seperti yang kamu bayangkan.

    Secara umum, dilansir dari Tirto, ada empat kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi, yaitu:

    • karyawan
    • usaha atau pekerjaan bebas
    • usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha
    • warisan belum terbagi

    1. Karyawan

    Apabila kamu seorang karyawan, harus melampirkan dokumen di bawah ini:

    • fotokopi KTP bagi WNI
    • surat keterangan kerja dari tempat kamu bekerja
    • surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri
    • fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

    2. Usaha/pekerjaan bebas

    Apabila pekerjaanamu berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, kamu harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

    • fotokopi KTP bagi WNI, paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
    • surat pertanyaan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
    • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online

    3. Usaha atau pekerjaan bebas pada satu tempat atau lebih

    Jika kamu mempunyai penghasilan pada satu tempat atau lebih, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan membuat NPWP online:

    • fotokopi NPWP
    • surat pertanyaan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
    • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online

    4. Warisan belum terbagi

    Secara umum, Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

    • salah seorang ahli waris
    • pelaksana wasiat
    • pihak yang mengurus harta peninggalan

    Lalu, dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

    • fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan
    • dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
    • fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan

    Baca Juga: NPWP Bisa Dihapus? Ini Dia Cara dan Syarat Penghapusannya

    Cara Membuat NPWP secara Online

    Nah, setelah mengetahui syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk buat NPWP secara online, kini saatnya membahas bagaimana cara mendaftarnya.

    Pada dasarnya, dilansir dari Online Pajak, mau membuat NPWP secara online atau offline, dokumen yang diperlukan tidak jauh berbeda seperti yang sudah dijelaskan di atas.

    Kendati demikian, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana cara membuat NPWP secara online.

    Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

    1. Buat akun di Ereg Pajak

    Jika kamu belum mempunyai akun, sebaiknya daftarkan dirimu terlebih dahulu di website Ereg Pajak.

    © Screenshot

    Setelah klik daftar, kamu akan diminta untuk mengisi kolom seperti yang tertera di atas. Masukkan alamat emailmu dan captcha-nya, kemudian cek inbox emailmu untuk melakukan aktivasi.

    Klik link yang ada pada email aktivasi tersebut untuk lanjut pada pendaftaran langkah kedua.

    Di sini, kamu akan diminta untuk mengisi nama sesuai KTP, jenis WP (wajib pajak), email, password, nomor telepon, dan pertanyaan jika kamu lupa dengan password-mu.

    Untuk bagian jenis WP, kamu bisa masukkan pilihan Orang Pribadi jika NPWP-mu dibuat untuk keperluan pribadi.

    Selesai itu, kamu akan medapat email kembali. Klik lagi link yang diberikan dan login menggunakan email dan password yang sudah kamu daftarkan tadi.

    2. Mengisi formulir registrasi

    Jika sudah masuk, kamu akan melihat 10 tahapan di layar, mulai dari kategori wajib pajak hingga PP23.

    a. Kategori wajib pajak

    Pilih salah satu kategori wajib pajak yang sesuai dengan kondisimu saat ini. Setelah itu pilih status pusat atau cabang. Jangan lupa untuk mengisi kewarganegaraanmu serta NIK, ya.

    b. Identitas Wajib Pajak

    Bagian ini berisi data diri seperti nama lengkapmu, gelar, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, dan lainnya. Isi semuanya dengan benar ya.

    c. Sumber Penghasilan

    Di bagian ini, centang pilihan penghasilan kalian saat ini. Jika kamu seorang karyawan perusahaan, berarti pekerjaan dalam hubungan kerja yang harus dicentang.

    Setelah itu cari dan pilih salah satu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaanmu itu. Lalu, isi bagian uraian pekerjaan dengan nama jabatanmu.

    d. Alamat domisili

    Alamat domisili adalah tempat tinggal kalian saat ini. Isilah bagian ini dengan alamat yang lengkap, ya.

    e. Alamat KTP

    Nah, selanjutnya adalah alamat yang sesuai KTP. Di sini, kamu bisa mencentang kotak di bagian atas jika alamat domisilimu sama seperti alamat KTP.

    Nantinya, semua data akan secara otomatis terisi. Namun, jika berbeda, kamu harus isi alamatnya secara manual.

    f. Alamat Tempat Usaha

    Jika memiliki tempat usaha sendiri, kamu harus tuliskan juga alamatnya dengan lengkap di bagian ini, ya.

    g. Info tambahan

    Tahap ke-7 ini adalah informasi tentang kisaran penghasilan kalian per bulan. Pilih salah satu rentang gaji yang sesuai dengan kondisimu saat ini.

    h. Persyaratan

    Jika NIK yang dimasukkan sebelumnya sudah tervalidasi, akan muncul tampilan bahwa kamu tidak perlu melampirkan persyaratan atau surat lainnya.

    i. Pernyataan 

    Di sini, kamu tinggal konfirmasi bahwa setiap data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap. Kemudian, centang juga bahwa kamu hak dan kewajiban perpajakan.

    Ada baiknya juga sebelum kamu cek kembali semua data yang sudah kamu masukkan sebelum mencentang kotak di bagian ini.

    j. PP23

    Baca deskripsi yang sudah diberikan terlebih dahulu. Setelah itu pilih dan centang kotak yang sesuai sesuai kondisimu, ya.

    3. Kirim berkas elektronik

    Jika semua tahapan sudah diisi dengan lengkap, status pendaftaran NPWP-mu akan menampilkan tanda “Lengkap”.

    4. Minta Token 

    Langkah terakhir dalam pembuatan NPWP adalah meminta token, kamu bisa mengklik pilihan “minta token” di bagian kanan status pendaftaran NPWP-mu.

    Nantinya, token tersebut akan dikirimkan melalui email-mu. Setelah beberapa menit, cek inbox email-mu untuk melihat token yang diberikan.

    5. Kirim Permohonan

    Jika sudah berhasil mendapat token, kamu bisa klik “kirim permohonan” di dashboard Ereg Pajak-mu.

    Setelah itu, baca dan centang kedua kotak pernyataan yang ada. Lalu, isi bagian “isi token” dengan tokenmu tadi.

    Jika sudah disetujui, nanti kartu NPWP online-mu akan dikirimkan ke email yang sudah kamu daftarkan.

    Baca Juga: Kode pada NPWP, Apakah Memiliki Arti Khusus?

    Demikian penjelasan mengenai cara buat NPWP secara online beserta peran pentingnya untukmu.

    Setelah membaca penjelasan di atas, jangan ragu lagi, ya, untuk membuat NPWP pribadi!

    Nah, selain pemaparan ini, kamu bisa dapatkan ragam informasi serupa yang tak kalah penting di kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.

    Di sana, Glints sudah siapkan banyak artikel ringkas mengenai aturan pajak beserta cara membuat dokumennya khusus buat kamu.

    Maka dari itu, tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 13

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait