Pahami Berbagai Alasan Karyawan Resign Kerja Beserta Hak-nya
Isi Artikel
Ada pertemuan, ada juga perpisahan. Hal ini juga berlaku di dunia kerja, tepatnya pada hubungan antara perusahaan dan karyawan. Ada saatnya perusahaan menerima karyawan baru, ada juga saatnya perusahaan harus merelakan karyawan yang ingin resign kerja atau mengundurkan diri. Resign memang hal yang sudah sangat biasa terjadi. Namun, ini bisa menjadi masalah bagi perusahaan, terlebih ketika tingkat turnover sangat tinggi.
Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memahami karyawan dan meminimalisir perginya karyawan terbaik. Agar bisa memaksimalkan strategi SDM perusahaan, yuk pahami beberapa alasan resign kerja karyawan yang bisa dijadikan bahan evaluasi kedepannya!
Alasan Resign Kerja yang Umum Terjadi
Merasa Jenuh
Seseorang yang mengalami rutinitas sama setiap harinya pasti akan mencapai titik jenuh. Alasan satu ini biasanya dilatarbelakangi oleh rasa bosan karena pekerjaan yang dilakukan terlalu monoton atau kurang menantang. Bagaimana cara untuk membuat pekerjaan terasa lebih menyenangkan bagi karyawan? Perusahaan bisa mengadakan kegiatan rutin, seperti rekreasi atau liburan bersama, hingga mengubah tata letak atau interior kantor. Memberikan penghargaan khusus juga bisa menjadi salah satu cara untuk menjaga motivasi bekerja karyawan.
Minim Apresiasi
Karyawan merupakan aset terbesar yang dimiliki perusahaan. Dengan usaha dan kerja keras mereka, perusahaan bisa beroperasi dengan baik untuk menghasilkan keuntungan. Tentunya setiap karyawan yang sudah bekerja keras untuk mencapai target akan mengharapkan apresiasi dari perusahaan. Apresiasi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, seperti bonus ataupun fasilitas khusus. Jika banyak karyawan yang resign kerja karena alasan ini, pihak manajemen sebaiknya mengkaji ulang kebijakan pemberian bonus atau penghargaan khusus bagi karyawan berprestasi.
Jenjang Karier Tidak Jelas
Tidak jelasnya jenjang karier di suatu perusahaan juga bisa menjadi alasan karyawan untuk memutuskan resign kerja. Setiap karyawan tentu mengharapkan adanya kenaikan pangkat seiring lamanya waktu bekerja. Idealnya, perusahaan juga memiliki kebijakan khusus terkait jenjang karier dan kenaikan level. Jika belum ada aturan yang jelas terkait hal ini, mungkin ini saatnya perusahaan membuat regulasi baru agar setiap karyawan bisa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Budaya dan Lingkungan Perusahaan yang Tidak Kondusif
Zaman sekarang, masih banyak orang yang menganggap bahwa kantor adalah arena kompetisi. Pola pikir seperti ini menumbuhkan budaya tidak sehat di lingkungan kerja. Misalnya saja seperti karyawan yang saling menjatuhkan, mau menang sendiri, hingga rela melakukan berbagai cara untuk bersaing secara tidak sehat. Lingkungan yang terlalu kompetitif inilah yang membuat karyawan memilih mencari tempat kerja lain yang bisa membantunya tumbuh menjadi lebih baik.
Visi Perusahaan yang Tidak Jelas
Karyawan yang sehari-harinya menghabiskan waktu untuk bekerja di suatu perusahaan pasti akan bisa merasakan ke mana arah perusahaan tersebut. Jika perusahaan berisiko mengalami bangkrut atau kerugian, jangan heran apabila karyawan sudah bersiap-siap untuk resign kerja dan mencari pekerjaan baru. Karyawan akan mencari keamanan karier dan finansial dengan mengundurkan diri dari perusahaan yang dinilai tidak jelas arahnya.
Beban Kerja yang Terlalu Berat
Karyawan memang mendapatkan upah sebagai balas jasa dari hasil kerja mereka, namun hal ini bukan berarti karyawan bisa dipaksa untuk melakukan pekerjaan apapun. Karyawan yang merasa lelah karena terus-terusan lembur dan bekerja di akhir pekan nantinya tidak lagi merasa semangat dan akan mencari peluang kerja yang lebih baik. Standar Operasional Perusahaan (SOP) biasa menjadi patokan khusus untuk mengatur porsi dan alur kerja masing-masing divisi. Lakukan juga penilaian dan evaluasi agar setiap karyawan melakukan pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya.
Berbagai Hak Karyawan yang Resign Kerja
Setelah karyawan mengajukan pengunduran diri, perusahaan tidak bisa melepas tanggung jawab begitu saja. Nyatanya, masih ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aturan hukum terkait segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja dimuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketenagarkerjaan, baik itu sebelum, selama, hingga sesudah masa kerja.
Pada Pasal 162 ayat (3), karyawan dianggap mengundurkan diri dan berhak atas hal-hal yang disebutkan di bawah ini apabila telah memenuhi syarat berikut:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apakah Karyawan yang Resign Kerja Berhak Mendapatkan Pesangon?
Hak uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tidak diatur dalam UU. Namun uang pesangon ini berhak diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sedangkan karyawan yang resign kerja berhak atas beberapa hal, termasuk uang penggantian hak yang diatur dalam pasal 162 ayat 1, dan uang pisah yang diatur dalam pasal 162 ayat 2.
Pasal 162 ayat (1) menjelaskan: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)“.
Dalam Pasal 156 ayat (4) yang dimaksud, uang penggantian hak meliputi beberapa hal, yaitu:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
c. pekerja/buruh diterima bekerja;
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
e. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pihak perusahaan sebaiknya memuat semua aturan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak secara detail di dalam surat perjanjian kerja untuk menghindari masalah dan tuntutan yang tidak wajar di kemudian hari. Selain itu, jangan lupa juga untuk terus melakukan evaluasi mengenai manajemen SDM agar angka turnover atau karyawan yang resign kerja tidak melambung.
Tidak perlu lagi kesulitan untuk menemukan kandidat terbaik untuk perusahaan Anda, dengan Glints TalentHunt headhunter profesional kami siap membantu dalam menemukan kandidat terbaik dan sesuai kualifikasi. Atau sign up segera di Glints untuk post lowongan kerja perusahaan Anda dengan gratis!