E-billing Pajak dan Langkah-langkahnya Yang Harus Kamu Ketahui

Diperbarui 25 Mei 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Meskipun bersifat wajib, sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang mangkir dari keharusan membayar pajak. Sedangkan uang pajak yang dihimpun dari rakyat akan digunakan untuk berbagai kepentingan negara, seperti pembangunan sarana prasarana hingga mendanai sektor kesehatan dan pendidikan. Singkatnya, uang pajak yang terkumpul akan kembali dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

    Kini pemerintah sudah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Tanpa perlu repot berlama-lama antri di kantor pajak, sekarang para Wajib Pajak bisa mendapatkan e-billing pajak untuk mempermudah pembayaran pajak secara online. Ini dia serba-serbi e-billing pajak yang perlu kamu ketahui!

    Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online: Syarat, Dokumen, dan Langkah-langkahnya

    Apa Itu e-Billing Pajak?

    langkah e-billing pajak

    © Pajak.club

    Diresmikan tanggal 1 Juli 2016, e-Billing atau Surat Setoran Elektronik (SSE) merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan penerbitan kode billing yang terintegrasi. Sistem ini dibuat sebagai pembaruan dari sistem pembayaran pajak secara manual yang lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan adanya e-Billing pajak, para wajib pajak kini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk membayar pajak.

    Kelebihan e-Billing Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan cara praktis agar para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah. Jika dilihat perkembangannya, proses pembayaran pajak dengan e-Billing ini sudah jauh lebih mutakhir dibandingkan proses terdahulu yang hanya bisa dilakukan dengan cara manual. Kelebihan dari sistem ini ada banyak, lho! Berikut berbagai kemudahan yang bisa kamu rasakan jika menggunakan e-Billing pajak!

    Kode Billing Bisa Didapat dengan Banyak Cara

    Para Wajib Pajak bisa membuat dan mendapatkan kode billing dengan berbagai cara, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan masing-masing. Beberapa cara untuk mendapatkan ID Billing yakni melalui situs penyedia aplikasi yang sudah disahkan oleh DJP, Surat Setoran Elektronik (SSE) pada DJPOnline, teller bank, kantor pos, KPP, internet banking dan SMS ID Billing untuk operator/bank tertentu, hingga melalui kring pajak 1500200.

    Terhubung dengan Bank

    Kode billing yang diterbitkan terhubung dengan bank persepsi dan berbagai aplikasi pajak. Ketika wajib pajak membuat e-Billing, data pajak akan terintegrasi sehingga kamu tidak perlu mengisi data berulang kali. Cukup masukkan kode billing, setorkan uang pajak, dan simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan saat melapor SPT. Praktis!

    Langkah Membuat e-Billing Pajak

    Salah satu cara mudah membuat e-Billing pajak yaitu dengan menggunakan aplikasi DJP online. Berikut panduan lengkap membuat kode billing apabila kamu sudah atau belum memiliki akun DJP online!

    langkah e-billing pajak

    © Kringpajak

    Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online

    Jika kamu sudah memiliki nomor e-fin dan mendaftar akun DJPOnline, kamu bisa mendapatkan kode billing melalui situs DJPOnline dengan langkah-langkah berikut:

    1. Buka situs djponline.pajak.go.id dan login dengan mengisi 15 digit NPWP, password, serta kode keamanan.
    2. Pilih layanan DJPOnline dan klik e-Billing (Billing System).
    3. Klik menu Isi SSE.
    4. Isi Form Surat Setoran Elektronik dan lengkapi data yang tertera. Jangan lupa juga pilih Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor yang akan dibayarkan. Klik Simpan.
    5. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Ya dan OK.
    6. Pilih menu Kode Billing dan klik OK.
    7. Kode Billing berhasil dibuat dan akan muncul. Jika diperlukan, kamu bisa mencetak kode billing dengan mengklik tombol Cetak Kode Billing.
    langkah e-billing pajak

    © Kringpajak

    Membuat Kode Billing Tanpa Akun DJP Online

    Belum punya e-fin untuk membuat akun DJPOnline? Tenang saja, kamu juga bisa kok mendapatkan kode billing dengan mudah melalui cara online.  Simak langkah-langkahnya berikut ini!

    1. Buka situs ss3.pajak.go.id dan klik Belum punya akun?
    2. Masukkan data diri untuk mendaftar akun dengan mengisi NPWP, alamat email, PIN, serta kode keamanan. Klik Daftar.
    3. Cek email yang dikirimkan dari [email protected] dan klik link aktivasi yang dikirimkan.
    4. Kembali ke halaman ss3.pajak.go.id dan login dengan mengisi 15 digit NPWP, PIN, serta kode keamanan.
    5. Klik menu Isi SSE.
    6. Isi Form Surat Setoran Elektronik dan lengkapi data yang tertera. Jangan lupa juga pilih Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor yang akan dibayarkan. Klik Simpan.
    7. Pilih menu Kode Billing dan klik OK.
    8. Kode Billing berhasil dibuat dan akan muncul. Jika diperlukan, kamu bisa mencetak kode billing dengan mengklik tombol Cetak Kode Billing.
    Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Plus Contohnya

    Sistem online yang ada kini sangat memudahkan kita untuk membayar dan melapor pajak. Kini, siapa pun bisa dengan mudah membayar pajak tanpa harus lama mengantri. Jadi lebih mudah dan praktis, kan?

    Kamu yang ingin mengetahui seputar info karier dan finansial, baca terus Glints Blog dan sign up untuk mencari kesempatan kerja terbaik!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 12

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait