Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Diperbarui 01 Des 2020 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Ada dua bentuk kontrak kerja yang berlaku di Indonesia. Yaitu, PKWT dan PKWTT dengan perbedaan pada masing-masing poin perjanjian.

    Kedua perjanjian ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    © Glints

    Sebelum kamu salah menandatangani kontrak, yuk, cari tahu dulu perbedaan kedua perjanjian kerja ini!

    PKWT dan PKWTT

    PKWT

    Aturan mengenai PKWT dijelaskan dalam pasal  Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan pasal tersebut, PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat atau jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu.

    Itu sebabnya perjanjian kerja ini disebut Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT).

    PKWT biasanya berlaku untuk pekerja lepas (freelance), pekerja musiman, atau untuk pekerjaan dengan batas waktu pengerjaan tiga tahun.

    Berikut beberapa aturan terkait PKWT

    • PKWT dapat diperbarui jika karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.
    • Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja
    • PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
    • Upah didasarkan pada jumlah kehadiran.
    • Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
    • Jika pekerja/buruh bekerja 21 atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi  PKWTT.

    Batasan tiga tahun ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Karyawan yang terikat dalam perjanjian ini disebut karyawan kontrak.

    PKWTT

    Berkebalikan dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu dalam perjanjiannya. PKWTTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas.

    Berdasarkan pasal  Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

    Berhubung tidak ada batas waktu, karyawan yang terikat perjanjian ini disebut sebagai karyawan tetap.

    Baca Juga: Ketahui Klausul Nonkompetisi agar Lebih Paham tentang Perjanjian Kerja

    Perbedaan PKWT dan PKWTT

    Poin perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak terbatas pada masa berlakunya perjanjian saja. Berikut beberapa perbedaan lainnya.

    1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja pada PKWT terjadi ketika waktu perjanjian telah jatuh tempo.

    PHK juga dapat terjadi demi hukum apabila pekerjaan yang dijanjikan selesai sebelum waktu jatuh tempo. Jika hal ini terjadi, PHK terjadi segera setelah pekerjaan tersebut selesai.

    Sebaliknya, PHK pada PKWTT hanya terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati.

    Berhubung pemutusan kerja itu terjadi karena pelanggaran, pemutusan tersebut harus dilaporkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

    2. Kewajiban saat PHK

    Perbedaan lain antara PKWT dan PKWTT terletak pada kewajiban perusahaan ketika terjadi PHK.

    Ketika terjadi PHK, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan PKWT.

    Sebaliknya, pada perjanjian PKWTT, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kecuali PHK terjadi karena alasan tertentu. Misalnya, ketika perusahaan mengalami pailit.

    3. Masa percobaan

    Karyawan yang terikat dengan PKWT tidak diberlakukan masa percobaan. Jika masa percobaan tetap diberlakukan perusahaan, perjanjian akan otomatis batal secara hukum.

    Sementara itu, masa percobaan diperbolehkan bagi karyawan PKWTT. Biasanya, masa percobaan ini berkisar antara tiga hingga enam bulan.

    Baca Juga: Sudah Terima Offering Letter? Jangan Lupa Simak Dulu Isinya, Ya!

    4. Fasilitas dari perusahaan

    Untuk membantu produktivitas, perusahaan biasanya memberikan berbagai fasilitas kepada karyawannya. Mulai dari asuransi, uang transportasi, hingga konsumsi.

    Sayangnya, beberapa perusahaan menerapkan aturan tertentu mengenai siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

    Biasanya, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan PKWTT akan lebih banyak jika dibandingkan dengan karyawan PKWT.

    Bahkan, pada sebagian perusahaan, karyawan PKWT hanya mendapatkan fasilitas dasar sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang.

    5. Pencatatan

    Perbedaan terakhir dari PKWT dan PKWTT adalah pencatatan data karyawan di instansi Ketenagakerjaan.

    Perusahaan diwajibkan untuk untuk mencatatkan data karyawan yang terikat dengan PKWT. 

    Sebaliknya, karyawan yang terikat PKWTT tidak perlu dicatatkan.

    Baca Juga: Jadi Isu Panas, Ini 10 Hak Pekerja dalam Omnibus Law Ciptaker (Download PDF-nya di Sini)

    Sebagai pekerja, kamu harus teliti dan memahami jenis serta isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

    Kalau kamu masih mencari kerja, jangan khawatir. Kamu bisa sign up di Glints sekarang dan temukan ratusan lowongan. Siapa tahu, pekerjaan impianmu ada di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait