7 Hak Pekerja Kantoran yang Perlu Kamu Tahu

Diperbarui 14 Jul 2022 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Sebagai pekerja, tahukah kamu berapa ketentuan waktu kerja, atau berapa lama cuti yang seharusnya menjadi hak kamu dalam setahun menurut UU?

    Di Indonesia, pemerintah sudah menjamin hak-hak dasar bagi para pekerja kantoran demi kesejahteraan mereka.

    Hak pekerja ini diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan berisi tentang banyak hal, mulai dari penetapan waktu kerja hingga hak lainnya.

    Belum tahu apa saja yang sebenarnya menjadi hak kamu sebagai pekerja kantoran? Jangan sampai dirugikan, yuk pelajari apa saja hak pekerja yang tertera di undang-undang!

    Baca Juga: Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

    Hak-Hak Pekerja

    1. Hak atas upah yang layak

    hak pekerja

    © Pexels.com

    Bicara soal bekerja pasti tidak bisa lepas dari yang namanya gaji atau upah. Besaran upah ini sendiri sebenarnya diatur di Pasal 89 Ayat 1 yang menerangkan jumlah upah minimum.

    Ternyata, upah minimum yang seharusnya diterima pekerja yaitu sebesar upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

    Upah minimum ini dikenal juga dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP).

    UMP ditetapkan satu tahun sekali oleh Gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota.

    Sekadar informasi untuk kamu yang bekerja di Jakarta, UMP Jakarta pada tahun 2022 yaitu Rp4.573.845.

    Namanya saja upah minimum, tentu angka ini harus dijadikan acuan pengupahan oleh para pengusaha. Dengan kata lain, para pengusaha tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

    2. Hak upah lembur

    hak pekerja

    © Pexels.com

    Selain upah bulanan, ternyata pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan upah apabila bekerja di luar batas waktu yang sudah ditentukan alias lembur. Batasan waktu kerjanya sendiri sudah diatur pada Pasal 77 Ayat 2, yaitu:

    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    Sedangkan pada Pasal 78 Ayat 2 tertulis bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

    3. Hak cuti tahunan, istirahat, dan libur

    hak pekerja

    © Pexels.com

    Pernah dengar istilah work-life balance? Nah, untuk mendukung keseimbangan hidup para pekerja, sudah diatur juga hak atas cuti yang bisa digunakan pada Pasal 79 Ayat 1.

    Pasal ini berbunyi “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.”

    Lalu, Pasal 79 Ayat 2 mengatur waktu istirahat dan cuti yang perlu diberikan, yaitu:

    1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    Di luar hak cuti, pekerja juga tidak wajib bekerja bekerja pada hari-hari libur resmi seperti yang tertulis pada Pasal 85 Ayat 1.

    Jika pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah lembur (Pasal 85 Ayat 3).

    4. Hak menyusui, cuti haid, melahirkan, dan keguguran

    hak pekerja

    © Pexels.com

    Selain hak cuti tahunan, para pekerja wanita juga memiliki hak menyusui, cuti haid, serta cuti melahirkan atau keguguran.

    • Hak menyusui (Pasal 83): Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
    • Hak cuti haid (Pasal 81 Ayat 1): Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid..
    • Hak cuti melahirkan (Pasal 82 Ayat 1): Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
    • Hak cuti keguguran (Pasal 82 Ayat 2): Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
    Baca Juga: Ketahui Hak Kerja Penyandang Disabilitas dan Peluang Karirnya

    4. Hak beribadah

    © Pexels.com

    Hak menjalankan ibadah keagamaan juga diatur dalam undang-undang, tepatnya pada pasal 80 yang berbunyi:

    “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”

    6. Hak atas jaminan sosial tenaga kerja

    © Pexels.com

    Setiap pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan.

    Hak ini tertulis pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 99.

    7. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh

    © Pexels.com

    Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja.

    Serikat ini sendiri bersifat bebas bebas, terbuka, mandiri, demokratis.

    Selain itu, serikat ini pun bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Hal ini sejalan sebagaimana yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Baca Juga: Pahami Berbagai Alasan Karyawan Resign Kerja Beserta Haknya

    Itu dia hak-hakmu sebagai pekerja kantoran yang wajib diberikan oleh perusahaan. Apakah kantormu sudah memberikan fasilitas dan hak sesuai dengan yang tertera di undang-undang?

    Apa justru sekarang kamu mencari kesempatan di perusahaan dengan kompensasi lebih menarik?

    Yuk, cari tahu beragam lowongan yang ada di Glints dan langsung kirimkan lamaranmu! Sign up sekarang dan bangun kariermu dengan Glints!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 17

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait