Ingin Buat NPWP? Ketahui Dulu Formulir Pendaftaran NPWP di Bawah Ini

Diperbarui 29 Jul 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Siapa saja di antara kamu yang belum membuat NPWP? Jika belum, ayo segera buat dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang bisa didapatkan secara online.

    Setelah mengisi formulir ini, kamu bisa submit di website resmi pajak atau dibawa ke KPP terdekat sesuai dengan domisili KTP kamu.

    Apa saja yang ada di dalam formulir pendaftaran dan bagaimana syarat dalam membuat NPWP? Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu.

    NPWP Orang Pribadi

    Nomor NPWP

    © Klik Pajak

    Dilansir dari DJP, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat NPWP orang pribadi adalah:

    1. NPWP untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

    Jika statusmu merupakan seseorang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas alias karyawan, kamu perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

    • fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
    • fotokopi atau scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

    2. NPWP untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

    Apakah seorang pekerja bebas atau freelancer atau wirausaha bisa membuat NPWP? Tentu saja bisa! Kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

    • Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
    • Untuk WNI, bisa dilampiri dengan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    • Fotokopi atau scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Bisa juga surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. Selain itu, wajib pajak dapat menyertakan lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik atau bukti pembayaran listrik.

    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim

    Jika seorang wajib pajak yang sudah menikah namun sudah bercerai dan hidup terpisah dengan mantan suaminya, mereka dapat mengajukan NPWP terpisah dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:

    • dokumen identitas diri
    • jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:
      • surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
      • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak

    Tak hanya perceraian, seorang wanita yang berstatus menikah diperbolehkan untuk mengajukan NPWP secara terpisah dari suami.

    Kondisi ini berlaku jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar atau bisa juga berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

    Jika seorang wajib pajak mengalami hal ini, maka dokumen yang harus dilampiri dengan formulir pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:

    • Identitas perpajakan suami
    • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
    • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
    • Jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha. Bisa juga digantikan dengan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

    Jika kamu sudah melengkapi semua dokumen serta persyaratan di atas, kamu bisa download dan isi formulir pendaftaran NPWP untuk orang pribadi di situs Ditjen Pajak.

    Baca juga: Fresh Grad! Jangan Lupa Buat NPWP Online!

    Pembuatan NPWP

    syarat membuat NPWP

    © SIPP Kemenpan RB

    Jika kamu sudah melengkapi dokumen dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP di atas, kamu dapat mengajukan NPWP dengan 2 metode:

    1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

    Kamu bisa langsung datang ke KPP sesuai dengan domisili KTP dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

    Jika domisilimu berbeda dengan alamat yang di KTP, kamu bisa meminta surat keterangan tinggal dari kelurahan setempat.

    Semua berkas dibawa ke bagian petugas pendaftaran dan setelahnya kamu akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

    Tanda terima ini menunjukkan bahwa kamu sebagai wajib pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP hanya 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis.

    Kamu hanya perlu menunggu beberapa hari untuk mendapatkan kartu NPWP yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar dengan menggunakan Pos.

    2. Melalui jasa pos atau ekspedisi

    Apakah kamu tidak memiliki waktu untuk datang ke KPP? Kirimkan saja semua berkas beserta formulir pendaftaran NPWP melalui jasa ekspedisi atau pos.

    Jika berkas sudah sampai ke kantor pajak yang dituju, kamu hanya menunggu untuk mendapatkan kartu NPWP yang akan dikirim ke alamat rumahmu.

    Baca Juga: Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Kembali

    Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembuatan NPWP. Semua cara sudah mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

    Nah, selain informasi ini, kamu juga bisa menemukan lowongan pekerjaan di Glints. Kamu hanya perlu sign up di Glints dan dapatkan lowongan pekerjaan yang kamu incar.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 10

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait