Berapa Upah Minimum Regional Jakarta 2019?
Sebuah pekerjaan erat kaitannya dengan gaji atau upah. Upah ini sendiri biasanya bervariasi, tergantung dari tingkat pendidikan, pengalaman kerja, hingga lokasi pekerjaan! Ya, ternyata perbedaan lokasi juga mempengaruhi upah seorang pekerja.
Jumlahnya sendiri bahkan diatur di dalam undang-undang dan peraturan menteri, sehingga perusahaan tidak bisa sembarangan memberikan upah yang berada di bawah standar minimum. Istilahnya sendiri dikenal dengan UMR atau Upah Minimum Regional.
Isi Artikel
Definisi, Jenis, dan Penetapan UMR
Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar minimal upah yang menjadi hak pekerja untuk bisa mencapai kebutuhan hidup yang layak.
Terdapat 2 jenis Upah Minimum Regional menurut Permenaker no. 1 tahun 1999 mengenai Upah Minimum, yaitu UMR tingkat 1 atau upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi (disebut Upah Minimum Provinsi atau UMP), dan UMR tingkat 2 yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota (disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK).
Penetapannya pun tidak sembarangan, yaitu dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013, rekomendasi upah minimum harus didasari oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Beda UMP dan UMK
UMK dan UMP memiliki perbedaan dari cakupan area yang berlakunya. UMP atau Upah Minimum Provinsi berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi, dan UMK Â atau Upah Minimum Kota/Kabupaten berlaku di wilayah kabupaten atau kota saja.
UMK berfungsi sebagai standar batas minimum pemberian upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah satu tahun dan berstatus lajang alias belum menikah.
Sedangkan UMP digunakan untuk Kota atau Kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah. UMP diumumkan serentak setiap tanggal 1 November, kemudian UMK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
Meskipun sama-sama standar Upah Minimum, ternyata UMP dan UMK memiliki jumlah yang berbeda. Penetapan UMK harus lebih besar dari UMP, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 Â tahun 2013 pasal 7 ayat 3.
Upah Minimum Regional Jakarta 2019
Dilansir dari Kompas (1/11/2018), Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2019 ditetapkan di angka Rp3.940.973. Jumlah ini naik 8.03% dari UMR tahun 2018 sebesar Rp3.830.436. Lumayan, ya!
UMP 2019 ini dimuat pada Peraturan Gubernur nomor 114 tahun 2018, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2019.
Perlu diketahui juga, sebagai ibu kota negara, Jakarta merupakan daerah dengan UMP tertinggi dibandingkan provinsi lain.
Namun UMP Jakarta masih lebih rendah jika dibandingkan dengan UMK Kota Bekasi sebesar Rp4.229.756 dan UMK Kabupaten Karawang yang menembus angka Rp4.234.010.
Upah Minimum Provinsi Lain di Indonesia
Menyusul Jakarta, Provinsi Papua dan Sulawesi Utara juga memiliki UMP di atas 3 juta Rupiah, yaitu masing-masing sebesar Rp3.128.170 dan Rp3.051.076.
Sedangkan Bangka Belitung berada di urutan keempat dengan UMP sebesar Rp2.976.705 dan Aceh di urutan kelima dengan UMP Rp2.935.985.
Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. 5 provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2019 yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp1.570.922), Jawa Tengah (Rp1.605.396), Jawa Timur (Rp1.630.058), Jawa Barat (Rp1.668.372), dan Nusa Tenggara Timur (Rp1.793.298).
Itu dia beberapa referensi Upah Minimum Regional Jakarta 2019 dan provinsi lain di Indonesia.
Semoga bisa bermanfaat untuk dijadikan acuan dan pertimbangan sebelum kamu menerima tawaran kerja, ya!
Jangan patah semangat apabila kamu belum mendapatkan pekerjaan idaman.
Sign up di Glints secara gratis dan kamu pun langsung bisa mengirimkan lamaran ke puluhan lowongan menarik dari perusahaan hits! Tunggu apa lagi? Cek Glints sekarang!