PKWT: Pengertian, Hak Karyawan Kontrak, dan Kompensasi

Diperbarui 04 Nov 2024 - Dibaca 8 mnt

PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Ini merupakan kebalikan dari jenis kontrak kerja lainnya, yaitu PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Sebagai seorang HR atau pelaku usaha, kamu wajib tahu hal-hal yang berkaitan dengan jenis perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku.

Di artikel Glints ini, kamu akan mengetahui apa itu PKWT dan rincian aturannya.

Yuk, simak selengkapnya!

Baca Juga: Kontrak Kerja dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Tanda Tangan

Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

PKWT berdasarkan jangka waktu diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu, di antaranya:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  2. pekerjaan yang bersifat musiman
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, berlaku pada pekerjaan berikut:

  1. pekerjaan yang sekali selesai
  2. pekerjaan yang sementara sifatnya

Dengan kata lain, PKWT merupakan jenis perjanjian kerja bagi karyawan kontrak.

Periode kontrak kerjanya sendiri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

PKWT memiliki hak karyawan yang sedikit berbeda dengan PKWTT, misalnya dari segi tunjangan, fasilitas, atau benefit karyawan lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menulis Pengalaman Kerja di Dalam CV?

Jenis Pekerjaan yang Menggunakan PKWT

Hanya beberapa jenis pekerjaan tertentu yang memakai PKWT sebagai sistem perjanjiannya, seperti yang telah disebutkan di atas.

Di bawah ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang jenis pekerjaan yang biasanya menggunakan PKWT.

1. Pekerjaan musiman

Jenis pekerjaan musiman merupakan pekerjaan yang dilakukan di saat atau musim tertentu.

Dengan kata lain, pekerjaan ini bisa didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk target atau pesanan tertentu saja.

2. Pekerjaan lepas (freelance)

Jenis pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh pekerja lepas atau freelancer. 

Pekerjaan ini juga bisa diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar pekerjaan tetap yang diberlakukan perusahaan.

Biasanya, perjanjian kerja yang diterapkan pada jenis pekerjaan ini tidak terlalu mengikat dan bersifat fleksibel.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan saat menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu pada jenis pekerjaan ini, di antaranya:

  • Perjanjian dilakukan secara tertulis oleh pengusaha atau perusahaan terhadap pihak pekerja lepas.
  • Perjanjian dilakukan minimal kurang 21 hari kerja dalam sebulan.
  • Apabila perjanjian dilakukan di luar batas waktu di atas, maka perjanjian berubah format menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Dalam PKWT, pihak pengusaha atau perusahaan wajib mencantumkan nama/alamat pemberi pekerjaan, nama/alamat pekerja lepas, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta upah yang akan diterima pekerja.

3. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru

Sesuai namanya, pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang khusus dilakukan bila ada produk atau kegiatan baru dari perusahaan.

Jenis pekerjaan ini juga mencakup pekerjaan yang melibatkan produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.

Sama seperti pada pekerjaan harian lepas, ada sejumlah ketentuan yang berlaku jika menggunakan PKWT dalam jenis pekerjaan ini. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:

  • Perjanjian tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan atau kegiatan yang biasa mereka lakukan.
  • Perjanjian tersebut diberlakukan maksimal dua tahun masa kerja dan bisa diperpanjang sekali selama satu tahun.
  • Tak ada pembaruan setelah perjanjian ini diterapkan.

4. Pekerjaan yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun

Jenis pekerjaan ini merupakan jenis pekerjaan jangka pendek (biasanya kurang dari setahun).

Kalaupun lebih lama dari itu, biasanya pekerjaan ini selesai hanya dalam jangka tiga tahun saja.

Ada sejumlah ketentuan tertentu saat PKWT diterapkan pada jenis pekerjaan ini, di mana di antaranya adalah:

  • PKWT yang diterapkan harus mencantumkan batasan kapan pekerjaan harus selesai.
  • Bila pekerjaan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, maka perjanjian tersebut dinyatakan putus demi hukum, tak lama setelah pekerjaan selesai.
  • Sebaliknya, bila pekerjaan tak kunjung selesai, maka perjanjian tersebut bisa diperpanjang kembali.
  • Pembaruan perjanjian dilakukan 30 hari setelah berakhirnya perjanjian tersebut. Selama tenggat 30 hari tersebut, diusahakan untuk tidak melakukan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Kontrak Kerja dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Tanda Tangan

Berapa Lama Maksimal Kontrak PKWT?

Hal selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah berapa lama maksimal PKWT berlaku.

Pada UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (pasal 59 ayat 4 UUK).

Akan tetapi, terdapat perubahan terbaru terkait masa berlaku PKWT berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Kompas, PKWT hanya bisa berlaku selama maksimal 5 tahun berdasarkan putusan MK tersebut.

Jika dalam jangka waktu PKWT telah ditentukan 5 lima tahun, pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT.

Bila melampaui batas waktu tersebut, perjanjian tersebut dianggap batal dan harus berubah format menjadi perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT).

Hak Karyawan PKWT

Setelah mengetahui apa itu PKWT, berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan PKWT berdasarkan UU Ciptaker.

1. Upah minimum

Menurut Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun kontrak.

Seperti yang kita ketahui, tiap kota atau provinsi memiliki upah minimumnya masing-masing.

Nah, UMR tersebut idealnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih.

2. Cuti tahunan 

Dalam hal cuti tahunan, hak bagi karyawan kontrak dan tetap tidak jauh berbeda.

Karyawan kontrak berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun.

Hak ini dapat diperoleh setelah mereka bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

3. Tunjangan hari raya (THR)

Menjelang hari raya idulfitri, karyawan kontrak berhak memperoleh THR.

Namun, syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja, baik secara prorate maupun utuh jika sudah melebihi masa kerja 1 tahun.

4. Tunjangan tetap dan tidak tetap

Tunjangan ini memang termasuk ke dalam ranah pengusaha. Mereka biasanya memasukkan tunjangan tetap dan tidak tetap ke dalam komponen upah bagi karyawan kontrak.

Komponen upah dapat terdiri dari:

  • upah tanpa tunjangan
  • upah pokok dan tunjangan tetap
  • upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
  • upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Besaran presentasenya dilimpahkan ke masing-masing perusahaan, selama tidak menyalahi aturan berikut:

Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%).

Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja untuk Pekerja Kontrak, Bagaimana Aturannya?

Kompensasi PKWT

Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, terdapat hak khusus yang harus diketahui oleh karyawan kontrak.

Kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang diberikan pada karyawan PKWT ketika kontrak mereka berakhir.

Saat kontrakmu berakhir, ada 2 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu kontrak kerjamu diperpanjang atau diakhiri.

Baik diperpanjang maupun tidak, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi.

Bahkan jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak kerjamu, mereka tetap wajib memberikan uang kompensasi secara prorata.

Dilansir dari Hukum Online, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi baru diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Kemudian, uang kompensasi berikutnya baru diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.

Namun, perlu kamu catat bahwa uang kompensasi ini hanya diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Cara menghitung besaran uang kompensasi

Berikut adalah aturan mengenai perhitungan uang kompensasi PKWT:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah
  2. PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional

Misalnya, karyawan kontrak A hanya bekerja di perusahaan Z selama 7 bulan saja. Karena satu dan lain hal, perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak kerja A habis.

Total upah bulanan yang diterima A adalah Rp5.000.000.

Dalam kasus ini, berarti besaran kompensasi yang berhak diperoleh A adalah:

= 7/12 x Rp5.000.000

= Rp2.916.666,67

Baca Juga: Tertarik Kerja Freelance secara Online? Yuk, Intip 10 Tipe Pekerjaannya di Sini

Itulah pembahasan mengenai apa itu PKWT serta hal-hal yang perlu kamu ketahui soal perjanjian tersebut.

Apakah kamu sedang mencari kerja? Ayo, temukan berbagai lowongan pekerjaan di Glints!

Terdapat fitur-fitur yang dapat memudahkanmu menemukan peluang kerja sesuai kebutuhan, misalnya fitur untuk menyaring:

  • lowongan kerja full time, part time, freelance, dan lainnya
  • lowongan kerja untuk yang berpengalaman kurang dari 1 tahun atau belum punya pengalaman kerja sama sekali

Tunggu apa lagi? Segera cari dan lamar lowongan terbarunya sekarang!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait